-->

Badko HMI Sumut Minta Pemko Medan Tegas dalam Pengawasan Izin Menjual Minuman Beralkohol di Tempat Hiburan

Editor: AgioDeli.id author photo

 

Foto: Fuad berorasi saat aksi bersama Cipayung Plus


Agiodeli.id - Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Sumatera Utara meminta agar Pemerintah Kota Medan lebih serius dalam pengawasan terhadap tempat usaha hiburan yang menjual minumal beralkohol yang banyak tersebar di Kota Medan. Karena izin penjualan minuman beralkohol di tempat usaha hiburan sendiri sudah diatur dalam perundang-undangan.


"Pemko Medan harus serius dalam melakukan pengawasan terhadap izin usaha penjual minuman beralkohol di Kota Medan selain demi tata kelola yang baik, kegiatan usaha ini harus berkontribusi untuk Kota Medan dengan membayar retribusi pajak daerah," ungkap Fuad, Ketua Badko HMI Sumut.


Salah satu lokasi yang menjadi sorotan dari Badko HMI Sumut adalah Cafe Artia Medan yang berlokasi di Jl. Jamin Ginting No. 395, Padang Bulan, Kec. Medan Baru. Pasalnya cafe tersebut diduga melakukan penjualan minuman beralkohol tanpa mengantongi izin.


Berdasarkan hasil penelusuran tim di lapangan, cafe tersebut diduga belum memiliki izin resmi penjualan minuman beralkohol.

‎Informasi di lapangan menyebutkan bahwa Artia awalnya hanya menjual tuak, yakni minuman beralkohol tradisional khas Sumatera Utara yang umum dijumpai di sejumlah lapo (kedai) di wilayah Sumatera Utara. Namun, dalam beberapa bulan terakhir, pengelola kafe tersebut mulai menjual minuman beralkohol kemasan botol, seperti Red Label, Vibe, dan merek lainnya tanpa izin edar resmi.

Dugaan tersebut diperkuat dengan adanya aktivitas promosi oleh salah satu SPG dari merek minuman “An*e*” yang kerap hadir di lokasi tersebut setiap hari Kamis dan Sabtu malam. Kehadiran SPG minuman beralkohol di tempat usaha tanpa izin ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai kepatuhan terhadap peraturan dan lemahnya pengawasan dari pihak berwenang.

Foto: SPG salah satu minuman beralkohol sedang berpose sambil memegang minuman di Cafe Artia Medan


‎Seperti dilansir pada laman resmi oss.go.id bahwa perdagangan minuman beralkohol masuk kedalam golongan usaha beresiko tinggi, maka berdasarakan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang menyatakan bahwa setiap perizinan berusaha beresiko tinggi wajib melakukan pemenuhan persyaratan dan dalam hal ini Cafe Artia Medan wajib memenuhi persyaratan dengan memiliki Surat Keterangan Penjualan Minuman Beralkohol Untuk Minum Ditempat yang dikeluarkan oleh Pemko Medan jika hendak menjual minuman beralkohol.


‎Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi administratif, pencabutan izin usaha, bahkan penutupan tempat usaha. Selain itu, praktik usaha tanpa izin berpotensi kuat untuk menghindari kewajiban pajak daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan dan Pajak Restoran.

"Jika tidak diseriusi pengawasannya, maka akan banyak kebocoran PAD yang terjadi dan sangat merugikan Pemko Medan. Untuk hal ini, harus ada tindakan tegas dari pemerintah," katanya.


Fuad meyakini Pemko Medan memiliki kemampuan untuk melakukan investigasi terhadap aktivitas perdagangan minol.


"kami yakin Pemko Medan mampu lakukan pembenahan terhadap aktivitas perdagangan minol ini, dengan menurunkan Satpol PP sebagai penegak Perda misalnya, atau OPD terkait lainnya" tambahnya.


Badko HMI Sumut akan membentuk tim khusus untuk melakukan investigasi dan pengawasan tempat hiburan yang menjual minuman beralkohol. Menurutnya selain berpotensi menghindari pajak, tempat hiburan yang menjual minuman beralkohol juga rawan disusupi peredaran narkoba.

‎‎

‎“Kegiatan seperti ini menjadi preseden buruk jika dibiarkan. Pemerintah perlu memperketat pengawasan terhadap tempat hiburan yang menjual minuman beralkohol tanpa izin, agar tidak menjadi celah bagi penghindaran pajak. Disamping itu tempat hiburan juga rawan disusupi peredaran narkoba yang berimbas pada perusakan anak bangsa"


"Maka kami Badko HMI Sumut akan membentuk tim khusus untuk melakukan pengawasan dan investigasi bagi tempat hiburan” tutupnya dengan tegas.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com