-->

Bahrumsyah : Buang Sampah Sembarangan Akan Sebabkan Banjir dan Jadi Sumber Penyakit

Editor: dicky irawan author photo
Anggota DPRD Kota Medan, T. Bahrumsyah mensosialisasikan Perda Pengelolaan Persampahan di Jalan Titi Pahlawan, Medan Marelan, Minggu (7/12/2025). (Foto : ist)

Agiodeli.id - Anggota DPRD Kota Medan, T. Bahrumsyah mengajak masyarakat Kota Medan, khususnya warga Medan Utara agar tidak membuang sampah sembarangan. Karena, bisa menyebabkan banjir dan menjadi sumber penyakit.

Hal itu disampaikan Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN)-Perindo DPRD Kota Medan itu saat Sosialisasi ke XII TA 2025 Produk Hukum Daerah Kota Medan Perda Nomor 7 Tahun 2024 Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Jalan Titi Pahlawan, Gang Pringgan, Lorong Damai, Lingkungan 08, Klurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, Minggu (7/12/2025).

Bahrumsyah mengatakan, membuang sampah tidak pada tempatnya atau sembarangan akan berdampak tidak baik. Bukan hanya buat kesehatan, tetapi juga dapat memicu terjadinya banjir. 

"Hari ini, kita lihat banyak drainase tumpat akibat sampah," paparnya.

Produksi sampah Kota Medan, sebut Bahrumsyah, mencapai 2.000 ton per hari, sementara hanya 1.000 ton per hari mampu diangkut. "Artinya, sekitar 50 persen lagi sampah tidak terangkut. Akibatnya, masyarakat membuangnya ke drainase/parit atau sungai," paparnya.

Wakil Ketua Komisi III itu meminta Pemko Medan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk memperbanyak armada becak sampah di wilayah Medan Utara. Sebab, banyak sampah-sampah di lingkungan tidak terangkut, karena tidak ada akses masuk truk untuk mengangkut sampah, sehingga sampah tidak dibuang ke TPS.

"Dengan adanya becak sampah, akan memaksimalkan pengangkutan sampah di lingkungan sampai ke TPS. Ini juga tentunya akan mengurangi sampah dibuang sembarangan. Lihatlah pasca banjir, banyak sampah berserakan karena tidak terangkut,” ujarnya.

Diketahui, Perda Nomor 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan yang terdiri dari XXVII Bab dan 37 Pasal itu jelas disebutkan tentang aturannya, baik reward maupun sanksi pidana.

Dalam Pasal 32 tertera aturan bagi setiap orang atau badan di Kota Medan dilarang membuang sampah sembarangan, menyelenggarakan pengelolaan sampah tanpa seizin Wali Kota dan menimbun sampah atau pendauran ulang sampah yang berakibat kerusakan lingkungan.

Sedangkan Pasal 35 diatur soal ketentuan pidana, yakni setiap orang yang melanggar ketentuan di pidana kurungan 3 bulan atau denda Rp10 juta. Sedangkan untuk suatu badan yang melanggar ketentuan di pidana kurungan 6 bulan atau denda Rp50 juta. (dicky)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com