Wong Chun Sen Ajak Warga Jaga Kebersihan dan Kelola Sampah Jadi Uang

Editor: dicky irawan author photo

 

Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen berpose bersama warga usai Sosper Pengelolaan Persampahan di Kecamatan Medan Perjuangan, Minggu (12/1/2025). (Foto : agiodeli.id/dicky)

Agiodeli.id - Demi menjaga kebersihan lingkungan, Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen mengajak warga menjaga kebersihan lingkungan masing-masing. Politisi dari Fraksi PDIP ini juga menyarankan warga untuk mengelola sampah menjadi uang. 

Sebab, bila sampah dibuang sembarangan, ada sanksi kurungan penjara dan denda hingga puluhan jutaan rupiah bagi yang melanggarnya. 

Hal itu diungkapkan Wong Chun Sen saat menggelar sosialisasi Peraturan Daerah, 7 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah di Perumajan La Valle, Jalan Setia Jadi, Medan Perjuangan, Minggu (12/1/2025). 

Wong Chun Sen mengatakan, Perda Nomor 7 Tahun 2024 yang terdiri dari 17 bab dan 37 pasal itu menjadi payung hukum tentang pengelolaan persampahan. Di Perda itu dijelaskan secara rinci tentang pengelolaan persampahan, mulai dari hulu hingga hilir. 

"Kita harus mengikuti aturan yang ada di Perda ini. Seperti tadi. Ada tulisan 'dilarang mmebuang sampah di sini', malah di situ pula, orang membuang sampah," ujar Wong Chun Sen saat Sosper tersebut. 

Wong Chun Sen menambahkan, minimnya kesadaran masyarakat menjaga kebersihan lingkungan menjadi sebab masyarakat masih suka membuang sampah sembarangan. 

"Tanpa sadar, warga membuang sampah sembarangan dan membuat sampah itu menumpuk. Akibatnya, muncul lah bakteri dan itu bisa menjadi sumber penyakit. Makanya, jangan buang sampah sembarangan," tegas Wong Chun Sen. 

Padahal, ada sanksi yang tegas bagi orang dan badan usaha yang membuang sampah sembarangan. Dalam Perda itu disebutkan bahwa sanksi bagi orang yang membuang sampah sembarangan adalah denda maksimal Rp 10 juta atau kurungan penjara maksimal 3 bulan. 

"Sedangkan bagi badan usaha yang membuang sampah sembarangan, sanksinya berupa denda maksimal 50 juta Rupiah atau penjara maksimal 6 bulan," jelasnya. 

Padahal, bila dikelola dengan baik, sampah itu juga bisa diubah menjadi uang. Ada nilai ekonomis yang bisa dihasilkan dari sampah. 

"Seperti sampah yang bisa didaur ulang. Contohnya, sampah plastik, kaleng, kardus dan lainnya. Mulai sekarang, mari kita kelola sampah dengan baik," paparnya. (dicky)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com