Mengingat, ada sanksi yang menanti untuk warga yang merokok sembarangan di Kota Medan.
Hal itu disampaikan Bayek saat penyelenggaraan sosialisasi peraturan daerah Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Komplek Bank, Kecamatan Medan Labuhan, Minggu (21/4/2024).
"Bukan tidak dibolehkan merokok, tapi Perda ini mengatut tentang di mana saja yang dibolehkan merokok dan di mana saja yang tidak boleh merokok," jelas Bayek.
Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Medan itu menambahkan berdasarkan data World Health Organization (WHO) jumlah orang yang meninghal dunia akibat tembakau sebanyak 3 juta orang. Sedangkan jumlah orang yang meninggal dunia karena terpapar asap rokok alias perokok pasif sebanyak 890 ribu orang.
"Makanya, tidak heran jika Kota Medan sudah memberlakukan Perda Kawasan Tanpa Rokok ini. Salah satu tujuannya untuk mengurangi jumlah orang yang meninggal dunia akibat rokok," papar Sekretaris Partai Golkar Kota Medan itu.
Bayek menambahkan, berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2014 yang terdiri dari 16 bab dan 47 pasal ini, dijelaskan beberapa tempat yang tidak diperbolehkan merokok di Kota Medan.
"Berdasarkan Perda ini, tempat-tempat yang dilarang merokok diantataranya di fasilitas pekayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak berngaij, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum sembarangan seperti pasar modern, pasar tradisional, hotel, restoran dan lainnya," jelas Bayek.
"Jadi, kalau ketemu bapak-bapak yang merokok di rumah sakit, larang ya bu. Bilang saja, pak, bapak sudah melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok," pesan Bayek.
Soalnya, setiap warga yang melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2014 itu, akan dikenakan sanksi, berupa denda Rp 50 ribu atau kurungan penjara selama 3 hari.
Sementara itu, Syafrizal selaku Kepala Seksi Tata Pemerintahan Kecamatan Medan Labuhan mengatakan Perda ini sangat baik buat masyarakat, karena menyangkut kesehatan.
"Perda ini tidak hanya sekedar dibuat tapi juga disosialisasikan. Karena tanpa sosialisasi, apa artinya. Semoga, masyarakat bisa memahami isi Perda ini dan dapat diterapkan," paparnya.
Sementara itu, Kasi Tata Pemerintahan Kecamatan Medan Marelan, Dedi Anggara mengatakan Perda ini sudah ada sejak 10 tahun tapi ia menilai belum berlaku secara efektif.
"Kebetulan saya tidak merokok. Jadi saya sangat menantikan sosialisasi Perda ini. Masyarakat seharusnya mematuhi Perda Kawasan Tanpa Rokok ini," paparnya.
Turut hadir di acara tersebut Sekretaris Faisal, Penasehat KPPG Medan Labuhan, Hj Amelia Lubis, Ketua Bayek Centre, Suhaida, sejumlah Pengurus Pertai Golkar Kelurahan se Kecamatan Medan Labuhan serta ratusan warga lainnya. (dicky)