agiodeli.com – Kasus jewer kuping memasuki ranah pidana. Pelatih Biliar Khoiruddin Aritonang resmi melaporkan Gubsu Edy Rahmayadi ke Polda Sumut, Senin (3/1/2022).
Sebanyak 25 dari total 60 pengacara yang tergabung dalam Koalisi advokat Menolak Arogansi Sumatera Utara (KAMASU) turut mendampingi Khoriruddin Aritonang.
Pelatih yang akrab disapa Coki itu tiba bersama rombongan pengacaranya di Markas Poldasu sekira pukul 11.00 WIB. Mereka langsung beriringan menuju Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Setelah itu, Coki bersama empat perwakilan pengacara masuk ke dalam ruangan, selebihnya menunggu di depan Gedung SPKT.
“Iya, mau melaporkan Gubernur Sumut,” kata Coki, menanggapi wartawan.
Kata Coki, dia melapor lantaran Edy Rahmayadi tak kunjung meminta maaf setelah membuatnya malu. Bahkan, setelah pihak Coki melayangkan somasi kepada Mantan Pangkostrad itu, pada 30 Desember 2021, Edy tak juga menunjukkan itikad baik.
“Karena setelah somasi tak ada permintaan maaf,” ujarnya.
Dalam kasus ini, pihak Coki menyatakan mantan Ketua Umum PSSI itu telah melanggar Pasal 310 KUHPidana dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Sebelumnya, saat penyerahan bonus kepada atlet dan pelatih berprestasi di PON XX Papua, bertempat di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubsu, Senin (27/12), Edy yang sedang memberi kata sambutan geram kepada Khoiruddin Aritonang karena tidak bertepuk tangan. Selain itu, Edy menyebut Coki Aritonang dalam keadaan tertidur saat itu.
Edy lantas memanggil Coki ke atas panggung dan menjewer telinga sang pelatih. Edy juga menyebut Coki sontoloyo.
Merasa malu, Coki turun dari atas panggung. Edy pun langsung mengusirnya dari ruangan tersebut.
Saat itu juga, mantan Panglima Kodam I/Bukit Barisan ini meminta KONI dan Dinas Pemuda dan Olahraga Sumut untuk mengevaluasi Coki.
Baca Juga: Kasus Jewer Kuping, Pelatih Biliar Ingin Gubsu Minta Maaf
Video Edy yang menjewer, mengata-ngatai, serta mengusir Coki viral di media sosial. Menanggapi video itu, Coki Aritonang membantah dirinya tertidur.
Pria kelahiran 31 Desember 1974 itu mengaku tidak bertepuk tangan karena menilai penyampaian Edy Rahmayadi sebagai hal yang biasa saja. (dirga)
Baca Juga: Kadin Indonesia Protes Pemerintah Larang Ekspor Batubara