Muhammad Citra Utama
AgioDeli.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Asahan, Sumatera Utara
dituding meloloskan kader partai politik (parpol) menjadi penyelenggara
pemilihan umum (pemilu) tingkat kecamatan (panitia pemilihan kecamatan/PPK).
Tudingan tersebut diutarakan Muhammad Citra Utama, salah
seorang calon komisioner adhoc pemilu tingkat kecamatan yang gugur dalam
seleksi. Dia pun mensinyalir rekrutmen PPK se-Kabupaten Asahan penuh
kecurangan.
"Ada anggota
PPK terpilih diduga kuat terlibat salah satu parpol, ada yang terindikasi
terlibat ikatan pernikahan dengan sesama penyelenggara pemilu. Suami dari salah satu anggota PPK terpilih
merupakan pengurus salah satu partai politik," ujar Muhammad Citra Utama kepada
wartawan di Kisaran, Selasa (20/12/2022).
Baginya, KPU Asahan tidak becus bekerja dalam menentukan orang-orang yang menjadi
penyelenggara pemilu. Kecurangan dalam seleksi anggota PPK, menurutnya
berlangsung terstruktur dan massif.
“KPU
Asahan juga meluluskan calon PPK yang rankingnya lebih rendah. Sementara, calon PPK yang lebih tinggi nilainya
tidak diluluskan KPU saat CAT (computer assisted test),” ungkapnya.
"Secara
pribadi saya sudah
melayangkan surat protes akan hasil tersebut ke KPU dan di tembuskan ke Bawaslu
Asahan,” tukasnya pula.
Dirinya bersama peserta lain yang juga dinyatakan tidak lulus, berencana mengumpulkan bukti-bukti ketidakprofesionalan
KPU dalam rekrutmen calon PPK. Selanjutnya, mereka akan melayangkan
pengaduan resmi ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta.
Terpisah, Ketua KPU Asahan, Hidayat ketika dikonfirmasi wartawan melalui
selulernya, Selasa
(20/12/2022), mengaku sudah menjalankan perekrutan
calon PPK dengan penyaringan ketat.
"Kami
sudah bekerja dengan profesional dalam menyeleksi calon PPK se-Asahan. Kami menyeleksi dengan tahapan-tahapan
yang ada. Jadi,
di mana ada kecurangan yang kami
lakukan?" tukas Hidayat, balik bertanya.
Soal adanya dugaan calon PPK merupakan anggota parpol, menurutnya hal
itu tidak tertera di
Sipol (Sistem Informasi Politik) yang dipersiapkan KPU untuk kemudahan
mengetahui siapa-siapa saja pengurus parpol. Begitu juga dengan suami calon PPK yang disebut kader parpol, sejauh ini
tidak ada orang yang
keberatan atau melaporkan.
"Sepanjang
tidak ada yang keberatan dan melaporkan calon PPK saat masa sanggah dan tidak ada nama calon PPK terdaftar di
Sipol, maka calon PPK
tetap kami luluskan,"pungkas Hidayat. (hendri)