agiodeli.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menangkap seorang manajer SPBU di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan mengatakan, manejer tersebut adalah wanita berinisial M (52). “Terpidana M adalah Manager SPBU PT TPS di Jalan DI Panjaitan Pematangsiantar yang diputus bersalah oleh Pengadilan Tinggi Medan tahun 2020 karena pemalsuan surat kuasa dan bon pembelian minyak,” kata Yos di Medan, Jumat (21/1/2022).
Yos menjelaskan, penangkapan terpidana berlangsung di rumah kontrakannya di Jln Panglima Denai Gg Astara, Kecamatan Medan Amplas. Tim Tabur telah satu minggu memastikan terpidana berada di Kota Medan.
Terpidana tidak melakukan perlawanan saat proses penangkapan. “Bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 1463/Pid/2019/PT.MDN tanggal 13 Januari 2020, yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar No. 342 PID/B/2018/PN-PMS tanggal 5 November 2019, dengan menjatuhkan pidana penjara 5 tahun karena terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat, sebagaimana aturan Pasal 263 (1) KUHPidana dalam dakwan jaksa,” sebut Yos.
Yos mengatakan, pada putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar terpidana mendapat vonis penjara 3 tahun 6 bulan. Namun, M tidak terima dan melakukan upaya hukum banding. Tetapi, pada tingkat banding hakim mengaminkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan memperberat hukuman terhadap terpidana.
“Atas perbuatan terdakwa PT TPS mengalami kerugian sebesar Rp7.326.660.000,” beber Yos.
Selama dalam pelarian, terpidana bolak-balik Riau-Medan karena ada anak pertamanya yang tinggal di Riau dan anak kedua kuliah di Medan. “Terpidana selanjutnya kita serahkan ke Kejari Pematangsiantar untuk menjalani putusan Pengadilan Tinggi Medan,” tandas Yos.
Serah terima terpidana dari Kejati Sumut ke Kejari Pematangsiantar diterima langsung oleh Kasi Pidum Edy Syahbudin Tarigan dan Kasi Intel Rendra Yoki Pardede untuk selanjutnya dibawa ke Pematangsiantar. (donny)
Baca Juga: Viral Suntik Vaksin Kosong di Medan, Ini Kata Kadinkes