![]() |
Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan, Modesta Marpaung saat mengikuti RDP, Senin (19/5/2025). (Foto : ist) |
Agiodeli.id - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, Modesta Marpaung S.K.M, S.Keb memprotes manajemen PT Musim Mas karena sudah melakukan PHK karyawannya dan memberikan uang pesangon dengan jumlah yang sangat kecil.
Terlebih lagi, karyawan itu sudah mengabdikan dirinya di PT Musim Mas selama belasan tahun.
Hal itu terungkap saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kota Medan dengan karyawan PT Musim Mas yang telah diPHK, Chalid Nasution, Senin (19/5/2025).
"Mau kemana lagi bapak ini melamar kerja setelah ia diPHK. Karena usianya sudah 40 tahun sekarang ini," tanya Modesta saat RDP tersebut.
Modesta menambahkan bahwa, selama belasan tahun mengabdi di PT Musim Mas, Chalid Nasution hanya mendapatkan uang pesangon Rp 500.000.
"Dengan memberi uang lima ratus ribu itu tidak pantas. Terus terang, kami tidak terima," tegas anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Golkar itu.
Lebih lanjut, Modesta mengatakan, selama belasan tahun mengabdi di PT Musim Mas, tidak mungkin Chalid Nasution tidak ikut berkontribusi menambah keuntungan untuk perusahaan.
"Harusnya, masalah seperti ini bisa diselesaikan antara karyawan yang diPHK dengan pihak perusahaan. Tapi, mengapa masalah ini bisa sampai ke DPRD Medan? Berarti, ada yang tidak beres," papar Modesta.
Diketahui dalam RDP tersebut, Chalid Nasution sudah mengabdi sekitar 12 tahun di perusahaan itu. Chalid Nasution mengaku bahwa dia hanya mendapatkan uang pisah atau pesangon dari perusahaan tersebut, Rp 500.000.
Chalid Nasution mengatakan bahwa alasan pihak perusahaan memutus hubungan kerja karena beberapa hal.
"Kata HRDnya, saya tidak memuhi kriteria sebagai karyawan yang layak di Musim Mas. Selain itu, saya dinilai sudah merugikan perusahaan, saya juga dianggap tidak loyal dan dianggap mangkir dan saya juga dipaksa resign dengan cara diintimidasi," ungkap Chalid Nasution.
Sementara itu, mewakili PT Musim Mas, Safruddin Tarigan mengatakan bahwa Chalid Nasution telah melakukan sejumlah kesalahan.
Kesalahannya yang dinilai perusahaan fatal, yakni Chalid Nasution secara ceroboh sudah merusak barang milik perushaan yang menyebabkan kerugian bagi perusahaan.
"Kerugian perusahaan sekitar 60 jutaan rupiah," ujar Syafruddin Tarigan. (dicky)