Sudah Sepatutnya Pusat Benahi Kepengurusan Pengda JMSI Sumut

Editor: AgioDeli.id author photo

Ketua Pengurus Daerah (Pengda) JMSI Kepulauan Riau (Kepri), Eddy Supriatna. Foto: dokumen pribadi Eddy Supriatna

AgioDeli.ID
– Langkah Pengurus Pusat (PP) Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) membenahi kepengurusan di Sumatera Utara (Sumut) dipandang sebagai sebuah kepatutan.

Demikian disampaikan Ketua Pengurus Daerah (Pengda) JMSI Kepulauan Riau (Kepri), Eddy Supriatna melalui keterangan tertulis yang dikutip AgioDeli.ID pada Senin, 24 Juli 2023.

“Kami mengikuti persoalan yang berkembang di Sumut. Diawali perpecahan antara ketua lama dan sekretaris lama,” ujar Eddy.

Kedua pihak yang berselisih, lanjut Eddy, lalu meminta agar PP JMSI turun tangan. Itu juga membuktikan kalau keduanya tidak bisa menyelesaikan masalah di antara mereka.

Puncak persoalan di Sumut terjadi setelah Ketua Pengda JMSI Sumut sebelumnya, Rianto Aghly, melantik Pengurus Cabang Simalungun tanpa koordinasi dengan pengurus daerah yang lain. Pelantikan itu juga dengan sengaja mengabaikan aturan organisasi.

Sekretaris JMSI Sumut yang lama, yakni Chairum Lubis, bersama kelompoknya kemudian mengecam manuver Rianto Aghly dan meminta PP JMSI turun tangan.

“PP JMSI sejak awal hati-hati menghadapi konflik internal di Sumut. Agar tidak berkembang ke arah yang semakin tidak baik, PP JMSI Sumut menerbitkan surat yang isinya meminta agar Pengda JMSI Sumut melakukan konsolidasi,” urai Eddy.

“Tapi memang kubu Anto Genk (Rianto Aghly) dan Chairum Lubis sudah tidak bisa duduk bersama,” tambahnya lagi.

Eddy menambahkan, dirinya mempelajari dengan teliti berbagai dokumen yang diterbitkan PP JMSI untuk membenahi persoalan di Sumut. Menurutnya, keputusan itu sudah sejalan dengan aturan main.

“Memang terjadi pelanggaran aturan dalam pembentukan pengcab. Di dalam ART disebutkan bahwa untuk membentuk pengcab, pengda harus meminta persetujuan dari pusat,” sebut Eddy.

“Ini untuk menghindari penyalahgunaan nama organisasi di daerah, seperti yang pernah terjadi di Sumut juga beberapa waktu lalu,” jelasnya lagi.

Bagi Eddy, langkah yang diambil PP JMSI saat ini sudah sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga JMSI. Karenanya, tak ada lagi yang patut dipersoalkan.

Eddy merasa patut menyampaikan pandangan untuk merespons tuduhan oknum-oknum yang tidak puas dengan keputusan PP JMSI membenahi JMSI Sumut.

Terlebih, ungkap dia, kedua pihak yang sebelumnya bersengketa, yakni ketua dan sekretaris lama di Pengda JMSI Sumut, menjadi bagian dari oknum-oknum yang tidak puas.

Eddy sendiri sebetulnya tidak ingin ikut campur dalam urusan ini. Namun, tuduhan-tuduhan dari barisan sakit hati JMSI Sumut dan dialamatkan kepada PP JMSI dipandang sudah tidak sehat dan menciderai organisasi.

 

Langkah Bijaksana

Kesempatan yang diberikan PP JMSI untuk membenahi kepengurusan di Sumut dengan menunjuk seorang pelaksana tugas juga dipandang bijaksana, dan sudah tepat serta sesuai dengan aturan organisasi.

“Memang ada aturan di dalam ART yang mengatakan Pusat dapat memberhentikan ketua pengda bila melanggar disiplin organisasi atau merusak nama baik organisasi. Itu di Pasal 13 ART,” bebernya.

Dalam pasal yang sama, lanjut dia, juga disebutkan bahwa PP JMSI kemudian harus menunjuk pelaksana tugas ketua pengda. Jadi tidak ada yang salah.

“Kita perlu membaca AD dan ART kita dengan lebih teliti,” kata Eddy lebih lanjut.

Sayangnya, tambah Eddy, musyawarah daerah yang dilakukan untuk membenahi kepengurusan, termasuk mengevaluasi jalannya kepengurusan di era Rianto Aghly dan Chairum Lubis, malah digunakan kelompok Chairum Lubis untuk melawan SK yang diterbitkan PP JMSI.

Terakhir, Eddy berpesan agar Pengda JMSI Sumut yang kini dipimpin Plt. Ketua Aulia Andri tetap fokus dan tidak terpengaruh  manuver pihak yang tidak puas.

Dia juga berpesan agar kelompok yang tidak puas  menghentikan upaya merusak nama organisasi. (*)

 

Penulis: Indra Gunawan

Email: indragunawanku@gmail.com

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com