![]() |
Anggota DPRD Kota Medan, dr Dimas Sofani Lubis saat menggelar Sosper Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Bunga Asoka, Medan Selayang, Minggu (28/9/2029). (Foto : agiodeli.id/dicky irawan) |
Agiodeli.id - Program Universal Health Coverage (UHC) sudah lama diterapkan di Kota Medan. Namun, masih ada saja masyarakat yang belum paham cara menggunakan Program UHC tersebut.
Terbukti, tidak sedikit masyarakat yang menanyakan program berobat gratis tersebut saat Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan yang digelar oleh anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Golkar, dr Dimas Sofani Lubis di Jalan Bunga Asoka, Kelurahan Asam Lumbang, Kecamatan Medan Selayang, Minggu (28/9/2025).
Seperti, Sri Wahyuni. Ibu rumahtangga yang berdomisili di Jalan Bunga Asoka Gang Rahayu ini menanyakan tentang warga Kota Medan yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) tapi ingin menggunakan Program UHC.
"Apakah Program UHC hanya berlaku untuk warga yang sudah punya KTP saja. Bagaimana dengan Balita yang belum memiliki KTP. Apakah, bisa menggunakan program berobat gratis itu," tanya Sri Wahyuni.
Sementara itu, warga lainnya, Fatimah Siahaan menanyakan tentang jenis penyakit apa saja yang dicover oleh UHC tersebut.
"Apakah ada jenis penyakit tertentu yang tidak dicover UHC? Seperti operasi besar, kecelakaan dan lainnya," tanya Fatimah.
Menanggapi hal itu, dr Dimas pun memaparkan dengan jelas tentang Program UHC tersebut.
![]() |
Anggota DPRD Kota Medan, dr Dimas Sofani Lubis saat menggelar Sosper Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Bunga Asoka, Medan Selayang, Minggu (28/9/2029). (Foto : agiodeli.id/dicky irawan) |
"Harus kita pahami bahwa seluruh warga Medan yang memiliki KTP dan KK bisa berobat menggunakan Program UHC. Sedangkan Balita, cukup dengan KK saja," jelas dr Dimas.
dr Dimas menambahkan bahwa setiap warga Kota Medan tidak dikenakan biaya bila berobat menggunakan Program UHC tersebut.
"Berobat menggunakan UHC ini gratis ya bapak ibu. Caranya, ya itu cuma bawa KTP dan KK saja," ujarnya.
Lebih lanjut dr Dimas menambahkan bahwa saat ini, tidak ada lagi alasan bagi masyarakat Kota Medan untuk tidak berobat karena tidak ada biaya.
"Dengan adanya UHC ini, masyarakat sudah bisa berobat gratis, asalkan punya KTP dan KK Kota Medan. Dalam waktu dekat, Program UHC ini tidak hanya bisa digunakan di Kota Medan saja tapi juga di seluruh kabupaten kota di Sumatera Utara ," paparnya.
Sementara itu, Relationship Officer BPJS Cabang Medan, Roy Pulungan menjelaskan, dengan menggunakan Program UHC, masyarakat Kota Medan bisa berobat di rumah sakit dengan jenis penyakit apa saja secara gratis.
"Tidak ada perbedaan layanan antara BPJS Kesehatan mandiri, untuk PNS dan bahkan Program UHC. Semua indikasi medis tetap dicover di UHC. Tapi, penyakit atas perbuatan sendiri, seperti penyakit yang disebabkan karena gagal bunuh diri tidak ditanggung ya," jelas Roy.
Dalam kesempatan itu, Roy juga menjelaskan tentang tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang membuat warga Kota Medan tidak berani berobat ke rumah sakit.
"Walau pun iuran BPJSnya menunggak, bukan berarti tidak boleh berobat ke rumah sakit. Tunggakannya itu bisa dibayar belakangan setelah berobat. Bila tunggakannya lebih dari dua tahun, seperti sampai lima tahun, maka cukup dibayar dua tahun saja. Bisa juga dibayar dengan cara dicicil," jelasnya. (dicky)