![]() |
| Anggota DPRD Kota Medan, Edi Saputra, S.T ssat membacakan pandangan Fraksi PAN-Perindo di rapat paripurna, Selasa (7/7/2026). (Foto : ist) |
Agiodeli.id — Persoalan Ruang Terbuka Hijau (RTH) menjadi salah satu sorotan penting dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Selasa, 7 Juli 2026.
Hal itu terungkap saat anggota DPRD Kota Medan dari PAN, Edi Saputra, ST, saat membacakan Pendapat Fraksi PAN–Perindo terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025.
Edi Saputra merupakan Anggota DPRD Kota Medan dari PAN, Anggota Komisi I sekaligus Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Medan.
Paripurna berlangsung di Gedung DPRD Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis No. 1, Medan. Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B., didampingi Wakil Ketua DPRD H. Rajudin Sagala, S.Pd.I., H. Zulkarnaen, S.K.M., dan Hadi Suhendra, S.H.
Hadir dalam agenda tersebut Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap, Sekretaris Daerah Kota Medan Wiriya Alrahman, pimpinan perangkat daerah, para camat, anggota DPRD, serta undangan lainnya.
Dalam kesempatan itu, Fraksi PAN-Perindo mendesak Pemerintah Kota Medan mengalokasikan anggaran pengadaan tanah untuk RTH secara bertahap dengan nilai minimal Rp50 miliar setiap tahun.
Soroti Tanah Masyarakat yang Masuk Kawasan RTH
Dalam Pendapat Fraksi PAN–Perindo yang dibacakan Edi Saputra, persoalan pengadaan tanah untuk RTH mendapat perhatian khusus. Fraksi menilai masih terdapat tanah milik masyarakat yang telah ditetapkan sebagai kawasan RTH sehingga diperlukan kepastian penyelesaian, baik dari sisi penataan ruang maupun perlindungan terhadap hak masyarakat.
Dalam dokumen tersebut, Fraksi PAN–Perindo menyatakan:
«“Pemerintah Kota Medan wajib menganggarkan pengadaan tanah untuk RTH dengan nilai minimal Rp50.000.000.000 setiap tahun.”»
Permintaan tersebut ditempatkan dalam kerangka pemberian kepastian hukum kepada masyarakat sekaligus mendukung konsistensi penataan ruang Kota Medan.
Dengan demikian, angka Rp50 miliar per tahun merupakan tuntutan dan rekomendasi kebijakan anggaran Fraksi PAN–Perindo kepada Pemko Medan agar penyelesaian tanah masyarakat yang masuk dalam peruntukan RTH tidak terus tertunda dan bergantung pada kebijakan sesaat.
Fraksi menilai pengadaan tanah RTH harus direncanakan secara bertahap dan berkelanjutan karena persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan hanya dalam satu tahun anggaran.
Fraksi Singgung Kewajiban RTH kepada Masyarakat Rp50 Miliar
Selain meminta alokasi minimal Rp50 miliar setiap tahun untuk pengadaan tanah RTH, Fraksi PAN–Perindo juga menyoroti penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran atau SiLPA.
Fraksi meminta agar penggunaan SiLPA pada Perubahan APBD diprioritaskan untuk memenuhi kewajiban yang harus diselesaikan, termasuk kewajiban daerah yang telah memenuhi persyaratan.
Dalam dokumen pendapat fraksi disebutkan secara khusus:
«“Ganti rugi/hutang dalam pemenuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH) kepada masyarakat sebesar 50 milyar.”»
Penyebutan angka tersebut menjadi bagian penting dari sikap Fraksi PAN–Perindo dalam pembahasan pertanggungjawaban APBD 2025. Namun penyelesaiannya tetap harus dilaksanakan sesuai persyaratan hukum, administrasi, verifikasi, dan mekanisme penganggaran yang berlaku.
Sorotan itu disampaikan di tengah besarnya SiLPA APBD 2025 yang tercatat sebesar Rp592.217.611.440,73, atau sekitar Rp592,22 miliar.
Fraksi PAN–Perindo menilai tingginya SiLPA menunjukkan perlunya perbaikan dalam proses perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan kegiatan pemerintah daerah. Alokasi anggaran ke depan diminta lebih akurat, efisien, tepat sasaran, dan mampu terserap secara optimal.
Dalam konteks tersebut, Fraksi meminta agar penggunaan SiLPA pada P-APBD diarahkan pada kewajiban yang harus diselesaikan dan kebutuhan mendesak lainnya sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku.
RTH Bukan Sekadar Taman Kota
Sorotan terhadap RTH juga ditempatkan dalam konteks kebijakan tata ruang yang lebih luas.
Dalam kerangka penataan ruang, RTH tidak semata-mata berkaitan dengan pembangunan taman kota atau kegiatan penghijauan. RTH merupakan bagian dari sistem tata ruang yang menyangkut penyediaan lahan, fungsi ekologis, kualitas lingkungan, keberlanjutan pembangunan, dan kepastian pemanfaatan ruang.
Kebijakan RTH Kota Medan berada dalam kerangka perwujudan 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH privat. Karena itu, persoalan ruang hijau membutuhkan perencanaan lintas tahun, konsistensi kebijakan, kesiapan lahan, dan penganggaran yang berkelanjutan.
Fraksi PAN–Perindo menilai kebijakan tersebut tidak boleh berhenti pada dokumen tata ruang. Pelaksanaannya harus dapat diukur melalui pertambahan ruang hijau yang nyata, kepastian status tanah, penyelesaian hak masyarakat, dan kesinambungan program.
Data DLH Catat Indikator RTH 6,73 Persen
Data kinerja Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan Tahun 2025 juga menjadi bagian penting yang perlu dicermati dalam evaluasi kebijakan RTH.
Dalam Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan Tahun 2025, indikator “Persentase RTH” ditetapkan dengan target 6,73 persen dan tercatat terealisasi 6,73 persen.
Karena realisasi sama dengan target, capaian kinerja indikator tersebut tercatat 100 persen dengan kategori “Sangat Tercapai”. Pada kegiatan Pengelolaan RTH, target 3 hektare juga tercatat terealisasi 3 hektare.
Namun capaian 100 persen tersebut perlu dibaca secara hati-hati.
Capaian itu menunjukkan bahwa target tahunan yang telah ditetapkan berhasil dipenuhi. Akan tetapi, hal tersebut tidak otomatis berarti seluruh kebutuhan atau sasaran jangka panjang RTH Kota Medan telah tuntas.
Karena itu, evaluasi kebijakan tidak boleh berhenti pada angka capaian administratif. Pemerintah juga perlu menjelaskan kecukupan target, pertambahan luas RTH secara nyata, persebarannya, status lahannya, serta metodologi penghitungan indikator 6,73 persen tersebut.
Angka 6,73 persen juga tidak dapat serta-merta dibandingkan langsung dengan kerangka 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH privat tanpa memastikan bahwa cakupan, definisi, basis luas wilayah, dan metodologi penghitungannya sama.
Transparansi data menjadi penting agar DPRD dan masyarakat memperoleh gambaran yang utuh mengenai kondisi RTH Kota Medan.
Realisasi Anggaran Program Keanekaragaman Hayati Hanya 50 Persen
Selain capaian indikator, pelaksanaan anggaran juga menjadi bagian yang perlu dievaluasi.
Program Pengelolaan Keanekaragaman Hayati tercatat memiliki anggaran sebesar Rp566,86 juta, dengan realisasi sekitar Rp284,14 juta atau 50 persen.
Secara lebih rinci, Pengelolaan RTH memiliki anggaran Rp265,18 juta, dengan realisasi sekitar Rp194,35 juta atau 73 persen.
Sementara itu, Pengelolaan Taman Keanekaragaman Hayati di Luar Kawasan Hutan memiliki anggaran sekitar Rp301,68 juta, dengan realisasi sekitar Rp89,78 juta atau 30 persen.
Data tersebut menunjukkan bahwa evaluasi pembangunan RTH tidak cukup hanya melihat tercapai atau tidaknya indikator kinerja. Pemerintah dan DPRD juga harus mencermati kemampuan pelaksanaan program, kualitas perencanaan, serta efektivitas realisasi anggarannya.
Dengan demikian, keberhasilan kebijakan RTH harus dinilai secara lebih utuh: mulai dari target, realisasi fisik, serapan anggaran, pertambahan luas, status lahan, hingga manfaatnya terhadap kualitas lingkungan dan tata ruang Kota Medan.
Bappeda Diminta Jaga Konsistensi Kebijakan
Dalam Pendapat Fraksi PAN–Perindo yang dibacakan Edi Saputra, Bappeda Kota Medan juga mendapat perhatian khusus.
Fraksi meminta Bappeda memperkuat pendampingan kepada seluruh OPD, memastikan implementasi RKPD dan RPJMD berjalan konsisten, memanfaatkan sistem digital untuk memantau serapan anggaran, serta membantu menekan tingginya SiLPA.
Secara khusus, dokumen fraksi mengingatkan pentingnya:
«“Konsistensi dalam memenuhi target pembangunan, seperti penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH), agar tidak terjadi perubahan arah kebijakan di tengah jalan.”»
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pembangunan RTH harus dipandang sebagai agenda lintas tahun yang membutuhkan kesinambungan antara perencanaan, penganggaran, pengadaan tanah, pelaksanaan, dan pemeliharaan.
Kebijakan RTH tidak boleh berubah setiap pergantian tahun anggaran atau bergantung pada prioritas sesaat.
Perlu Data Terpadu dan Peta Penyelesaian Tanah RTH
Fraksi PAN–Perindo menilai persoalan RTH tidak hanya menyangkut lingkungan hidup, tetapi juga tata kelola anggaran dan kepastian atas tanah masyarakat.
Karena itu, Pemko Medan dinilai perlu memiliki data terpadu mengenai:
- lokasi tanah yang diperuntukkan sebagai RTH;
- luas bidang;
- status kepemilikan;
- dasar penetapan tata ruang;
- kebutuhan penyelesaian;
- estimasi anggaran;
- prioritas pembebasan; dan
- target waktu penyelesaian.
Data tersebut penting agar alokasi minimal Rp50 miliar per tahun yang diminta Fraksi PAN–Perindo benar-benar memiliki arah, sasaran, dan hasil yang dapat diukur.
Pengadaan tanah juga harus tetap dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk kejelasan objek, status hak, kesesuaian tata ruang, penilaian, penganggaran, mekanisme pengadaan tanah, dan administrasi aset.
APBD Harus Menghasilkan Output dan Outcome
Sorotan terhadap RTH merupakan bagian dari kritik yang lebih luas terhadap pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025.
Dalam pendapatnya, Fraksi PAN–Perindo menegaskan bahwa program dan alokasi anggaran pemerintah tidak boleh hanya bersifat seremonial dan kebiasaan semata, tetapi harus menghasilkan output dan outcome serta memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Fraksi juga menekankan pentingnya keberlanjutan dan kontinuitas program pembangunan.
Pendekatan tersebut dinilai sangat relevan dalam kebijakan RTH. Keberhasilannya tidak cukup diukur dari tersedianya anggaran atau terselenggaranya kegiatan, tetapi harus dilihat dari pertambahan dan perlindungan ruang hijau secara nyata, kepastian penyelesaian tanah masyarakat, konsistensi kebijakan, dan manfaatnya bagi kualitas tata ruang Kota Medan.
Fraksi PAN–Perindo Terima LPJ APBD 2025 dengan Sejumlah Rekomendasi
Setelah menyampaikan berbagai catatan dan rekomendasi, Fraksi PAN–Perindo menyatakan dapat menerima Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah.
Dokumen pendapat fraksi juga menegaskan bahwa seluruh rekomendasi yang disampaikan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD Kota Medan.
Pendapat Fraksi PAN–Perindo tertanggal 7 Juli 2026 tersebut dibacakan oleh Edi Saputra, ST dalam sidang paripurna.
Sorotan mengenai RTH menjadi salah satu catatan penting dalam evaluasi APBD 2025, terutama terkait kebutuhan pengadaan tanah, kepastian bagi masyarakat, penyelesaian kewajiban yang memenuhi persyaratan, evaluasi capaian dan serapan anggaran, serta konsistensi kebijakan pembangunan ruang terbuka hijau Kota Medan.
Fraksi PAN–Perindo menilai persoalan RTH tidak dapat diselesaikan hanya melalui target administratif atau program jangka pendek. Dibutuhkan kebijakan yang berkelanjutan, anggaran yang konsisten, data yang transparan, serta keberanian pemerintah untuk memastikan bahwa pembangunan kota tetap berjalan seimbang dengan kepastian hukum masyarakat dan keberlanjutan tata ruang. (dicky)
