Pelaku Pencurian Modus Bobol Ruko Diringkus

Editor: AgioDeli.id author photo

agiodeli.com-Personel Satuan Reskrim Polres Labuhanbatu, meringkus APN alias Yoko (46) warga Kampung Baru, Gang Sukur, Rantauprapat, pelaku pencurian modus bobol ruko, Rabu (29/12/2021).

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia, SIk, melalui Kasatrsekrim AKP Rusdi Marzuki, SIK, MH, kepada wartawan, Rabu (29/12/2021) menjelaskan, kejadian pencurian ini, diketahui korban saat melihat kondisi rumahnya dalam keadaan berantakan, Jumat (29/10/2021) lalu.

“Korban mengecek barang-barang yang ada di rumah, dan diketahui beberapa barang berharga seperti perhiasan dan perabotan  hilang. Total kerugian korban mencapai Rp21 juta lebih,” jelasnya.

Selanjutnya, korban melaporkan kejadian ini ke Polres Labuhanbatu.

Setelah mendapat laporan, Tim Tekab Unit Idik l yang dipimpin Kanit Idik l Satreskrim Polres Labuhanbatu IPTU Tito Alhavezi, S.Tr.K, MH, melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku, Rabu (29/12/2021) di kawasan Kota Rantauprapat.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti, satu buah panci merk 555.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, polisi memboyong pelaku pencurian modus bobol ruko ini ke Mapolres Labuhanbatu.

“Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun,” tutupnya. (can)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com