Gandeng Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Militer Tinggi Medan, FH UISU Gelar Kuliah Umum Bahas Pengadilan Elektrik

Editor: Indra Gunawan author photo

Ketum Yayasan UISU bersama Ketua Pengadilan Tinggi Medan dan Wakil Kepala Pengadilan Militer Tinggi Medan I, Dekan FH UISU sesuai kuliah umum

AgioDeli.id
- Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) menggandeng Pengadilan Tinggi Medan dan Pengadilan Militer Tinggi I Medan, menggelar kuliah umum, Rabu, 6 Desember 2023, di Auditorium UISU.

Dalam kuliah umum yang mengangkat tema Pemahaman dan Pengendalian Elektronik ini, hadir, Ketua Umum Yayasan UISU, Prof. H. Ismet Danial Nasution drg., Ph.D,. SP. Pros (K)., FICD, 

Ketua Pengadilan Tinggi Medan, Dr. Drs. Panusunan Harahap, SH, MH, Wakil Kepala Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Dr. Tri Ahmad B, SH, MH, 

Rektor UISU Dr.Safrida., SE., M.Si diwakili Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni dan Kewirausahaan Ir. h. Abdul Haris Nasution, MT., Dekan FH UISU Dr. Danialsyah SH, MH, dan mahasiswa FH UISU.

Ketua Umum Yayasan UISU, Prof. H. Ismet Danial Nasution drg., Ph.D,. SP. Pros (K)., FICD dalam membuka kuliah umum ini menyampaikan, bahwa kuliah umum yang dilaksanakan ini merupakan rangka menyambut Milad Yayasan ke 73 pada tanggal 3 Januari 2024 dan milad UISU ke 72 pada tanggal 7 januari 2024.

"Oleh karena itu UISU membutuhkan kontribusi dari berbagai stakeholder, sehingga kampus harus membuka diri dalam berbagai aspek, tentunya yang paling penting saat ini mengenai aspek hukum di indonesia, yang tak lepas dari adanya aturan dan kebijakan," ujarnya.

Selain itu, Prof Ismet juga agar kerjasama antara UISU dengan Pengadilan Tinggi Medan serta Pengadilan Militer Tinggi Medan I bisa tetap terjaga dengan baik.

"Oleh karena itu sebanya apapun program di UISU kami sangat menghargai kegiatan apapun, karena ini sebagai salah satu upaya melaksanakan Tridarma Perguruan Tinggi," pungkasnya.

Sedangkan, Rektor UISU Dr.Safrida., SE., M.Si diwakili Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni dan Kewirausahaan menjelaskan bahwa kegiatan kuliah umum ini merupakan salah satu program MBKM.

"Saat ini UISU juga sedang mengarahkan seluruh kemampuannya untuk menuju institusi unggul, oleh karena itu pada saat ini UISU sedang mengembangkan beberapa program, yang pertama UISU sedang berporses untuk membuka S3 Ilmu Hukum, S3 Ilmu Manajemen Bisni, dan akan dibukanya klinik Kedokteran UISU yang nantinya dapat menjadi cikabakal UISU dalam membuka Rumah Sakit sendiri," singkatnya.

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum UISU, Dr. Danialsyah SH, MH menyampaikan agar mahasiswa yang mengikuti kuliah umum ini bisa menambah minat untuk menjadi Hakim Militer, terkhusus yang mengambil hukum klinis.

"Berdasarkan informasi dari Kepala Pengadilan Militer Tinggi Medan I, saat ini Hakim Tinggi Militer di Medan masih kekurangan personel. Dengan kuliah umum ini, diharapkan mahasiswa 

memiliki kepekaan sosial, dan kepedulian terhadap kasus hukum yang terjadi. Sehingga para mahasiswa dapat diasah untuk memiliki kemampuan analisis peraturan perundang-undangan terhadap kasus hukum pidana ataupun perdata yang terjadi, baik yang telah diputus oleh Pengadilan atau belum," pesannya.

Sedangkan Ketua Pengadilan Tinggi Medan dalam kesempatan ini menjelaskan mengenai peradilan elektronik di Indonesia.

"E-Court merupakan era baru peradilan di Indonesia yang biasanya lebih akrab dengan istilah peradilan secara elektronik. Ini merupakan terobosan yang diluncurkan oleh Mahkamah Agung dibidang administrasi pelayanan peradilan berbasis elektronik dengan memanfaatkan teknologi informasi (TI) dengan berlandaskan pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan secara Elektronik," urainya.

Menurutnya, hal tersebut dilakukan untuk mewujudkan pelayanan peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan serta untuk mengikuti tuntutan dan perkembangan zaman serta pelayanan administrasi peradilan yang cepat dan efisien.

Pada kesempatan yang sama ia juga menjelaskan bahaa Peranan hakim sebagai aparat kekuasaan kehakiman pasca Undang Undang nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama, pada prinsipnya tugas Hakim melaksanakan fungsi peradilan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

"Sehubungan dengan hal tersebut, dalam menjatuhkan putusan Hakim harus memperhatikan tiga hal yang sangat esensial, yaitu keadilan, kemanfaatan, dan kepastian, yang dimaba ketiga asas tersebut harus dilaksanakan secara kompromi, yaitu dengan cara menerapkan ketiga-tiganya secara berimbang atau proposional. Sehingga putusan tidak menimbulkan kekacauan atau keresahan bagi masyarakat, terutama bagi pencari keadilan," pungkasnya.

Pada kuliah umum tersebut Ketua Pengadilan Tinggi Medan memberikan Sumbangan Buku kepada UISU, yang nantinya akan disimpan kepada perpustakan UISU. (Donnya)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com