Ketua Pengurus Daerah (Pengda) JMSI Kepulauan Riau (Kepri), Eddy Supriatna. Foto: dokumen pribadi Eddy Supriatna
AgioDeli.ID –
Langkah Pengurus Pusat (PP) Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) membenahi
kepengurusan di Sumatera Utara (Sumut) dipandang sebagai sebuah kepatutan.
Demikian
disampaikan Ketua Pengurus Daerah (Pengda) JMSI Kepulauan Riau (Kepri), Eddy
Supriatna melalui keterangan tertulis yang dikutip AgioDeli.ID pada Senin, 24
Juli 2023.
“Kami
mengikuti persoalan yang berkembang di Sumut. Diawali perpecahan antara ketua
lama dan sekretaris lama,” ujar Eddy.
Kedua pihak
yang berselisih, lanjut Eddy, lalu meminta agar PP JMSI turun tangan. Itu juga
membuktikan kalau keduanya tidak bisa menyelesaikan masalah di antara mereka.
Puncak
persoalan di Sumut terjadi setelah Ketua Pengda JMSI Sumut sebelumnya, Rianto
Aghly, melantik Pengurus Cabang Simalungun tanpa koordinasi dengan pengurus
daerah yang lain. Pelantikan itu juga dengan sengaja mengabaikan aturan organisasi.
Sekretaris
JMSI Sumut yang lama, yakni Chairum Lubis, bersama kelompoknya kemudian mengecam
manuver Rianto Aghly dan meminta PP JMSI turun tangan.
“PP JMSI
sejak awal hati-hati menghadapi konflik internal di Sumut. Agar tidak
berkembang ke arah yang semakin tidak baik, PP JMSI Sumut menerbitkan surat
yang isinya meminta agar Pengda JMSI Sumut melakukan konsolidasi,” urai Eddy.
“Tapi memang
kubu Anto Genk (Rianto Aghly) dan Chairum Lubis sudah tidak bisa duduk
bersama,” tambahnya lagi.
Eddy
menambahkan, dirinya mempelajari dengan teliti berbagai dokumen yang
diterbitkan PP JMSI untuk membenahi persoalan di Sumut. Menurutnya, keputusan
itu sudah sejalan dengan aturan main.
“Memang
terjadi pelanggaran aturan dalam pembentukan pengcab. Di dalam ART disebutkan
bahwa untuk membentuk pengcab, pengda harus meminta persetujuan dari pusat,”
sebut Eddy.
“Ini untuk
menghindari penyalahgunaan nama organisasi di daerah, seperti yang pernah
terjadi di Sumut juga beberapa waktu lalu,” jelasnya lagi.
Bagi Eddy,
langkah yang diambil PP JMSI saat ini sudah sesuai dengan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga JMSI. Karenanya, tak ada lagi yang patut dipersoalkan.
Eddy merasa
patut menyampaikan pandangan untuk merespons tuduhan oknum-oknum yang tidak puas
dengan keputusan PP JMSI membenahi JMSI Sumut.
Terlebih, ungkap
dia, kedua pihak yang sebelumnya bersengketa, yakni ketua dan sekretaris lama
di Pengda JMSI Sumut, menjadi bagian dari oknum-oknum yang tidak puas.
Eddy sendiri
sebetulnya tidak ingin ikut campur dalam urusan ini. Namun, tuduhan-tuduhan dari
barisan sakit hati JMSI Sumut dan dialamatkan kepada PP JMSI dipandang sudah
tidak sehat dan menciderai organisasi.
Langkah Bijaksana
Kesempatan
yang diberikan PP JMSI untuk membenahi kepengurusan di Sumut dengan menunjuk
seorang pelaksana tugas juga dipandang bijaksana, dan sudah tepat serta sesuai
dengan aturan organisasi.
“Memang ada
aturan di dalam ART yang mengatakan Pusat dapat memberhentikan ketua pengda
bila melanggar disiplin organisasi atau merusak nama baik organisasi. Itu di
Pasal 13 ART,” bebernya.
Dalam pasal
yang sama, lanjut dia, juga disebutkan bahwa PP JMSI kemudian harus menunjuk
pelaksana tugas ketua pengda. Jadi tidak ada yang salah.
“Kita perlu
membaca AD dan ART kita dengan lebih teliti,” kata Eddy lebih lanjut.
Sayangnya,
tambah Eddy, musyawarah daerah yang dilakukan untuk membenahi kepengurusan,
termasuk mengevaluasi jalannya kepengurusan di era Rianto Aghly dan Chairum
Lubis, malah digunakan kelompok Chairum Lubis untuk melawan SK yang diterbitkan
PP JMSI.
Terakhir, Eddy
berpesan agar Pengda JMSI Sumut yang kini dipimpin Plt. Ketua Aulia Andri tetap
fokus dan tidak terpengaruh manuver
pihak yang tidak puas.
Dia juga
berpesan agar kelompok yang tidak puas
menghentikan upaya merusak nama organisasi. (*)
Penulis:
Indra Gunawan
Email:
indragunawanku@gmail.com