-->

Singgung Kasus di Samosir dan Karo, DPR Ingatkan APH Jangan Jadikan Hukum Sebagai Alat Politik

DPR RI, Rudi Lallo, APH, Karo, Samosir,

Editor: B Warsito author photo
Anggota DPR RI Rudi Lallo.


Agiodeli.id - Aparat Penegak Hukum (APH) diimbau untuk tidak menjadikan hukum sebagai alat politik. Hal itu disampaikan oleh anggota DPR RI, Rudi Lallo pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Legislasi DPR RI, Selasa 19 Mei 2026 dalam rangka pemantauan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, ia juga sempat menyinggung kasus di Kabupaten Samosir dan juga di Kabupaten Karo yang dialami oleh Amsal Sitepu.

Di hadapan narasumber, Politisi NasDem ini memaparkan bahwa banyak peristiwa obuse of power atau penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum dalam penanganan tindak pidana korupsi. Salah satunya seperti Amsal Sitepu, seorang pegiat ekonomi kreatif yang didakwa korupsi, namun pada akhirnya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan.

Rudi yang juga merupakan anggota komisi 3 DPR RI ini sempat menyebut Samosir. Diduga hal itu mengarah kepada kasus yang dialamin oleh suami dari sorang Pendeta gereja, yaitu Kepala Dinas Sosial dan PMD Kabupaten Samosir Fitri Agust Karo-karo.

Ia mengatakan bahwa sering sekali APH mencari-cari kesalahan dengan menghitung kembali kerugian negara yang sebelumnya sudah dihitung oleh BPK, dengan menunjuk auditor swasta, seperti Kampus ataupun kantor Akuntan Publik, dengan alasan adanya laporan dari masyarakat.

“Kalau hari ini sering kali hukum itu dipakai jadi alat politik, Pak. Alat pukul politik. Cara membunuhnya gimana, ya dia pakai cara hukum, Pak. Dicari-cari salahnya, Pak. Ini banyak yang terjadi, Pak Ketua. Tahun anggaran berjalan dalam sebuah pemerintahan pasti diaudit oleh BPK. Di Kabupaten Samosir misalkan, atau seperti Amsal Sitepu misalkan, tidak ditemukan kerugian negara oleh BPK. Tetapi karena ada pengaduan dari warga yang menjadi dasar penegak hukum masuk memeriksa kembali. Pada saat diperiksa, dia (penyidik) suruh hitung ulang oleh misalkan dari lembaga kampus atau lembaga lain. Ditemukan kerugian negara. Kan ini banyak yang terjadi, pak,” ungkapnya. 

Rudi berharap agar seluruh elemen bangsa, terutama lembaga penegak hukum, untuk taat pada aturan dan konstitusi yang sudah ada. Sehingga pemahaman dan semangat penegakan hukum murni untuk keadilan.

Berkaitan kasus Fitri Agust Karo-karo, Kejaksaan Negeri Samosir menetapkan tersangka dan menahannya pada 22 Desember 2025 atau dua hari sebelum hari raya Natal. Ia dituduh melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang hanya karena menerbitkan surat permohonan pemindahan dana bantuan dari masing-masing penerima bantuan bencana program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) ke rekening Bumdes. 

Padahal hal tersebut dilakukan atas dasar hasil rapat bersama masyarakat penerima, pemerintah desa dan kecamatan, serta petunjuk dari pihak Bank Mandiri selaku bank penyalur. Pemindahan dana tersebut juga merupakan antisipasi agar bantuan yang diterima masyarakat digunakan tepat sasaran sesuai petunjuk dantekni (Juknis) dari Kementerian Sosial RI. Karena pertanggungjawaban laporan dibebankan kepada Dinas yang dia pimpin.

Program ini juga telah diaudit oleh Inspektrorar Jenderal Kementerian Sosial dan juga BPK RI. Hasilnya dinyatakan clear and clean dan tidak ada catatan apapun tentang program tersebut. Meski demikian, Kejaksaan Negeri Samosir menunjuk Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit kembali. Hasilnya ditemukan kerugian negara. Hal itulah menjadi dasar Fitri Agust Karo-karo ditahan hingga saat ini. Sudah berjalan 5 bulan, Fitri Agust Karo-karo masih berstatus tahanan kejaksaan dan belum dilimpahkan ke pengadilan untuk menjalani persidangan.

Sejumlah pihak meminta agar kasus ini dihentikan karena sarat kriminalisasi dan sentiment pribadi. Sebab sebelum ditahan, Fitri Agus Karo-karo pernah membongkar praktik pungutan liar yang dilakukan Kejaksaan Negeri Samosir terhadap para Kepala Desa, dengan modus untuk menyukseskan peluncuran Program Jaksa jaga Desa. 

Hal ini mendapat perhatian Komisi 3 DPR RI dengan memanggil kepala Kejaksaan Negeri Samosir dan juga Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dimintai penjelasan. Dalam rapat tersebut, ditemukan fakta telah terjadi pungutan. Ketua Komisi 3 DPR RI Habiburokhman yang saat itu memimpin rapat, memberikan teguran dan peringatan kepada Kajati Sumut dan Kajari Samosir. (B Warsito)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com