![]() |
Anggota DPRD Kota Medan, El Barino Shah saat menggelar Sosper Pengelolaan Persampahan di Jalan Sipiso-piso, Kecamatan Medan Kota, Minggu (13/4/2025). (Foto : agiodeli.id/dicky) |
Agiodeli.id - Anggota DPRD Kota Medan, El Barino Shah SH MH mengingatkan warga agar tidak membuang sampah sembarangan. Soalnya, hal itu akan melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Persampahan.
Saat Sosialisasi Perda (Sosper) Perda Nomor 7 Tahun 2024 atas perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Jalan Sipiso-piso, Kecamatan Medan Kota, Minggu (13/4/2025), El Barino Shah mengatakan bahwa ada sanksi tegas yang akan menanti bagi warga yang melanggar Perda tersebut.
"Kalau Perda ini ditegakkan, maka kita tidak akan terkena sanksinya, berupa kurungan penjara selama 3 bulan atau denda 10 juta rupiah," ujar El Barino Shah.
Hal ini sesuai dengan Pasal 1 BAB XVI Perda Nomor 7 Tahun 2024 yang berbunyi, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).
El Barino Shah menambahkan, agar tidak terkena sanksi tersebut, caranya cukup mudah. Yakni, setiap warga agar jangan lagi membuang sampah sembarangan.
Mengingat, saat ini pihak kecamatan sudah rutin menjemput sampah-sampah rumah tangga ke lingkungan masing-masing.
"Setahu saya, ada jadwal pengambilan sampah. Sehingga sebelum jadwal pengambilan sampah itu, letakkanlah sampah di depan rumah terdahulu," papar Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Medan itu.
"Kalau sudah telat, maka hantarkanlah sampah rumah tangga itu ke TPS atau Tempat Pembuangan Sementara terdekat," sambungnya.
![]() |
Anggota DPRD Kota Medan, El Barino Shah saat menggelar Sosper Pengelolaan Persampahan di Jalan Sipiso-piso, Kecamatan Medan Kota, Minggu (13/4/2025). (Foto : agiodeli.id/dicky) |
Dalam kesempatan itu, El Barino Shah mengungkapkan alasan, kenapa dia rutin mensosialisasikan Perda Pengelolaan Persampahan itu.
Menurutnya, bila warga membuang sampah sembarangan, maka akan memiliki banyak dampak turunannya.
Seperti, sampah bisa menyebabkan banjir dan sampah yang dibuang sembarangan juga bisa menjadi sumber penyakit.
"Makanya, saya rutin mensosialisasikan Perda Pengelolaan Persampahan ini. Agar, warga semakin sadar, menjaga kebersihan lingkungannya masing-masing," pesan El Barino Shah.
Sementara itu, Ketua PAC Pemuda Pancasila Medan Kota, Rifqi Aulia Tanjung SH yang turut hadir dalam Sosper tersebut mengharapkan Sosper Nomor 7 Tahun 2024 itu bermanfaat untuk warga yang hadir.
"Sehingga, warga yang hadir bisa mengingatkan kepada warga lainnya untuk mulai menjaga kebersihan lingkungan masing-masing," papar Rifqi Aulia Tanjung. (dicky)