agiodeli.com – Ini bukan kisah Sampuraga! Ini kisah nyata anak durhaka di Jalan Sei Padang, Lingkungan IV, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi.
Kisah terkuak setelah warga kampungnya menggiring MA (18) ke Markas Polres Tebingtinggi, Jumat (7/1/2022) dinihari. Wajah anak durhaka itu lebam-lebam lantaran sebelumnya bertubi-tubi kena kepalan tinju warga yang penuh amarah.
Warga menyerahkan MA ke kantor polisi setelah tertangkap mencuri HP milik penjaga malam. Namun, jika hanya persoalan curi HP, warga barangkali tidak semarah itu hingga menjadikan MA samsak hidup.
Amarah warga membuncah gegara ulah MA terhadap ibu kandungnya, Maimunah. Mereka mengetahui MA kabur dari rumah setelah menganiaya wanita yang melahirkannya ke muka bumi.
Mulanya MA minta duit. Karena memang tak punya, Maimunah tak memberi. Kesal, MA kemudian hendak mengambil sekarung beras bantuan Program Keluarga Harapan (PKH). MA mengatakan akan menjual beras itu.
Sang ibu melarang keras. Sebab, beras itu untuk memenuhi kebutuhan keluarga mereka.
Tanpa belas kasih sama sekali, MA meludahi dan menendang-nendang Maimunah sepuasnya. Selanjutnya, MA pergi meninggalkan rumah, tanpa peduli keadaan wanita yang bertarung nyawa lebih sembilan bulan untuknya.
Hidup Berpindah
Pergi meninggalkan rumah, MA selanjutnya hidup berpindah-pindah. Terakhir dia ngekos di Jalan Deblod Sundoro. Rumah kosan itu tepat di belakang rumah yang dijaga Ramadhan Nasution (35), warga Dusun I, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Senin (3/1), Ramadhan yang terbangun dari tidur tak dapat menemukan HP-nya. Padahal sebelumnya, HP ia letakkan di dekatnya. Korban selanjutnya melihat rekaman CCTV dan mengetahui jika ada dua orang masuk ke pekarangan rumah. Rekaman itu juga memperlihatkan pelaku mengambil HP korban dari dalam pos.
Setelah bertanya-tanya, korban mendapat identitas pelaku, yaitu MA dan Gurpan alias Gondong (DPO).
Jumat (7/1/2022), korban berhasil menangkap pelaku dari persembunyiannya di Jalan Darat, Kota Tebingtinggi. Korban dan warga –yang telah mendapat informasi soal kedurhakaan MA, langsung tersulut emosi. Mereka pun tanpa belas kasih menghajar MA bertubi-tubi.
Puas mengayunkan tinju dan tendangan, barulah warga menggiring MA ke pihak kepolisian. Bersamaan, korban membuat laporan pengaduan sesuai LP/B/22/I/2022/SPKT/POLRES TEBINGTINGGI.
“Dalam kasus ini pelaku dijerat melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 3, 4 dan 5 KUHPidana,” jelas Kasubag Humas Polres Tebingtinggi, Iptu Agus Arianto kepada wartawan, Kamis (13/1/2022). (dirga)
Baca Juga: Lihat, Ini Kekejaman Ibu Tiri!