PRSU 2023 Menyimpan Masalah, Pemprovsu Bisa Kena Pinalti Rp 5,5 M

Editor: Donny author photo

Direktur PT Harmoni Muda Inovasi Pemiga Orba Yusra (Kiri) saat menggelar konfrensi pers terkait permasalahan penyelenggaraan PRSU

AgioDeli.id
- Pelaksanaan even Pekan Raya Sumatera Utara ke-49 tahun 2023 ternyata menyimpan masalah. Bahkan masalah itu dapat memunculkan persoalan hukum dimana PT Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PPSU) selaku perpanjangan tangan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) bisa terkena denda hingga Rp5,5 miliar.

Persoalan ini diungkap oleh Direktur PT Harmoni Muda Inovasi (HMI) Pemiga Orba Yusra. Dimana PT PPSU terikat kontrak penyelenggaraan PRSU ke-49 dengan perusahaan PT HMI. Namun, faktanya pelaksanan even tahunan yang sempat tertunda akibat pandemi covid-19 tersebut justru sama sekali tidak melibatkan mereka. 

“Kontrak antara PT PPSU dengan PT Harmoni dalam rangka penyelenggaraan PRSU 49 yang diberi nama Sumut Fair 2020 yang sebelumnya direncanakan pada 20 Maret-20 April 2020 diikat dalam kerjasama no 05/SP/PPSU/XI/2019 tanggal 7 November 2019,” katanya, Rabu, 12 Juli 2023

Dalam kontrak tersebut, PT HMI bertindak sebagai promotor yang bertanggungjawab sepenuhnya dalam perencanaan, pembiayaan dan pelaksanaan kegiatan Sumut Fair 202. Berbagai persiapan teknis sudah dilakukan yang mengeluarkan biaya yang tidak sedikit. Akan tetapi, pandemi covid-19 ternyata membuat pelaksanaan PRSU tersebut harus ditunda. Hal ini sesuai dengan SK Gubernur Nomor 510.13/2801.

“Selama waktu penundaan tersebut, kami sudah beberapa kali berkomunikasi dan menyurati PPSU untuk melakukan addendum kontrak, namun tidak ada tindak lanjut dari PT PPSU,” ujarnya.

Atas arahan dari Gubernur Sumut, melalui Biro Perekonomian maka digelar beberapa kali pertemuan dan rapat untuk menyelesaikan dampak persoalan akibat penundaan Sumut Fair 2020 dan menjajaki persiapan Sumut Fair 2023. Namun pada 20 Januari 2023 secara sepihak PT PPSU mengeluarkan surat yang menghentikan kerjasama penyelenggaraan PRSU 49 dengan PT HMI. 

“Berdasarkan pasal 10 tentang pemutusan kerjasama sepihak dalam kontrak kerjasama diatur tentang kewajiban pihak yang membatalkan dengan membayar biaya ganti rugi 2 kali lipat nilai kontrak perjanjian. Dalam hal ini PT PPSU wajib membayar sebesar Rp5,5 miliar kepada PT HMI,” ungkapnya.

Sejauh ini kata Pemiga Orba Yusra yang akrab disapa Popoy ini, pihaknya sudah melayangkan somasi kepada PT PPSU terkait pelanggaran kontrak ini. Ia berharap agar masalah ini dapat segera diselesaikan sehingga tidak berbuntut ke jalur hukum.

“Kami masih berfikir positif bagaimana agar masalah ini diselesaikan tanpa harus berproses secara hukum. Secara khusus, kami ingin meminta atensi dari pak Gubernur Sumatera Utara pak Edy Rahmayadi agar dapat memberikan arahan yang bijaksana dalam menyelesaikan masalah ini,” pungkasnya. (donny)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com