Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Sita Uang Tunai Rp 324 Juta Hasil TPPU Narkoba

Editor: AgioDeli.id author photo

agiodeli.com – Satres Narkoba Polres Labuhanbatu mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil penjualan narkotika. Satu tersangka diamankan sementara satu lainnya masuk dalam daftar DPO.

Uang senilai Rp 324.200.000 diamankan dari tangan tersangka NR alias Rita (41) warga Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso Kodya Tanjung Balai, Sumatera Utara. Tersangka Rita pun telah dilimpahkan ke Kejari Labuhanbatu Selatan (Labusel).

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu mengatakan, selain mengamankan uang hasil TPPU penjualan narkotika, pihaknya juga mengamankan barang bukti sabu, narkotika golongan I tukan tanaman sebanyak 60 ribu gram dan ekstasi 2 ribu Butir.

“Dengan pelaku utamanya adalah suami dari tersangka Rita yang bernama Ibrahim alias Brem alias Tekong yang masuk dalam DPO. Diimbau kepada masyarakat agar dapat memberikan informasi di No Hotline Sat Narkoba 085370367121 dan 085373975880 jika melihat yang bersangkutan,” kata AKP Martualesi, Selasa (21/12/2021).

Martualesi menjelaskan, selain pengungkapan peredaran narkoba yang dilakukan Rita dan suaminya. Satres Narkoba Polres Labuhanbatu selama Tahun 2021 telah menangkap 623 Tersangka yang terdiri dari 600 laki-laki dan 23 Perempuan.

Dengan total jumlah barang bukti narkotika yang berhasil disita diantaranya sabu sebanyak 110.465,12 gram, ganja 29.089,62 gram dan ekstasi 2.348,5 butir.

“Capain penyidikan tindak pidana sebanyak 504 laporan polisi. Terdiri dari 503 tindak pidana narkotika dan satu laporan polisi TPPU dengan penyelesaian perkara yang ditangani sebanyak 422 laporan polisi dengan persentase 83,73 persen,” urainya.

Untuk barang bukti narkotika kurun waktu tahun 2021, telah dimusnahkan sebanyak 4 kali. Pemusnahan yang dilkaukan dengan disaksikan Labfor Polda Sumut dan Forkopimda Labuhanbatu Raya. Adapun total barang bukti yang dimusnahkan yaitu narkotika jenis sabu sebanyak 119.080,13 gram, ganja 27.053,92 gram dan ekstasi 2.069 butir.

Lebih lanjut dikatakan Martualesi, dalam penerapan restoratif justice tindak pidana narkotika oleh Satres Narkoba memproses sebanyak 11 tersangka dengan penerapan Pasal 127 tunggal. Perkara dilanjutkan ke JPU dan kurun waktu tahun 2021.

Selain itu, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu telah memfasilitasi rehabilitasi gratis penyalah guna narkotika sebanyak 36 orang. Adapun rehabilitasi ini dilakukan bekerjasama dengan BRSKPN Insyaf Pamardi Putra yang berada di bawah Kemensos RI yang terletak di Desa Laubekri, Kecataman Kutalimbaru, Deli Serdang.

“Diimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalah gunaan narkoba dan berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi bilamana mengetahui terjadi tindak pidana narkoba,” tandasnya.(chandra)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com