![]() |
| Ketua AKDA, Liston Hutajulu (kiri) bersama kuasa hukum saat di Polda Sumut, beberapa waktu lalu. (Foto : ist) |
Agiodeli.id - Koordinator Aliansi Keadilan Darma Agung (AKDA), Liston Hutajulu, mendesak Polda Sumatera Utara turut menelusuri tanggungjawab Ketua Pembina Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA), Richard Elyas Pardede, dalam kasus dugaan penahanan ijazah 11 mahasiswa Pascasarjana (S-2) Universitas Darma Agung (UDA).
Liston menilai, posisi Richard sebagai Ketua Pembina YPDA perlu menjadi perhatian penyidik untuk mengungkap sejauh mana peran yayasan dalam kebijakan penyerahan ijazah yang diduga mensyaratkan pelunasan sejumlah tunggakan mahasiswa.
“Proses hukum yang dilakukan Polda Sumut jangan hanya sebatas Rektor UDA, Prof Suwardi Lubis, tetapi juga hingga Ketua Pembina YPDA Richard Elyas Pardede. Menurut keyakinan saya, Richard melakukan pembiaran sehingga kebijakan penahanan ijazah mahasiswa bisa terjadi,” papar Liston, Senin (19/10/2026).
Liston menjelaskan, berdasarkan Akta YPDA Nomor 12 Tahun 2022, Richard tercatat sebagai anggota pembina menggantikan ayahnya, Hisar Pardede. Selanjutnya, melalui Akta Nomor 02 Tahun 2025, Richard menjabat Ketua Pembina YPDA dengan menunjuk Hana Nelsri Kaban sebagai Ketua Yayasan.
Liston merujuk Pasal 28 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, yang mengatur kewenangan pembina, termasuk menetapkan kebijakan umum dan mengesahkan program kerja yayasan.
Menurutnya, kewenangan tersebut menjadi salah satu alasan bagi penyidik untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak yayasan dalam kebijakan yang diterapkan di UDA, termasuk persoalan ijazah 11 mahasiswa S-2 yang disebut tengah berproses di Polda Sumut.
Berdasarkan catatan AKDA, mahasiswa diminta melunasi sejumlah tagihan sebelum memperoleh ijazah. Tagihan tersebut meliputi uang kuliah, KKL, UMH, dan wisuda, dengan nilai masing-masing berkisar Rp23,95 juta hingga Rp37,45 juta. Total tagihan terhadap 11 mahasiswa itu disebut mencapai hampir Rp290 juta.
Liston mengatakan, surat rincian tagihan tersebut menggunakan tandatangan dan stempel UDA. Ia menduga kebijakan itu juga diketahui pihak yayasan sehingga meminta penyidik menelusuri proses pengambilan keputusan serta pihak-pihak yang bertanggungjawab.
Ia juga menyinggung Pasal 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana korporasi, termasuk terhadap pihak yang memiliki kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, atau pemilik manfaat korporasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Karena itu, Liston menilai peran Richard perlu diperiksa untuk memastikan apakah terdapat dasar hukum yang dapat mengaitkannya dengan kebijakan penahanan ijazah tersebut.
AKDA berharap Polda Sumut mengusut pengaduan 11 mahasiswa secara menyeluruh dan memberikan kepastian hukum atas persoalan yang mereka hadapi.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari Richard Elyas Pardede maupun pihak YPDA mengenai desakan tersebut. Dugaan keterlibatan dan pertanggungjawaban hukum masing-masing pihak tetap harus dibuktikan melalui proses hukum berdasarkan bukti yang sah.
