![]() |
| RDP Komisi 4 DPRD Kota Medan terkait pabrik kecap di Jalan Bono, Selasa (2/6/2026). (Foto : ist) |
Agiodeli.id - Masalah pabrik kecap, PT Kilang Kecap Angsa di Jalan Bono, Medan Timur, Kota Medan memunculkan polemik baru, setelah sebelumnya sejumlah mahasiswa melakukan demonstrasi di Gedung DPRD Kota Medan beberapa kali.
Bukan tanpa alasan. Sejumlah mahasiswa yang melakukan aksi demo itu dikarenakan rombongan Komisi 4 DPRD Kota Medan pernah melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke pabrik kecap itu beberapa waktu lalu.
Dari hasil Sidak itu, rombongan Komisi 4 DPRD Kota Medan yang dipimpin oleh Paul Mei Anton Simanjuntak S.H menemukan bahwa izin pengelolaan limbah pabrik kecap itu tidak lengkap.
"Kita kasih waktu kepada pengusahanya untuk melengkapi izinya dan mereka pun menyanggupinya. Kita kasih pengusahanya kesempatan karena dia kooperatif. Kalau gak kooperatif, kita rekomendasikan untuk disegel saja," papar Paul.
Selasa (2/6/2026), Komisi 4 DPRD Kota Medan pun menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama mahasiswa, pengeola pabrik kecap, warga sekitar dan instansi terkait.
RDP tersebut sempat memanas. Sejumlah mahasiswa menuding Paul Mei Anton Simanjuntak tidak memberikan keputusan yang jelas dari hasil RDP itu.
"Padahal, kami sudah memutuskan bahwa hasil RDP ini akan dibahas secara internal untuk menentukan sikap Komisi 4 DPRD Kota Medan," kata Paul usia RDP.
Hal lain yang membuat RDP itu memanas adalah munculnya isu uang pelicin hingga puluhan juta rupiah.
Paul Mei Anton Simanjuntak sendiri menepis isu tersebut. Bahkan, Paul mengaku tidak pernah berkomunikasi dengan pengelola pabrik kecap usia Sidak tersebut.
"Saya juga sudah menanyakan kepada rekan-rekan di Komisi 4 terkait hal itu dan jawaban mereka, tidak ada satu pun yang menerima uang dari pengelola pabrik kecap itu," tegasnya.
Pernyataan Paul itu diperkuat oleh pengakuan Kepala Produksi PT Kilang Kecap Angsa, Hansen yang mengaku bahwa pihaknya tidak pernah memberikan uang kepada Komisi 4 DPRD Kota Medan.
"Dari 6 April saat Sidak hingga 2 Juni hari ini, tidak ada sepeser pun yang diminta Komisi 4 dari kami," paparnya.
Hansen menambahkan, setelah 20 Juni 2026 usia demo mahasiswa pertama kali terhadap pabrik kecap itu, pihaknya pernah menerima kedatangan mahasiswa ke pabrik kecap tersebut.
Di kesempatan itu, pengelola pabrik kecap sudah menjelaskan kepada mahasiswa terkait izin apa saja yang harus dilengkapi pihaknya sesuai dengan hasil Sidak dari rombongan Komisi 4 DPRD Kota Medan beberapa waktu lalu.
"Setelah beberapa hari setelah itu. Humas kami menerima telepon dari salah satu oknum mahasiswa yang saya dengar sendiri, meminta uang 30 juta. Kami tidak bisa langsung mengambil keputusan karena harus berkoordinasi dengan pimpinan," ungkap Hansen usai RDP.
Setelah itu, Hansen menambahkan, pihaknya masih terus dihubungi oleh oknum mahasiswa tersebut agar permintaan mereka dipenuhi.
"Mereka terus menghubungi kami. Sampai kami bilang bahwa kami tidak bisa menyanggupi uang 30 juta itu. Kami hanya mampu memberikan uang 5 juta untuk kegiatan mahasiswa. Namun, ditambah lagi, mereka minta uang bulanan. Setelah itu, kami putuskan hubungan, kami blokir semua nomor mereka," jelas Hansen.
Sementara itu, anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan, Lailatul Badri mengaku pernah bertemu dengan mahasiswa-mahasiswa tersebut.
"Memang saya pernah bertemu dengan mahasiswa-mahasiwa itu tapi sebatas menerima aspirasi mereka," ungkap Lailatul Badri usai RDP. (Dicky)
