Johannes Hutagalung : Kerja Selama Belasan Tahun, Cuma Dikasih Rp 500 Ribu, Layakkah Itu?

Editor: dicky irawan author photo
Anggota Komisi II DPRD Kota Medan, Johannes Hutagalung saat mengikuti RDP dengan manajemen PT Musim Mas, Senin (19/5/2025).

Agiodeli.id - Anggota Komisi II DPRD Kota Medan, Johannes Hutagalung menyesali sikap manajemen PT Musim Mas dalam pemberian uang pesangon terhadap karyawannya. 

Soalnya, ada beberapa karyawan PT Musim Mas yang sudah diPHK dan salah seorang karyawan yang diPHK itu hanya mendapatkan uang pesangon Rp 500 ribu. 

Mirisnya lagi, karyawan tersebut sudah bekerja di PT Musim Mas itu selama belasan tahun. 

Hal itu terungkap saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kota Medan bersama perwakilan manajemen PT Musim Mas dan karyawan yang diPHK, Senin (19/5/2025). 

Menanggapi hal itu, anggota DPRD Kota Medan, Johannes Hutagalung pun merasa miris terhadap keputusan pihak perusahaan yang memberikan uang pesangon sekecil itu. 

"Terlepas dari kekurangan dan kesalahan karyawan itu dan harusnya itu bisa ditutupi. Tapi setelah ia bekerja selama belasan tahun dan cuma dikasih 500 ribu rupiah, layak kah itu," tanya Johannes. 

Atas dasar itu, Johannes Hutagalung pun meminta kepada Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan untuk menindaklanjuti masalah tersebut. 

"Untuk Disnaker, tolonglah, terlalu banyak nanti nasib karyawan diberlakukan seperti ini, kalau masalah ini tidak diselesaikan," ujar politisi dari Fraksi PDIP itu. 

Dalam kesempatan itu, Johannes Hutagalung pun meminta kepada Dinasker Kota Medan untuk menjembatani masalah karyawan yang diPHK itu, dengan hasil yang terbaik.

Sementara itu, Chalid Nasution karyawan PT Musim Mas yang sudah diPHK itu mengaku bahwa ia sudah mengabdi sekitar 12 tahun di perusahaan itu. Chalid Nasution mengaku bahwa dia hanya mendapatkan uang pisah atau pesangon dari perusahaan tersebut, Rp 500.000. 

Chalid Nasution mengatakan bahwa alasan pihak perusahaan memutus hubungan kerja karena beberapa hal. 

"Kata HRDnya, saya tidak memuhi kriteria sebagai karyawan yang layak di Musim Mas. Selain itu, saya dinilai sudah merugikan perusahaan, saya juga dianggap tidak loyal dan dianggap mangkir dan saya juga dipaksa resign dengan cara diintimidasi," ungkap Chalid Nasution. 

Sementara itu, mewakili PT Musim Mas, Safruddin Tarigan mengatakan bahwa Chalid Nasution telah melakukan sejumlah kesalahan. 

Kesalahannya yang dinilai perusahaan fatal, yakni Chalid Nasution secara ceroboh sudah merusak barang milik perushaan yang menyebabkan kerugian bagi perusahaan. 

"Kerugian perusahaan sekitar 60 jutaan rupiah," ujar Syafruddin Tarigan. (dicky)


Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com