Agiodeli.id - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Medan menyampaikan pandangan umumnya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan.
Pandangan tersebut disampaikan oleh juru bicara Fraksi PKS, dr. H. Ade Taufiq, dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan yang digelar di Gedung DPRD Medan, Selasa (10/2/2026).
Fraksi PKS menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas inisiatif rekan-rekan anggota DPRD Kota Medan dalam mengusulkan Ranperda tersebut. Menurut Fraksi PKS, langkah ini merupakan wujud kepedulian Dewan terhadap pentingnya kepastian hukum dalam penyelenggaraan sistem kesehatan di Kota Medan.
“Fraksi PKS memandang perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan agar regulasi yang ada tetap relevan dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar dr. Ade Taufiq.
Fraksi PKS menilai salah satu alasan penting perubahan perda ini adalah perlunya sinkronisasi antara peraturan daerah dengan regulasi lainnya agar menjadi satu kesatuan payung hukum yang saling mendukung dalam pembangunan sistem kesehatan dan kesejahteraan masyarakat Kota Medan.
Selain itu, Fraksi PKS berharap dalam proses pembahasan Ranperda ini, seluruh aspirasi masyarakat dapat benar-benar diperhatikan. Pasalnya, masyarakat kerap mengeluhkan persoalan administrasi dalam mengakses layanan dan program kesehatan, yang dinilai masih berbelit dan mempersulit. (dicky)