Agiodeli.com- Seorang narapidana berinisial AD berhasil menipu korbannya hingga meraih untung miliaran rupiah. AD membuat akun media sosial memakai nama samaran Putra Siregar selaku pemilik PS Store.
Di Instagram, AD membuat akun @psstore.jakarta untuk menipu para korban. Sialnya, aksi AD pun ketahuan dan kini dia harus mempertanggungjawabkan aksi penipuannya itu.
“Saat ini saya berada di Lapas Kelas II Kerobokan. Saya benar adalah pelakunya. Terus saya membukanya dengan cara online. Setelah itu, jadi semuanya, akun atau apa pun itu, saya beri akses kepada saudara JB,” kata AD dalam video yang diputar di Mapolres Jakarta Timur melansir dari kompas.com.
Sebagai seorang narapidana, harusnya AD tidak dibenarkan menggunakan Ponsel ketika berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Tak hanya Ponsel, seorang narapidana juga dilarang menggunakan alat elektronik lainnya seperti laptop, kamera, pager, alat perekam dan lainnya.
Hal itu sesuai dengan pasal 4 huruf j Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 6 Tahun 2013.
Kepala Kepolisian Resor Jakarta Timur, Komisaris Besar Erwin Kurniawan menjelaskan bahwa pihaknya masih memeriksa AD dan temannya. Diketahui, AD melakukan aksi penipuan itu bersama temannya, JB dan SR.
AD yang merupakan narapidana Narkoba yang menjadi otak di balik penipuan itu. Sedangkan JB dan SR berperan sebagai penampung uang.
AD dan dua rekannya meraup untung miliaran rupiah atas penipuan yang dilakukan selama lebih kurang dua tahun.
“Tetapi yang dapat dibuktikan penyidik baru Rp 360 juta,” ungkap Erwin.
Hingga saat ini, pihaknya belum menemukan adanya keterlibatan sipir dalam kasus tersebut.
“Mereka menggunakan Ponsel seperti rekaman video yang ditayangkan. Keterlibatan sipir belum ditemukan,” jelas Erwin.
Kasus tersebut terungkap setelah ada laporan dari salah satu korban pada 11 Juli 2021.
Sejumlah korban telanjur memesan ponsel melalui AD, tetapi barang tak kunjung datang.
Para pelaku terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan dikenai Pasal 378 KUHP juncto Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (dicky)