Korban Jadi Tersangka di Binjai, PW Al Wasliyah: Harus Jadi Atensi Kapolda Sumut

Editor: B Warsito author photo
Ketua PW Al Jamiatul Washliyah Sumatera Utara Dedi Iskandar Batubara. (Istimewa)




Agiodeli.id - Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto diminta untuk memberikan atensi terhadap kasus yang terjadi di Kota Binjai. Dimana korban pengeroyokan ditetapkan menjadi tersangka. 

Hal itu disampaikan Ketua PW Al Jamiatul Washliyah Sumatera Utara Dedi Iskandar Batubara. Disebutkannya, ia berharap, Kapolda mengevaluasi Polres Binjai dan jajaran atas apa yang terjadi terhadap Muhammad Yafid.

"Saya minta agar pak Kapolda evaluasi Kapolres Binjai dan jajaran. Itu ada kasus viral, korban penganiayaan ditetapkan tersangka oleh penyidik. Video cctv beredar di media," kata Ketua PW Al Wasliyah Sumut Dedi Iskandar Batubara, Senin, 4 Agustus 2025.

Ia menegaskan, penting bagi Polri khususnya Polda Sumut untuk menjaga kepercayaan publik, ditengah menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Dedi Iskandar yang juga anggota DPD RI menyatakan, kalau memang adinda Yafid terfaktakan secara hukum merupakan korban penganiayaan, maka penyidik harus membatalkan penetapan tersangka tersebut.

"Kan ada ruangnya seperti gelar perkara khusus, kalau perlu perkaranya ditarik ke Polda Sumut biar lebih terang benderang. Biar masyarakat aman dan tidak terjadi ke kisruhan," pintanya.

"Kalau perlu dievaluasi kerjaan penyidiknya, kasat hingga Kapolres Binjai," tegas Dedi Iskandar Batubara.

Dedi mengingatkan Kapolda Sumut dan jajaran agar hukum tidak digunakan hanya untuk rakyat kecil. Dan  polri jgn merusak citra dirinya dgn sikap yg tdk profesional.

"Polri harus menjaga kepercayaan yang diberikan masyarakat. Jangan jadikan hukum sebagai alat yang tidak baik," ungkapnya.

Seperti diketahui, Muhammad Yafid Ham berdasarkan rekaman cctv menjadi korban penganiayaan, namun bukannya mendapatkan keadilan, Yafid ditetapkan sebagai tersangka atas Laporan Polisi Nomor : LP/B/274/V/2025/SPKT/ Polres Binjai/ Polda Sumatera Utara, tanggal 25 Mei 2025, pelapor Nathan Al Ghenov Shinoda. Yang diduga sebagai pelaku penganiayaan.

Tak terima, Yafid kemudian membuat Laporan di Polres Binjai, namun ditolak, dan akhirnya ia meminta pendampingan hukum dari Paguyupan Bilal Mayit Penggali Kubur LBH Sinergi Cita Indonesia.

Kemudian dari pendampingan, dilakukan pelaporan ke Polda Sumut dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/1021/VII/2025/SPKT/Polda Sumut, tanggal 1 Juli 2025, pelapor Muhammad Yafid HAM. 

Tim Kuasa Hukum Batara Abdullah Nasution SH MH mengatakan kliennya Muhammad Yafid merupakan korban penganiayaan oleh terduga berinisial NA saat bermain bilyar bersama teman-temannya. Yafid kini ditahan di Polres Binjai.

"Kita sudah meminta perlindungan hukum ke Polda Sumut, agar perkaranya ditarik ke Polda dan status tersangka Yafid dibatalkan," katanya.

Batara menceritakan, Yafid merupakan anak seorang bilal mayit, yang menjadi salah satu tulang punggung keluarga. Yafid dianiaya tanpa alasan yang jelas oleh pelaku.(B Warsito)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com