-->

Agus Setiawan : Satpol PP Jangan Cuma 'Omon-omon' Tanpa Ada Aksi Penindakan

Editor: dicky irawan author photo
Anggota DPRD Kota Medan, Agus Setiawan. (Foto : ist)

Agiodeli.id - Anggota DPRD Kota Medan, Agus Setiawan S.S, M.H mengingatkan kepada Satpol PP Kota Medan agar tegas menegakkan sanksi yang terdapat di Perda Pengelolaan Persampahan. 

Mengingat hingga saat ini masih banyak warga dan bahkan badan perusahaan yang membuang sampah sembarangan. 

Akibatnya, sampah yang dibuang sembarangan akan berserakan di jalan dan bahkan masuk ke drainase. Akibatnya, drainase akan tersumbat dan menyebabkan terjadinya banjir. 

"Masyarakat yang membuang sampah sembarangan diancam dengan ancaman denda Rp10 juta atau kurungan 3 bulan. Sedangkan untuk badan perusahaan, denda Rp 50 juta atau kurungan 6 bulan. Peraturan ini mulai berlaku sejak1 Januari 2024," paparnya. 

Harusnya, Agus menambahkan Satpol PP bisa bertindak tegas, menegakkan sanksi agar Kota Medan bersih dan tidak dicap sebagai kota yang kotor. 

"Makanya, Satpol PP jangan sekedar 'omon-omon' saja. Harus ada aksi tindakan yang nyata," paparnya. 

Selain itu, Agus menambahkan, berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2018 di Pasal 40 ayat 1, menjelaskan sanksi tentang badan perusahaan yang membuang sampah sembarangan. 

"Sanksinya diancam pidana paling singkat 4 tahun dan maksimal 10 tahun, denda minimal Rp 100 juta dan maksimal Rp 4 miliar," ujarnya. (dicky)


Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com