![]() |
Foto: Ketua Umum Badko HMI Sumut Yusril Mahendra Butar-Butar |
Agiodeli.id - Organization for economic cooperation and development (OECD) memperkirakan ekonomi Indonesia akan tumbuh 4,7 % pada 2025 dan 4,8 % pada 2026. Dan merujuk data inflasi Bank Indonesia (BI), sejak Juli hingga September 2025 Indonesia mengalami inflasi sebesar 2,37% - 2,65%, Sumatera Utara mendudukui posisi pertama di Indonesia dalam kenaikan inflasi tinggi sebesar 5,32% (YoY).
Ditengah kondisi perekonomian nasional dan daerah yang menurun, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sumatera Utara mengungkapkan jika terdapat para pelaku UMKM yang resah atas perkembangan bisnis mereka, HMI Sumut memberikan contoh pelaku UMKM di sekitar JL. Sisingamangaraja (daerah Starbucks, RS. Estomihi, Hotel Grand Antares, KFC, dan Waroeng Steak) para pelaku usaha pada areal tersebut mengeluhkan terkait akses masyarakat/konsumen ke usaha mereka dikarenakan tidak ada akses putar balik jalan (U-turn) yang memadai.
"Banyak pelaku usaha yang mengkhawatirkan proyeksi bisnis dan usaha mereka tidak berkembang bahkan terancam bangkrut. Setelah diteliti lebih lanjut banyak konsumen atau masyarakat yang mengeluhkan akses putar balik yang sangat jauh (2KM) dan memakan waktu kurang lebih 20 menit lebih lama hanya untuk menuju lokasi-lokasi tersebut, sehingga banyak konsumen yang tidak mau berbelanja atau beraktivitas di areal tersebut" ungkap Yusril Mahendra (Ketua Umum HMI Sumut).
Yusril melanjutkan "sebelumnya para pelaku usaha telah melakukan segala macam upaya agar pemerintahan provinsi Sumut dan Pemko Medan dapat membuka kembali akses putar balik U-turn atau melakukan rekayasa lalu lintas diareal tersebut, karena terdapat banyaknya sifat urgensi didalamnya, seperti terhambatnya emergency response di RS. Estomihi hingga dikhawatirkan akan terjadi PHK massal terhadap buruh yang dilakukan oleh para pelaku usaha yang terdampak atas penutupan U-Turn tersebut.
HMI Sumut dan Pemprov Sumut menilai jika jalan Sisingamangaraja tersebut merupakan terkalisifikasi jalan kota, sehingga yang memiliki kewenangan untuk membuka dan menutup hingga menkaji ulang rekayasa lalu lintas di daerah tersebut adalah Pemko Medan, dan Pemprov Sumut mendukung agar dilakukan analisis manejemen rekayasa lalu lintas di areal tersebut.
"Melalui surat Sekda Provsu No. 500.11/8866/2025 dijelaskan areal jalan tersebut merupakan kewenangan Pemko Medan, dan telah merekomendasikan untuk dilakukan analisis manejemen rekayasa lalu lintas atas penutupan U-Turn di areal tersebut, HMI Sumut juga menilai hal yang sama, sehingga demi melindungi para pelaku UMKM di Kota Medan serta mendukung program pemerintah pusat dan daerah dalam melakukan percepatan peningkatan aktivitas perekonomian, HMI Sumut akan mengawal kebijakan Pemko Medan, sekiranya dapat segera dicari solusi demi kemajuan Kota Medan dan Sumatra Utara" tutup Yusril.(*)