-->

Komit Selesaikan Utang DBH, Pemprov Sumut Bayar Rp674 Miliar ke Kabupaten/Kota

Editor: Donny author photo

Gubsu saat menyerahkan DBH ke Bupati/Walikota se-Sumut

AgioDeli.id
- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) membayar utang Dana Bagi Hasil (DBH) kepada pemerintah kabupaten/kota senilai Rp674 miliar. Dana tersebut merupakan sebagian dari kewajiban DBH tahun 2023–2024.

Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution menegaskan, penyaluran ini merupakan bentuk komitmen Pemprov dalam menyelesaikan kewajiban kepada daerah. Ia berharap, pencairan DBH dapat memperlancar pembangunan, membayar kewajiban kepada pihak ketiga, dan memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

“Dengan disalurkannya ini, pemerintah daerah bisa menyelesaikan pembayaran yang sempat tertunda, sekaligus memperlancar program-program pemerintah,” ujar Bobby pada acara penyerahan DBH di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Medan, Jumat, 8 Agustus 2025.

Bobby memaparkan, total utang DBH Pemprov Sumut tahun 2023–2024 mencapai sekitar Rp2,2 triliun, terdiri dari Rp295 miliar pada 2023 dan Rp1,8 triliun pada 2024. Jika termasuk DBH 2025, total kewajiban Pemprov ke daerah mencapai Rp3,5 triliun. “Kita berkomitmen melunasi seluruhnya tahun ini, agar kerja sama pusat dan daerah semakin solid,” tegasnya.

Namun, tidak semua daerah menerima pencairan penuh pada tahap ini. Sejumlah kabupaten/kota mendapatkan penyaluran bertahap karena belum memenuhi indikator, antara lain kepatuhan perencanaan (RPJPD, RPJMD, RKPD), dukungan program nasional dan provinsi, capaian indikator makro, pelaporan evaluasi, inovasi daerah, hingga kepatuhan dalam pengelolaan keuangan seperti penetapan APBD dan mandatory spending.

“Kami bukan menahan, tapi pemerintah itu berjenjang. Ada program daerah, provinsi, dan pusat yang harus dijalankan bersama. Beberapa daerah belum memberikan dukungan penuh,” jelas Bobby.

Acara penyerahan dihadiri seluruh bupati/walikota se-Sumut, Sekdaprov Togap Simangunsong, serta pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) provinsi dan kabupaten/kota. (*)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com