![]() |
Anggota Komisi II DPRD Kota Medan, Tia Ayu Anggraini saat memgikuti RDP terkait PHK karyawan PT Musim Mas, Senin (19/5/2025). (Foto : agiodeli.id/dicky) |
Agiodeli.id - Komisi II DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (19/5/2025) terkait karyawan PT Musim Mas yang diPHK beberapa waktu lalu.
Dalam RDP itu, diketahui bahwa Chalid Nasution, salah seorang karyawan PT Musim Mas diPHK setelah belasan tahun bekerja di perusahaan tersebut.
Mirisnya, setelah mengabdi sekitar 12 tahun di perusahaan itu, Chalid Nasution mengaku bahwa dia hanya mendapatkan uang pisah dari perusahaan tersebut, Rp 500.000.
Chalid Nasution mengatakan bahwa alasan pihak perusahaan memutus hubungan kerja karena beberapa hal.
"Kata HRDnya, saya tidak memuhi kriteria sebagai karyawan yang layak di Musim Mas. Selain itu, saya dinilai sudah merugikan perusahaan, saya juga dianggap tidak loyal dan dianggap mangkir dan saya juga dipaksa resign dengan cara diintimidasi," ungkap Chalid Nasution.
Sementara itu, mewakili PT Musim Mas, Safruddin Tarigan mengatakan bahwa Chalid Nasution telah melakukan sejumlah kesalahan.
Kesalahannya yang dinilai perusahaan fatal, yakni Chalid Nasution secara ceroboh sudah merusak barang milik perushaan yang menyebabkan kerugian bagi perusahaan.
"Kerugian perusahaan sekitar 60 jutaan rupiah," ujar Syafruddin.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi II DPRD Kota Medan, Tia Ayu Anggraini S.Kom, M.H menilai kesalahan yang dilakukan oleh Chalid Nasution harus bisa dibuktikan dengan bukti yang akurat.
Jangan sampai ada kesan, keputusan dari perusahaan sepihak yang bisa membuat karyawan yang kena PHK itu merugi.
"Kesalahan yang dilakukan beliau, ada gak rekaman CCTVnya?," tanya Tia.
Karena bagaimanapun, Tia Ayu Anggraini menambahkan bahwa RDP tersebut ingin mencari solusi yang terbaik.
"Kita mau mencari jalan keluar yang terbaik untuk kedua belah pihak. Makanya, harus diselesaikan di Komisi II ini," paparnya. (dicky)