Izin Sumut Mobile Belum Jelas, Ombudsman Minta Pengopersiannya Disetop

Editor: B Warsito author photo
Ketua Perwakilan Ombudsman RI Sumut Abyadi Siregar saat bertemu perwakilan guru. 




Agiodeli.id - Pengoperasian aplikasi Sumut Mobile atau Mobile Banking milik PT Bank Sumut disarankan untuk distop sementara. Hal itu terkait dengan belum jelasnya persoalan izin operasional aplikasi tersebut. 

Saran itu datang dari Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) guna mangantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

"Saya kira, Bank Sumut segera memperbaiki sebagai pengelola. Saran saya untuk hindari hal yang tidak diinginkan, dihentikan dulu operasionalnya sampai ijinnya ada," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, Selasa (10/1/2023).

Jika ditilik dari perspektif pelayanan publik, kegiatan atau usaha secara administratif harus memiliki ijin untuk bisa beroperasi. Akan terjadi mal administrasi jika tidak memiliki ijin dan telah beroperasi.

Itu juga berlaku untuk mobile banking milik PT Bank Sumut. Harus ada tahapan-tahapan, rekomendasi yang diseselaikan untuk bisa beroperasi. 

"Kalau memang belum ada ijin, saya duga ini ada mal administrasi dalam pengoprasian mobile banking itu.Paling tidak ada penyemimpangan prosedur dalam pengoperasian," ujar Abyadi. 

Pengawas perbankan, lanjut Abyadi, mestinya harus ambil langkah konkrit soal ini.

Ketika ada yg seperti ini harusnya diberikan Sanksi yang berlaku. Jangan dibiarkan beroperasi, karena dikhawatirkan beresiko ke nasabah pengguna aplikasi tersebut. 

"OJK dan BI (Bank Indonesia) mestinya jangan diam. Karena nanti resikonya banyak. Sudah bermasalah nanti baru Ketahun gak ada ijin. Yang salah nnti siapa? BI juga OJK. Itulah gunanya keberadaan OJK dan BI. Untuk mengawasi dan controlling," tegas Abyadi Siregar. 

Ia juga mengimbau kepada OJK dan BI agar terbuka terkait persoalan status mobile banking PT Bank Sumut itu. Baginya, informasi terkait itu bukanlah sesuatu hal yang harus disembunyikan dari publik. 

"Informasi ini penting, supaya masyarakat bisa memilih fasilitas bank yang benar. Supaya masyarakat tidak terjebak. Jadi kondisi ini harus dijelaskan OJK dan BI ke masyarakat. Jadi masyarakat bisa memilih yang aman bagi dirinya," timpalnya. 

Terkait siapa yang harus bertanggungjawab, Abyadi menyatakan, tentunya direksi tidak serta merta mengambil keputusan tanpa ada persetujuan atau koordinasi dengan komisaris. 

"Saya kira itu ada persetujuan direksi dan komisaris. Jajaran direksi memutuskan sebuah program, untuk ambil kebijakan, mereka pasti koordinasi ke komisaris. Tentu gak sembarangan juga merekakan ambil keputusan," tandasnya. 

Sementara itu, pihak PT Bank Sumut dalam keterangannya kepada awak media meminta agar terkait mobile banking tersebut menjadi persoalan internal mereka saja. 

"Mobile banking kita berjalan seperti biasa. Kita pertama melindungi hak-hak konsumen untuk mendapat layanan maksimal pada mobile banking. Persoalan internal, atau proses di dalam bank yang melibatkan lembaga lain kami minta dengan sangat, biarlah itu menjadi persoalan internal yang akan diselesaikan dengan ketentuan yang ada. Yang penting hal-hal konsumen terlindungi. Tidak hanya keluhan, pelayanan bisa di jalankan secara maksimal. Yang menjadi konsern kami, jika ada hal konsumen yang belum terpenuhi," ujar Direktur Kepatuhan Bank Sumut, Eksir.(Dirga)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com