BPN Jadi Pusaran Konflik PT. Soeloeng Laoet dan 727 KK Warga Sergai

Editor: AgioDeli.id author photo

agiodeli.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjadi pusaran konflk antara PT. Soeloeng Laoet dengan 727 kepala keluarga (KK), warga Kecamatan Sei Rampah dan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Ini berhubungan dengan kepemilikan lahan seluas 953 hektare.

Rabu, 3 November 2021, unsur pengurus 10 kelompok tani yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Menggugat Perampasan Tanah (Rampah) mendatangi Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Sumut di Jalan Brigjend Katamso, Medan. Mereka didampingi Penasihat Rampah, J.S. Leo Siagian, yang khusus datang dari Jakarta lantaran mengaku sudah berkomunikasi dengan Kepala Kanwil BPN Sumut, Dadang Suhendi.

“Kita datang hari ini, lantaran berdasarkan komunikasi via WA (WhatsApp) Pak Dadang memberi waktu kepada kita jam 10.00 WIB. Kita sudah tiba di Kantor Kanwil BPN Sumut ini sejak 09.30 WIB. Kawan-kawan Rampah sudah lebih dulu menyampaikan surat permohonan audiensinya” ujar Leo kepada wartawan, sembari menunggu diterima oleh Dadang Suhendi.

Sekira pukul 10.30 WIB, Dadang Suhendi mengirim pesan WA kepada Leo dan menyatakan telah mendisposisi bawahannya untuk bertemu utusan Rampah. Dadang sendiri mengaku sedang melakukan zoom meeting.

Sekira pukul 11.00 WIB, Leo pun mengajak para perwakilan Rampah untuk meninggalkan Kantor Wilayah BPN Sumut. “Kita hanya mau bertemu dengan Pak Dadang, supaya kita tau apakah dia memahami persoalan ini atau tidak? Apakah dia berpihak pada rakyat atau tidak?” tukas Leo, sembari menyatakan kekecewaan atas sikap Dadang.

Diketahui, konflik masyarakat dengan PT. Soeloeng Laoet bermula dari terbitnya HGU No. 1 atas nama PT. Soeloeng Laoet, tanggal 2 Februari 1990. HGU itu beririsan dengan 953 hektare lahan pertanian yang telah diusahai masyarakat sejak Tahun 1942.

Kelompok Tani Rampah sendiri didirikan tahun 2000, sebagai wadah gerakan masyarakat dalam menghadapi PT. Soeloeng Laoet. Masyarakat meyakini PT. Soeloeng Laoet merupakan jelmaan dari Perkebunan Sinah Kasih yang hanya memiliki lahan seluas 700 hektare. Nama Soeloeng Laoet pun diambil dari nama pendiri Perkebunan Sinah Kasih, yakni Tengku Ismail Soeloeng Laoet.

Alamat PT. Soeloeng Laoet di Jalan HOS Cokroaminoto ternyata hanyalah kediaman biasa, tanpa plank – foto: indra gunawan

Perjuangan masyarakat sebenarnya sudah menemui titik terang ketika HGU No. 1 atas nama PT. Soeloeng Laoet tidak diperpanjang setelah berakhir 31 Desember 2014. Sehubungan ini, BPN Pusat yang berkantor di Jalan Sisingamangaraja No. 2, Jakarta Selatan telah menerbitkan surat khusus bernomor 1035/16-1-300.16/III/2014, tanggal 18 Maret 2014, dengan tujuan Kantor Wilayah BPN Sumut.

Surat khusus itu berisikan perintah agar BPN Sumut mempersiapkan pengukuran pengembalian batas dalam penanganan sengketa antara PT. Soeloeng Laoet dengan 10 kelompok tani yang tergabung dalam Rampah. Sebelum diperoleh langkah penyelesaian yang disepakati para pihak, maka sesuai UU Pokok Agraria No. 5/1960, maka lahan yang dipersengketakan berstatus stanvas.

“Meski masa HGU-nya telah berakhir dan tidak diperpanjang, faktanya PT. Soeloeng Laeoet terus menguasai dan mengusahai lahan yang dipersengketakan,” ungkap Ketua Kelompok Tani Rampah, Musanif Saragih dalam sesi konfrensi pers di Medan, usai bertandang ke Kantor Wilayah BPN Sumut.

Menurut Musanif, aparat hukum negara semestinya bisa bertindak lantaran PT. Soeloeng Laoet terus menguasai lahan eks HGU-nya terhitung sejak 2014. Sayangnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN justru menerbitkan SK HGU No. 40/HGU/KEM-ATR/BPN/V 2021, kepada PT. Soeloeng Laoet, yang luasannya juga beririsan dengan lahan sengketa.

“Patut kita duga, penerbitan HGU No. 40 ini didasari rekomendasi BPN Sumut. Jika tidak, kita yakin BPN Pusat tidak akan menerbitkan HGU itu. Makanya ini, BPN jadi pusaran konflik antara kita dengan Soeloeng Laoet,” tandas Musanif.

Sejauh ini, Dadang Suhendi belum bersedia menjawab konfirmasi agiodeli.com. Via layanan pesan WhatsApp, Dadang mengaku sedang online zoom meeting dengan BPN Pusat. Dia kemudian mengarahkan agar konfirmasi dilayangkan kepada Kepala Bidang Penetapan Hak Kanwil BPN Sumut. Pejabat dimaksud diketahui bernama Indra. Namun, yang bersangkutan meminta konfirmasi dilakukan secara tatap muka.

Upaya konfirmasi kepada PT. Soeloeng Laoet juga masih menemui kebuntuan. Alamat di Jalan HOS Cokroaminoto No. 14, Medan, yang disebut-sebut merupakan Kantor PT. Soeloeng Laoet ternyata hanyalah rumah hunian biasa. Tak ada plank PT. Soeloeng Laoet di alamat itu. (indra gunawan)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com