-->

Polres Dairi Tangkap Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Kandungnya

Editor: AgioDeli.id author photo

agiodeli.com – Pelaku pencabulan terhadap anak kandung di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara ditangkap personel Satreskrim Polres Dairi. Pelaku HO (46) ditangkap dari kediamannya di Kecamatan Siempat Nempu, Kabupaten Dairi.

Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasubbag Humas Iptu Donni Saleh mengatakan, perbuatan terhadap korban SO (16) terungkap setelah korban menceritakan perbuatan ayahnya.

“Penangkapan dilakukan atas adanya laporan ke Polres Dairi. Pelaku ditangkap pada pada hari Kamis 18 November 2021,” jelas Iptu Donni, Minggu (21/11/2021).

Korban, lanjutnya, menceritakan apa yang dialaminya kepada petugas Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kabupaten Dairi.

Perbuatan tercela itu,dilakukan oleh pelaku HO saat istrinya pergi bekerja ke ladang. Tak hanya satu atau dua kali, tapi pencabulan terhadap anak kandung itu dilakukan berkali-kali sejak korban duduk di bangku SMP.

Terakhir kali, perbuatan itu dilakukan oleh pelaku belum lama ini pada bulan November 2021. Setelah perbuatan bejat pelaku HO terungkap, hal itu pun dilaporkan ke polisi.

“Atas perbuatannya HO dikenakan Pasal 81 ayat (1), (3), Jo Pasal 76D dari UU no.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no. 1 thn 2016 tentang perubahan kedua atas UU no. 23 thn 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang Jo Pasal 64 ayat (1) dari KUHPidana, ” tandas Iptu Donni Saleh. (dirga)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com