Perhatian! Kantor Hukum di Medan Imbau Instansi agar Tak Berbisnis dengan Bos JA Production

Editor: AgioDeli.id author photo

Dr. Dani Sintara, S.H., M.H. dari Kantor Hukum Sintara & Partner’s. Dani menggerakkan kantor hukumnya untuk mengimbau sejumlah institusi, baik pemerintahan maupun bisnis, untuk tidak bekerjasama dengan Bos JA Production Yandrinal Amiruddin. (sumber foto: dokumen Kantor Hukum Dani Sintara & Partner's) 

AgioDeli.ID
Kantor Hukum Sintara & Partner’s mengimbau agar instansi pemerintahan maupun institusi bisnis umum untuk tidak bekerjasama dengan Bos JA Production Yandrinal Amiruddin.

Imbauan tersebut dilayangkan Kantor Hukum Sintara & Partner’s secara tertulis ke sejumlah instansi dan institusi bisnis. Tujuannya, agar pihak-pihak dimaksud berhati-hati.

Informasi beredar, Dinas Pariwisata Kota Medan dan Dinas Pariwisata Provinsi Sumatera Utara merupakan dua dari sejumlah instansi pemerintahan yang menjadi tujuan surat imbauan dari Kantor Hukum Sintara & Partner’s.

Dalam perbincangan di Medan, Jumat, 7 April 2023, Dr. Dani Sintara, S.H., M.H. dari Kantor Hukum Sintara & Partner’s mengakui pihaknya melayangkan imbauan tertulis kepada sejumlah instansi, baik pemerintahan maupun swasta agar untuk sementara tidak bekerjasama dengan Yandrinal Amiruddin.

Lewat unit usaha berlabel “JA Production”, selama ini Yandrinal Amiruddin diketahui menjalankan bisnis penyelenggaraan acara (event organizer) yang bekerjasama dengan instansi pemerintahan, terutama Dinas Pariwisata Kota Medan dan Dinas Pariwisata Provinsi Sumatera Utara.

“Kita menyampaikan agar pihak-pihak yang kita imbau untuk berhati-hati dan selalu waspada menjalankan kerjasama dengan Saudara Yandrinal Amiruddin,” ungkap Dani Sintara.

“Mengapa? Karena, Saudara Yandrinal Amiruddin diduga telah melakukan perbuatan wanprestasi dan/atau pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya terhadap klien kami,” tambahnya.

Sampai dengan surat imbauan dilayangkan, Dani Sintara mengatakan Yandrinal Amiruddin tidak menunjukkan iktikad baik menyelesaikan tanggungjawabnya. Padahal, pihaknya atas nama klien telah melayangkan somasi kepada yang bersangkutan.


Sewa Kantor JA Production

Dani Sintara mengurai, Yandrinal Amiruddin yang tak lain merupakan putra kandung mantan Ketua DPRD Medan Amiruddin, sebelumnya menyewa satu unit bangunan di Jalan Bima Sakti No. 8, Kelurahan Petisah Tengah, Kota Medan.

“Bangunan itu milik klien kami, disewa Saudara Yandrinal Amiruddin untuk kantor usaha J.A. Production. Tapi, hak-hak klien kami atas hubungan sewa-menyewa itu tak dipenuhi oleh Saudara Yandrinal,” ungkap Dani Sintara.

Lebih dari itu, Dani mengatakan Yandrinal Amiruddin juga diduga menggelapkan sejumlah barang yang menjadi bagian tak terpisahkan dari perikatan sewa-menyewa tersebut.

Saat ini, lanjut Dani, pihaknya terpaksa menempuh langkah hukum untuk menegakkan hak-hak kliennya. Itu lantaran sejauh ini Yandrinal Amiruddin tidak menunjukkan iktikad untuk menyelesaikan tanggungjawabnya.

“Somasi sudah dua kali kita layangkan. Yang terakhir pada 8 Desember 2022 lalu. Sampai sekarang, yang bersangkutan tidak menunjukkan itikad baik,” tukas Dani.

Sesuai akta perjanjian sewa, lanjut dia, Yandrinal berhak menggunakan bangunan berikut perabot serta alat-alat perlengkapan di dalamnya, untuk kurun waktu lima tahun (2019-2024).

Namun, untuk dapat menggunakan haknya, pada akta juga disebut Yandrinal berkewajiban membayar uang sewa sebesar Rp300 juta.

Selain itu, Yandrinal pun berkewajiban merawat perabot dan alat-alat perlengkapan rumah tangga di dalam bangunan itu, untuk kemudian dikembalikan kepada pemilik dalam keadaan baik.

Pembayaran sewa disepakati dua tahap. Pertama, pada Agustus 2019 dengan jumlah Rp180 juta. Sisanya, yakni Rp120 juta, paling lambat harus dibayar pada 1 Juli 2020.

Faktanya, menurut Dani Sintara, Yandrinal tidak memenuhi kewajibannya. Yandrinal hanya membayar Rp170 juta dari kewajiban tahap pertama. Sisanya, yakni Rp10 juta berikut Rp120 juta kewajiban tahap kedua, hingga saat ini belum dipenuhi.

Ditambah adanya temuan barang di dalam bangunan itu dalam kondisi rusak dan hilang, Dani Sintara mengatakan kliennya sejauh ini menderita kerugian sebesar Rp208 juta lebih.

“Kita akan melakukan langkah hukum. Baik atas dugaan perbuatan pidana yang terjadi, maupun secara perdata menyangkut perjanjian,” tukas Dani.

Agar tidak ada pihak lain yang berpotensi mengalami kerugian seperti kliennya, Dani mengatakan pihaknya merasa berkewajiban melayangkan imbauan ke sejumlah institusi.

“Lebih baik untuk sementara waktu tidak bekerjasama dulu dengan Saudara Yandrinal Amiruddin dalam hal apapun, apalagi bisnis. Setidaknya, sampai Saudara Yandrinal tidak lagi dalam kondite wanprestasi,” pungkas Dani.


Yandrinal: Ada Kesalahpahaman

Yandrinal sendiri mengatakan ada kesalahpahaman antara dirinya dengan pemilik bangunan. Dia mengaku bersedia bertemu kuasa hukum pemilik bangunan untuk menyelesaikan persoalan ini.

“Memang ada sedikit kesalahpahaman. Mau diselesaikan. Saya siap bertemu dengan kuasa hukum pemilik bangunan,” ujar Yandrinal melalui layanan panggilan WhatsApp, Kamis, 30 Maret 2023.

Yandrinal menghubungi awak redaksi AgioDeli.ID untuk menjawab pertanyaan yang sebelumnya dilayangkan via layanan pesan WhatsApp.

Kembali ke Dani Sintara. Advokat ini mengatakan pihaknya juga sudah menerima pesan bahwa Yandrinal minta bertemu. Namun, seperti halnya yang lalu-lalu, Yandrinal sejauh ini tetap tak menunjukkan iktikad untuk memenuhi kewajibannya.

“Ada temannya yang pesankan ke pihak kita. Katanya Saudara Yandrinal mau duduk bareng membicarakan penyelesaian persoalan ini, tapi sampai sekarang tak ada kelanjutannya. Intinya, kami tidak melihat dia punya iktikad baik,” pungkas Dani Sintara. (Donny/Indra Gunawan, email: indragunawanku@gmail.com)
Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com