KPU Asahan Dituding Loloskan Kader Parpol Jadi Penyelenggara Pemilu

Editor: AgioDeli.id author photo

Rekrutmen PPK
Muhammad Citra Utama

AgioDeli.ID
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Asahan, Sumatera Utara dituding meloloskan kader partai politik (parpol) menjadi penyelenggara pemilihan umum (pemilu) tingkat kecamatan (panitia pemilihan kecamatan/PPK).

Tudingan tersebut diutarakan Muhammad Citra Utama, salah seorang calon komisioner adhoc pemilu tingkat kecamatan yang gugur dalam seleksi. Dia pun mensinyalir rekrutmen PPK se-Kabupaten Asahan penuh kecurangan.

"Ada anggota PPK terpilih diduga kuat terlibat salah satu parpol, ada yang terindikasi terlibat ikatan pernikahan dengan sesama penyelenggara pemilu. Suami dari salah satu anggota PPK terpilih merupakan pengurus salah satu partai politik," ujar Muhammad Citra Utama kepada wartawan di Kisaran, Selasa (20/12/2022).

Baginya, KPU Asahan tidak becus bekerja dalam menentukan orang-orang yang menjadi penyelenggara pemilu. Kecurangan dalam seleksi anggota PPK, menurutnya berlangsung terstruktur dan massif.

“KPU Asahan juga meluluskan calon PPK yang rankingnya lebih rendah. Sementara, calon PPK yang lebih tinggi nilainya tidak diluluskan KPU saat CAT (computer assisted test),” ungkapnya.

"Secara pribadi saya sudah melayangkan surat protes akan hasil tersebut ke KPU dan di tembuskan ke Bawaslu Asahan,” tukasnya pula.

Dirinya bersama peserta lain yang juga dinyatakan tidak lulus, berencana mengumpulkan bukti-bukti ketidakprofesionalan KPU dalam rekrutmen calon PPK. Selanjutnya, mereka akan melayangkan pengaduan resmi ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta.

Terpisah, Ketua KPU Asahan, Hidayat ketika dikonfirmasi wartawan melalui selulernya, Selasa (20/12/2022), mengaku sudah menjalankan perekrutan calon PPK dengan penyaringan ketat.

"Kami sudah bekerja dengan profesional dalam menyeleksi calon PPK se-Asahan. Kami menyeleksi dengan tahapan-tahapan yang ada. Jadi, di mana ada kecurangan yang kami lakukan?" tukas Hidayat, balik bertanya.

Soal adanya dugaan calon PPK merupakan anggota parpol, menurutnya hal itu tidak tertera di Sipol (Sistem Informasi Politik) yang dipersiapkan KPU untuk kemudahan mengetahui siapa-siapa saja pengurus parpol. Begitu juga dengan suami calon PPK yang disebut kader parpol, sejauh ini tidak ada orang yang keberatan atau melaporkan.

"Sepanjang tidak ada yang keberatan dan melaporkan calon PPK saat masa sanggah dan tidak ada nama calon PPK terdaftar di Sipol, maka calon PPK tetap kami luluskan,"pungkas Hidayat. (hendri)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com