-->

Rapat Evaluasi Komisi IV DPRD Medan, Jusup Ginting Suka Ungkap Bobroknya Pengurusan PBG

Editor: dicky irawan author photo
Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Jusup Ginting Suka. 

Agiodeli.id - Masalah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) masih belum bisa dituntaskan oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan. 

Hal itu terungkap dalam rapat evaluasi Komisi IV DPRD Kota Medan dengan Dinas Perkimcikataru Kota Medan, Senin (5/1/2026). 

Dalam rapat evaluasi itu, Anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan, Jusup Ginting Suka terlihat marah kepada Kepala Dinas Perkimcikataru Kota Medan, Jhon Ester Lase, terkait pengurusan PBG. 

Jusup Ginting Suka menilai masih ada saja oknum pegawai Dinas Perkimcikataru yang mempersulit warga, mengurus PBG. 

"Dinas Perkimcikataru Kota Medan paling buruk sekali dalam pengurusan PBG. Saya terima laporan pengaduan langsung seorang warga sudah membayar Rp 28 juta, tapi hasilnya PBG tidak keluar. Tapi, sebaliknya justru bangunan diketok. Padahal hanya bangunan kos-kosan beberapa pintu," ungkap Jusup Ginting Suka saat rapat evaluasi tersebut.  

Politisi PDI Perjuangan itu membeberkan langsung nama oknum di Dinas Perkimcikataru Kota Medan setelah sejumlah anggota dewan meminta agar nama oknum tersebut dibuka di hadapan wartawan. 

"Warga saya yang tinggal di kawasan Medan Tuntungan saat itu mendatangi Dinas Perkimcikataru Kota Medan untuk mengurus PBG. Tapi sampai disana, justru oknum dinas mengarahkan kepada konsultan. Namanya, Yustina yang langsung mengarahkan kepada konsultan, tapi setelah membayar Rp 28 juta justru PBG tidak keluar dan malah bangunan kena ketok," ungkap Jusup. 

Jusup menambahkan, masih banyak bangunan tanpa PBG di Kota Medan dibiarkan begitu saja. Jusup pun dengan tegas meminta kepada Jhon Ester Lase sebagai Kadis Perkimcikataru Kota Medan untuk mengambil tindakan. 

Terkait dengan hal itu, Kepala Dinas Perkimcikataru Kota Medan Jhon Ester Lase menegaskan akan menindaklanjuti laporan tersebut. 

"Saya akan menindaklanjuti masalah ini segera," ujarnya. 

Sementara itu, Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak S.H mempertanyakan spesifikasi sebuah bangunan agar Keterangan Rencana Kota (KRK) dapat dikeluarkan oleh Dinas Perkimcikataru. 

"Kami ingin mempertanyakan spesifikasi atau ukuran bangunan agar KRK keluar hingga ke tahap PBG. Karena ini yang menjadi persoalan saat proses pengurusan masih saja ada tahap kekurangan, padahal sudah ada konsultan," papar Paul. 

Dalam rapat itu, Paul juga mengkritisi lamanya proses pengurusan di Dinas Perkimcikataru sehingga diminta untuk belajar ke Deli Serdang, Sergai hingga Tebing Tinggi. 

"Sudah saatnya Dinas Perkimcikataru belajar ke tiga daerah ini karena proses pengajuan PBG sangat cepat," katanya (dicky)
Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com