Pembelian Medan Club: “Lemahnya Dinas Kominfo Sumut”

Editor: AgioDeli.id author photo


Catatan: Choking Susilo Sakeh
*)

AREAL Medan Club yang terletak persis di belakang bangunan Kantor Gubernur Sumatera Utara, kini telah beralih kepemilikannya dari Perkumpulan Medan Club ke Pemprov Sumut.

Itu terjadi, setelah Pemprov Sumut dua kali melakukan pembayaran kepada Pengurus Medan Club. Pertama, pada 7 Des. 2022 sebesar Rp300 miliar, dan sisanya sebesar Rp157.420.430.420 dibayar pada 3 Maret 2023. Dana pembelian tersebut, berasal dari APBD Sumut tahun 2022 dan 2023.

Dengan demikian, maka areal Medan Club seluas 13.931 M2 yang terletak di Jalan Kartini Kelurahan Madras Hulu, Medan Polonia itu kini resmi menjadi asset Pemprov Sumatera Utara. Jika kelak areal PT Pelindo yang berada persis di sebelah barat areal eks Medan Club dan di belakang bangunan Gedung Disdik Sumut bisa diambil alih oleh Pemprov Sumatera Utara, maka Kantor Gubernur yang menghadap ke Jalan Diponegoro bisa terkoneksi langsung ke Gedung Disdik Sumut yang menghadap ke Jalan Teuku Cik Ditiro Medan.

Medan Club awalnya adalah sebuah fasilitas pertemuan, tempat berkumpulnya para elit perkebunan Belanda. Bangunan utama Medan Club dibangun oleh Jepang pada tahun 1943 sebagai Kuil Jepang. Saat Kota Medan diduduki oleh Sekutu, bangunan ini digunakan sebagai clubhouse Belanda Bernama “De Witte Societeit”.

De Witte Societeit sendiri, berdiri tahun 1879, sebagai perkumpulan orang kulit putih, Tionghoa dan petinggi Tanah Deli. Club house mereka yang pertama, berada di samping kantor Pos Besar Medan (sekarang Bank BCA). Setelah kolonial pergi, tiga dokter meliter colonial –dr Soekarja, dr Hariono dan dr Ibrahim Irsan— mengambil alih bangunan clubhouse ini dan diubah namanya menjadi “Medan Club”.

Tentu saja, Medan Club banyak menyimpan sejarah Kota Medan dan Provinsi Sumatera Utara. “Medan Club itu menyimpan memori penting berkaitan sejarah Kota Medan dan Provinsi Sumatera Utara. Karenanya, sebaiknya dijadikan galeri sejarah. Pemprov Sumut tidak boleh merombak bangunan yang ada,” ujar Sejarawan Ichwan Azhari (waspada.id, 12 Juli 2021).

Hal senada diutarakan Sejarawan Budi Agustono. “Medan Club harus tetap berdiri sebagai bangunan bersejarah yang dapat diakses oleh publik,” ujar Budi (waspada.id, 12 Juli 2021).

 

Anggota sebagai Pemilik

Aku tak paham, bagaimana 200 anggota Medan Club –saat ini dipimpin Eswin Soekarja— bisa menjadi pemilik areal Medan Club di Jalan Kartini dengan status tanah HGB No. 668 tersebut. Bahkan, bagaimana  bisa sebagian uang penjualan Medan Club yang diterima dari Pemprov Sumut, diduga telah dibagi-bagikan kepada 200 anggota Medan Club.

Sayangnya, hingga tulisanku ini selesai, Eswin Soekarja tak mengangkat panggilan HP aku.  Juga tak berkenan membalas WA aku kepadanya melalui dua nomor HP-nya. Sebagai Ketua Medan Club, Eswin Soekarja memang terkesan menutup diri dalam hal penjualan Medan Club ini.

Terlepas sikap Ketua Medan Club tersebut, konon pembelian Medan Club oleh Pemprov Sumut sudah melalui proses pertimbangan hukum yang ketat dengan melibatkan fihak Kejati Sumut dan BPN Medan.

Kajati Sumut, Idianto, S.H., M.H. menjelaskan pembayaran areal eks Medan Club bukanlah proses jual-beli, tapi proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum sebagaiman diatur dalam PP No. 19/2021 tentang Penyelenggaran Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Untuk areal Medan Club, Ketua Tim Pengadaan Tanah adalah Kepala BPN Medan. Dan, kehadiran Kejati Sumut dalam proses tersebut adalah melaksanakan tugas pendampingan hukum, untuk memastikan bahwa setiap tahapan pengadaan tanah telah dilalui sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sedangkan penetapan besaran harga tanah, merupakan hasil penilaian pengadaan tanah yang ditetapkan oleh KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik). (publikmetro.com., Sabtu 04 Febr.2023).

Menyangkut kepemilikan lahan Medan Club, Kepala BPN Medan, Askani, S.H., M.H. menyebutkan areal Medan Club jelas dan sah milik Perkumpulan Medan Club. Tentang status Medan Club sebagai cagar budaya, Pemprov Sumut bisa berkordinasi dengan Pemko Medan. (publikmetro.com., Sabtu 04 Febr.2023).

Selintas, proses peralihan hak milik Medan Club dari Perkumpulan Medan Club kepada Pemprov Sumut tidak bermasalah. Namun, kenapa masih ada pihak-pihak yang mempertanyakannya, baik dalam bentuk demo, gugatan ke pengadilan, juga pengaduan ke KPK.

 

Kelemahan Kominfo Sumut

“Keriuhan” protes beberapa kelompok masyarakat terhadap pembelian areal Medan Club oleh Pemprov Sumut, sebagaimana juga halnya dengan keriuhan lainnya dari berbagai kebijakan dan ucapan Gubsu, sesungguhnya adalah cerminan lemahnya Dinas Kominfo Sumut  (baca: Kadis Kominfo Sumut) di dalam mengemban peran dan fungsinya yang disesuaikan dengan karakter Gubsu.

Di satu sisi, Gubsu dikenal cekatan, spontan dan visioner. Di sisi lainnya, Kadis Kominfo Sumut terkesan keteteran memahami karakter Gubsu. Banyak ucapan dan kebijakan Gubsu tak utuh sampai ke publik, karena Dinas Kominfo tak mampu menterjemahkan apa sesungguhnya yang dimaksudkan oleh Gubsu. Dan pada giliran berikutnya, Dinas Kominfo pun tak mampu menjadi jembatan informasi dari Gubsu kepada publik.

Dalam konteks Medan Club, kondisi Dinas Kominfo Sumut yang sedemikian tersebut, semakin diperparah dengan sikap tertutup Ketua Medan Club Eswin Soekarja. Dan pada akhirnya, masyarakat dibiarkan bertanya-tanya serta mengambil kesimpulan sendiri.

Mangkanya…

 

*) Penulis adalah jurnalis, pernah sesekali ngopi di Medan Club.

 

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com