-->

dr. Dimas : Jangan Ada Lagi Warga Medan Tidak Bisa Berobat Karena Iuran BPJSnya Menunggak

Editor: dicky irawan author photo
dr. Dimas Sofani Lubis saat menggelar Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan di Jalan Mushola, Kelurahan Lalang, Kota Medan, Minggu (18/1/2026). (Foto : agiodeli.id/dicky)

Agiodeli.id - Hingga saat ini, masih banyak masyarakat Kota Medan yang tidak berani berobat karena BPJS Kesehatannya tidak aktif disebabkan iurannya menunggak. Padahal, Pemerintah Kota (Pemko) Medan sudah menerapkan program berobat gratis melalui program Universal Health Coverage (UHC) sejak Desember 2022 lalu.

Atas dasar itu, Anggota DPRD Kota Medan, dr. Dimas Sofani Lubis mengimbau kepada masyarakat agar jangan takut berobat, walau pun BPJS Kesehatannya tidak aktif.

Hal itu diungkapkan dr. Dimas Sofani Lubis saat menggelar Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan di Jalan Mushola, Kelurahan Lalang, Kota Medan, Minggu (18/1/2026).

"Jangan ada lagi masyarakat Kota Medan yang tidak berani berobat, gara-gara iuran BPJS Kesehatannya menunggak, gara-gara BPJS Kesehatannya tidak aktif," tegas dr. Dimas.

dr. Dimas menambahkan, bila ada masyarakat yang sakit, cukup bawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk berobat ke Puskesmas. Nantinya, Puskesmas akan merujuk pasien tersebut ke rumah sakit bila pihak Puskesmas tidak mampu menanganinya.

"Jadi, tidak ada lagi masyarakat Medan yang tidak berobat kalau sakit ya. Kalau BPJSnya menunggak, pakailah program UHC. Cukup bawa KTP dan KK saja, kalau mau berobat," paparnya.

Lebih lanjut politisi dari Fraksi Golkar ini menambahkan, dengan adanya Perda Sistem Kesehatan ini semakin menguatkan bahwa Pemko Medan sudah menjamin kesehatan warganya.

"Tidak ada lagi berobat yang bayar, karena Pemko Medan sudah menannggungnya," paparnya.

Tidak hanya itu, dr. Dimas mengungkapkan bahwa pihaknya juga sedang menggodok peraturan agar layanan UHC diperluas. 

"Kebetulan saya duduk di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Kami sedang membuat peraturan agar warga Medan yang mengalami kecelakaan bisa dicover UHC. Namanya, UHC Premium," ungkapnya.

Selain itu, pihaknya juga sedang membuat peraturan agar setiap rumah sakit, baik negeri dan swasta di Kota Medan agar menyediakan informasi tentang ketersedian jumlah kamar dan jumlah dokter yang hadir di lobi rumah sakitnya.

"Sehingga ke depannnya, tidak ada lagi alasan pihak rumah sakit menolak pasien dengan alasan kamar penuh dan tidak ada dokter. Hal seperti ini tidak boleh terjadi lagi," pungkasnya.

Mewakili BPJS Kesehatan Kota Medan, Mia Suryanti Br Ginting menguatkan pernyataan dr. Dimas terkait program UHC tersebut.

"Jangan khawatir bila BPJSnya menunggak dan tidak aktif. Warga Medan masih bisa berobat kok, dengan menggunakan Program UHC. Seperti, warga yang mengalami sakit parah di tengah malam, bisa langsung berobat ke UGD rumah sakit, dengan membawa KTP dan KK" paparnya.

Terkait dengan tunggakan iuran BPJS Kesehatan, Mia menambahkan, pemerintah sudah membuat kebijakan bahwa tunggakan iuran BPJS Kesehatan di atas dua tahun bisa diputihkan.

"Artinya, bila tunggakannya lebih dari dua tahun, maka cukup dibayar dua tahun saja. Karena bagaimana pun, yang namanya tunggakan itu harus dibayar dan bisa dicicil," jelasnya. (dicky)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com