Anggota DPRD Kota Medan, Bayek Sosialisasikan Perda KTR : Jangan Merokok Sembarangan

Editor: dicky irawan author photo


Agiodeli.id - Untuk kesekian kalinya, Mulia Asri Rambe atau akrab disapa Bayek kembali mensosialisasikan Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Komplek Bank, Kecamatan Medan Deli, Minggu (19/5/2024). 

Mengingat, angka kematian akibat asap rokok cukup tinggi. Bayek mengungkapkan setiap tahun ada 3 juta jiwa meninggal dunia akibat asap rokok Selain itu, terdapat 890 ribu orang perokok pasif meninggal dunia. 

"Orang yang merokok, awak yang meninggal. Itulah disebut perokok pasif. Tapi syukurnya, jumlahnya sudah berkurang karena sudah banyak orang yang sadar bahaya asap rokok," jelas Bayek di acara sosialisasi Perda itu. 

Bayek menambahkan, bahaya merokok sudah banyak diketahui orang. Terlebih lagi perokok pasif. Makanya, Perda ini harus benar-benar ditaati. 

Atas dasar itulah, Perda Kawasan Tanpa Rokok ini dibentuk. Bayek menambahkan, dengan adanya Perda yang terdiri dari 16 bab dan 47 pasal ini bukan berarti melarang orang merokok. 

"Tapi untuk mengatur, dimana saja kawasan yang boleh dan tak boleh merokok di Kota Medan," papar Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Medan itu. 

Lebih lanjut Bayek menjelaskan, di bab 4 pasal 7 Perda Kawasan Tanpa Rokok ini menjelaskan tentang sejumlah tempat yang dilarang merokok. 

Sejumlah tempat itu terdiri dari fasilitas layanan kesehatan, seperti rumah sakit, rumah bersalin, klinik, Puskesmas, Balai Pengobatan, Posyandu, laboratorium, tempat praktik kesehatan swasta, apotik dan lainnya. 

Selain itu, di tempat proses belajar mengajar seperti di sekolah, perguruan tinggi, balai pendidikan dan pelatihan, bimbingan belajar, tempat kursus, 

"Yang termasuk kawasan tanpa rokok lainnya adalah di tempat anak bermain, tempat ibadah, di angkutan umum, di tempat kerja dan di tempat umum seperti di pasar modern, pasar tradisional, perkantoran swasta, bengkel dan di SPBU," jelas Sekretaris DPD II Partai Golkar Kota Medan itu. 

Dalam Perda Kawasan Tanpa Rokok itu pun menjelaskan tentang sanksi bagi yang melanggarnya, yakni denda Rp 50.000 atau kurungan penjara selama 3 hari. 

Sementara itu, Masitah selaku Kasi Kesos Kecamatan Medan Labuhan mengatakan, dampak asao rokok lebih berbahaya yang pasif daripada yang aktif. 

"Makanya, Pemko Medan mengeluarkan Perda ini. Agar di kantor-kantor dibuatkan KTR dan dibuatkan tempat khusus perokok agar asapnya tak mengganggu orang lain yang tidak merokok," paparnya. 

Turut hadir dalam acara sosialisasi Perda itu, Rusdi Hakim dan Rahmadani mewakili Satpol PP Kota Medan, Sekretaris PK Golkar Medan Labuhan, Faisal, Penasehat KPPG Medan Labuhan, Hj Amelia Lubis, Ketua Bayek Centre, Suhaida, sejumlah Pengurus Pertai Golkar Kelurahan se Kecamatan Medan Labuhan serta ratusan warga lainnya. (dicky)


Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com