
Abdullah Rasyid
AgioDeli.id- Setiap kali Zulhijah tiba, sebuah ritus besar bergerak di seantero negeri. Jutaan hewan ternak berpindah tangan. Takbir menggema. Daging kurban memasuki rumah-rumah yang mungkin pada hari biasa jarang tersentuh lauk bergizi. Di titik itu, kurban bukan sekadar ibadah individual. Ia juga menjadi peristiwa sosial, ekonomi, bahkan kebangsaan.
Dalam masyarakat Indonesia, kurban adalah salah satu contoh paling nyata bagaimana agama bekerja melampaui ruang privat. Ia menghubungkan masjid, kampung, pasar ternak, peternak kecil, panitia kurban, dapur rumah tangga, hingga keluarga dhuafa. Ia menggerakkan ekonomi rakyat sekaligus mempertautkan solidaritas sosial.
Namun, di tengah praktik modern bernegara, muncul satu pertanyaan yang kerap menimbulkan perdebatan: bagaimana membedakan kurban yang dibeli dari harta pribadi seorang pejabat dengan hewan kurban yang disalurkan oleh lembaga negara menggunakan anggaran publik?
Pertanyaan ini penting. Bukan untuk mencurigai niat baik, melainkan untuk menjaga kejernihan. Sebab dalam ibadah, niat, sumber harta, kepemilikan, dan kemaslahatan memiliki kedudukan yang tidak bisa dicampuradukkan begitu saja.
Takwa yang Bersifat Personal
Dalam khazanah fikih, kurban atau udhiyah adalah ibadah yang berangkat dari kepemilikan pribadi. Ia lahir dari kesadaran seorang Muslim untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Karena itu, harta yang digunakan harus jelas, halal, dan berada dalam kepemilikan penuh orang yang berkurban.
Dasar spiritualnya sangat kuat. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Kautsar ayat 2:
“Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah.”
Ayat ini meletakkan kurban sebagai ibadah yang langsung terhubung dengan penghambaan kepada Allah. Salat dan kurban disandingkan sebagai ekspresi ketundukan total seorang hamba kepada Tuhannya. Dalam Surah Al-Hajj ayat 34, Allah juga menegaskan:
“Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan kurban, agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak.”
Frasa “atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka” memberi pesan penting: kurban pribadi bersumber dari rezeki yang dimiliki secara sah oleh seseorang. Ia bukan berasal dari harta yang belum jelas kepemilikannya, apalagi dari dana publik yang bukan milik pribadi.
Rasulullah SAW memberi teladan langsung.
Dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik ra., disebutkan bahwa Nabi SAW berkurban dengan dua ekor domba jantan yang putih kehitaman dan bertanduk. Beliau menyembelih keduanya dengan tangan beliau sendiri, membaca basmalah, dan bertakbir.
Teladan ini menunjukkan bahwa kurban pribadi adalah ibadah yang memiliki dimensi langsung: ada niat, ada kepemilikan, ada pengorbanan, dan ada kedekatan personal seorang hamba kepada Allah.
Dalam sebagian riwayat juga disebutkan peringatan keras bagi orang yang mampu tetapi enggan berkurban: “Barang siapa memiliki kelapangan harta namun tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat salat kami.” Meskipun para ulama berbeda pendapat mengenai derajat hukum kurban, antara sunnah muakkadah dan wajib bagi yang mampu, pesan moralnya jelas: kurban adalah ibadah yang serius bagi mereka yang diberi kelapangan rezeki.
Di sinilah kurban pribadi menemukan maknanya. Ketika seorang warga, pejabat, pemimpin, atau siapa pun membeli hewan kurban dari penghasilan pribadinya, ia sedang menjalankan ibadah yang bersifat langsung. Ia berkurban atas nama dirinya, keluarganya, atau pihak yang secara sah ia niatkan.
Dimensi utamanya adalah takwa personal. Al-Qur’an menegaskan dalam Surah Al-Hajj ayat 37 bahwa yang sampai kepada Allah bukanlah daging dan darah hewan kurban, melainkan ketakwaan orang yang melaksanakannya. Maka, kurban pribadi bukan soal besar-kecilnya sapi, mahal-murahnya kambing, atau meriahnya seremoni penyerahan. Ia adalah ujian keikhlasan.
Seorang pemimpin yang membeli hewan kurban dari gajinya sendiri, sepanjang dilakukan dengan harta halal dan niat ibadah, sedang menunaikan dimensi spiritual yang sangat personal. Ia tidak bisa diklaim sebagai program negara. Ia juga tidak perlu dipolitisasi sebagai pencitraan, selama tidak mengaburkan batas antara harta pribadi dan fasilitas publik.
APBN, Baitul Mal, dan Maslahat Sosial
Berbeda halnya dengan hewan kurban yang bersumber dari anggaran negara, APBD, atau kas lembaga publik. Dalam hal ini, uang yang digunakan bukan milik pribadi pejabat. Ia adalah uang rakyat. Karena itu, cara membacanya juga harus berbeda.
Hewan yang dibeli dengan anggaran publik tidak tepat jika dipahami sebagai udhiyah pribadi seorang pejabat atau pimpinan lembaga. Negara bukan individu yang sedang mencari pahala personal. Anggaran publik juga bukan dompet pribadi yang bisa digunakan untuk menunaikan ibadah atas nama seseorang.
Namun, bukan berarti negara tidak boleh hadir dalam momentum kurban. Justru negara dapat memainkan peran penting sebagai fasilitator kemaslahatan. Pengadaan dan distribusi hewan kurban oleh lembaga publik dapat dipahami sebagai program sosial-keagamaan, penguatan gizi masyarakat, dukungan pangan bagi kelompok rentan, atau bentuk pelayanan sosial berbasis momentum keagamaan.
Al-Qur’an memberi dasar yang sangat jelas tentang dimensi sosial kurban. Dalam Surah Al-Hajj ayat 28, Allah berfirman:
“Maka makanlah sebagian darinya dan berikanlah sebagian lagi untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.”
Ayat ini menunjukkan bahwa kurban tidak berhenti pada penyembelihan. Ia harus bermuara pada distribusi. Ada hak orang fakir, kaum lemah, dan masyarakat yang membutuhkan di dalam daging kurban. Dengan demikian, kurban memiliki dimensi pangan, gizi, dan keadilan sosial.
Dalam sejarah Islam, negara juga memiliki tradisi kuat dalam mengelola harta publik untuk kemaslahatan rakyat. Konsep Baitul Mal bukan sekadar kas administratif, melainkan instrumen perlindungan sosial. Al-Qur’an mengatur distribusi harta publik dalam banyak tempat, termasuk pengelolaan zakat dalam Surah At-Taubah ayat 60 dan pengaturan harta rampasan dalam Surah Al-Anfal ayat 41. Spirit besarnya sama: harta yang dikelola oleh otoritas publik harus kembali kepada kemaslahatan umat.
Rasulullah SAW juga memberi teladan sosial yang luas. Dalam hadis riwayat Muslim, ketika berkurban, beliau berdoa:
“Ya Allah, terimalah ini dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan dari umat Muhammad.”
Doa ini menunjukkan bahwa kurban Nabi SAW, tidak hanya memuat dimensi pribadi dan keluarga, tetapi juga kepedulian terhadap umat. Sebagian ulama membaca tindakan ini sebagai bentuk keluasan rahmat kepemimpinan Rasulullah SAW: seorang Nabi sekaligus pemimpin umat yang memperhatikan kesejahteraan spiritual dan sosial orang-orang yang tidak mampu berkurban sendiri.
Praktik para sahabat juga memberi pelajaran. Pada masa Khalifah Umar bin Khattab ra., terutama ketika terjadi tahun kelaparan yang dikenal sebagai ‘Am ar-Ramadah, negara menggunakan Baitul Mal untuk memberi makan rakyat secara luas. Kebijakan itu bukan ibadah personal Umar, melainkan tindakan kenegaraan untuk menyelamatkan rakyat dari lapar. Di sini tampak bahwa dana publik dapat digunakan untuk pangan rakyat sepanjang tujuannya jelas: melindungi kehidupan, menjaga martabat manusia, dan memperkuat kemaslahatan umum.
Kaidah Fikih dan Etika Anggaran
Dalam perspektif fikih siyasah, kebijakan pemimpin terhadap rakyat harus bertumpu pada kemaslahatan. Kaidah yang masyhur menyebutkan:
Tasharruf al-imam ‘ala al-ra’iyyah manuthun bi al-maslahah.
Artinya, kebijakan seorang pemimpin atas rakyatnya harus terkait dengan kemaslahatan.
Kaidah ini penting untuk membaca penggunaan APBN atau APBD dalam kegiatan sosial-keagamaan. Jika anggaran digunakan untuk menyalurkan hewan kurban kepada masyarakat miskin, daerah terpencil, kawasan bencana, pesantren, panti sosial, atau kelompok rentan, maka ia dapat dibaca sebagai kebijakan maslahat. Nilainya bukan udhiyah syakhsiyyah, melainkan maslahah ‘ammah, kemaslahatan umum.
Dalam konteks ekonomi syariah, hal ini juga sejalan dengan maqashid syariah: menjaga agama, jiwa, harta, akal, dan keturunan. Daging kurban yang sampai kepada keluarga miskin bukan hanya simbol ibadah, tetapi juga pemenuhan gizi, penguatan solidaritas, dan penghidupan ekonomi peternak kecil. Di situ ada rantai nilai halal yang bergerak: dari peternak, pedagang pakan, rumah potong, panitia, relawan, hingga penerima manfaat.
Namun, syaratnya tidak ringan. Karena berasal dari uang rakyat, penggunaan anggaran publik harus memenuhi prinsip amanah, transparansi, akuntabilitas, ketepatan sasaran, dan kepantasan. Jangan sampai uang rakyat digunakan, tetapi yang menonjol justru nama pejabat. Jangan sampai program sosial berubah menjadi panggung personal. Jangan sampai hewan kurban dari anggaran publik diperlakukan seolah-olah kemurahan hati individu.
Di sinilah hadis tentang kepemimpinan adil menjadi relevan.
Rasulullah SAW bersabda bahwa orang-orang yang berlaku adil akan berada di sisi Allah di atas mimbar-mimbar cahaya. Keadilan itu mencakup keadilan dalam memimpin, mengelola keluarga, dan menjalankan amanah kekuasaan. Maka, pemimpin yang memfasilitasi distribusi daging kurban secara adil tidak sedang mengambil pahala udhiyah personal dari uang negara, tetapi dapat memperoleh pahala khidmah: memudahkan kebaikan, menegakkan keadilan sosial, dan melayani rakyat.
Dua Sayap Kebaikan
Dengan demikian, kurban pribadi dan program kurban berbasis anggaran publik tidak perlu dipertentangkan. Keduanya dapat hidup berdampingan, tetapi harus diletakkan pada ruang makna yang berbeda.
Kurban pribadi adalah ibadah personal. Ia bertumpu pada kepemilikan, niat, dan takwa individu.
Sementara itu, penyaluran hewan melalui anggaran negara adalah kebijakan sosial. Ia bertumpu pada mandat publik, kemaslahatan, akuntabilitas, dan keadilan distribusi.
Yang pertama menguji keikhlasan pribadi. Yang kedua menguji amanah negara.
Yang pertama menuntut ketulusan hati. Yang kedua menuntut kebersihan tata kelola.
Yang pertama mendekatkan hamba kepada Tuhannya. Yang kedua, jika dikelola dengan benar, mendekatkan negara kepada rakyatnya.
Masalah muncul ketika dua ruang ini dicampuradukkan. Ketika kurban pribadi dipamerkan berlebihan untuk membangun citra kekuasaan, nilai spiritualnya bisa tereduksi. Sebaliknya, ketika kurban dari anggaran publik diklaim sebagai kemurahan hati pejabat, nilai keadilannya bisa tercemar.
Karena itu, etika publik menjadi sangat penting. Pejabat boleh berkurban secara pribadi. Negara juga boleh memfasilitasi distribusi pangan pada momentum kurban. Tetapi keduanya harus jernih sejak awal: mana ibadah personal, mana program publik; mana sedekah pribadi, mana amanah anggaran; mana nama individu, mana kerja institusi.
Mengembalikan Kurban kepada Hakikatnya
Iduladha mengajarkan bahwa pengorbanan bukan sekadar menyembelih hewan. Ia adalah latihan melepaskan ego, kepemilikan, kesombongan, dan kerakusan. Nabi Ibrahim mengajarkan ketaatan. Nabi Ismail mengajarkan keikhlasan. Dan syariat kurban mengajarkan bahwa daging terbaik harus sampai kepada mereka yang paling membutuhkan.
Dalam konteks negara modern, pesan itu sangat relevan. Kurban pribadi mengajarkan takwa individu. Program sosial berbasis kurban mengajarkan tanggung jawab negara. Keduanya dapat menjadi dua sayap kebaikan: satu sayap spiritual, satu sayap sosial.
Tetapi kedua sayap itu hanya akan membawa bangsa terbang lebih tinggi apabila dijalankan dengan keikhlasan, keadilan, dan akuntabilitas.
Pada akhirnya, kurban bukan hanya tentang siapa yang membeli sapi paling besar. Bukan pula tentang lembaga mana yang paling banyak menyalurkan hewan. Hakikat kurban adalah keberanian mengembalikan hak orang lain kepada tempatnya: hak Allah dalam ibadah, hak rakyat dalam anggaran, dan hak kaum lemah dalam distribusi pangan.
Di situlah kurban menemukan maknanya yang paling utuh: takwa pribadi yang melahirkan maslahat publik. (*)
Oleh: Abdullah Rasyid
Pengurus Pusat Masyarakat Ekonomi Syariah (MES)