-->

Sosper Pengelolaan Persampahan, El Barino Shah Ingatkan Masyarakat Taat WRS

Editor: dicky irawan author photo
Anggota DPRD Kota Medan, El Barino Shah, S.H, M.H mensosialisasikan Perda Pengelolaan Persampahan di Jalan Nusantara, Medan, Sabtu (24/1/2026).

Agiodeli.id - Untuk mendapatkan layanan kebersihan yang maksimal, warga Kota Medan diharapkan mendukung program Pemko Medan, terutama dalam hal pengelolaan sampah. Setidaknya, dengan mentaati ketentuan Wajib Retribusi Sampah (WRS).

Mengingat, masalah kebersihan tidak hanya menjadi tanggungjawab pemerintah, tapi harus dibantu oleh masyarakat. Karena manfaat kebersihan itu bisa dirasakan semua kalangan masyarakat. 

Caranya, dengan meningkatkan kesadaran membayar retribusi sampah.  

"Kalau itu sudah kita lakukan, namun sampah tidak diangkut dari lingkungan segera laporkan kepada Kepling. Mengangkut sampah dari lingkungan itu tugas petugas kebersihan yang sudah ditugasi Pemko Medan dan kita harapkan pelayanan kebersihan terus ditingkatkan," tegas anggota DPRD Kota Medan, El Barino Shah S.H, M.H saat mengelar  pelaksanaan Sosper ke I Tahun 2026 produk hukum Pemko Medan Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan di Jalan Nusantara, Lingkungan X, Kelurahan Kota Matsum III, Kecamatan Medan Kota, Sabtu (24/1/2026). 

El Barino mengatakan, jka lingkungan bersih maka kesehatan terjaga. Begitu juga saluran parit dan sungai agar terhindar dari sampah.

Dalam kesempatan itu, El Barino mengharapkan kepada Pemko Medan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan pihak kecamatan supaya terus meningkatkan pelayanan kebersihan untuk masyarakat. 

Seperti penyediaan sarana fasilitas sampah di setiap lingkungan. "Lalu, mengangkut sampah dari lingkungan secara rutinitas. Ini merupakan hal penting yang harus dipenuhi Pemko Medan," harapnya.

El Barino menambahkan, Pemko Medan melalui Kepling supaya terus mensosialisasikan Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan. Tujuannya segala ketentuan yang ada dalam Perda masyarakat dapat mengetahui dan memahaminya.

Dengan harapan, penerapan Perda dimaksud dapat maksimal sehingga tercipta Kota Medan yang bersih dan asri. 

Diketahui, Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan itu dilakukan perubahan pada Pasal 1, 7, 13, 14, 15, 30 dan 32. Ditetapkan di Medan 17 September 2024 oleh Walikota Medan M Bobby Afif Nasution. 

Dalam perubahan itu seperti di Pasal 30 agar Camat diwajibkan menyampaikan laporan secara tertulis tentang pengelolaan persampahan  ke Dinas paling sedikit 1 x dalam 3 bulan. Laporan itu, jumlah dan sumber sampah. Pengurangan, penanganan dan pemanfaatan serta sistem pengelolaan sampah di daerahnya.

Sementara itu dalam Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan tetap memiliki sanksi pidana seperti hukuman badan dan denda bagi perorangan maupun badan yang melanggar Perda.

Bahkan, Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2015 sudah jelas disebutkan pada BAB XVI, ada ketentuan pidananya yakni pada pasal (1) berbunyi, Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah). 

Pada ayat (2), Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 ini memiliki 37 pasal dan XVII BAB.

Sedangkan pada Pasal 13 disebutkan, agar Pemko Medan diwajibkan melakukan pelatihan dan pembinaan bidang pengelolaan persampahan. (dicky)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com