agiodeli.com – Ombudsmen Republik Indonesia dan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) membangun kolaborasi pengawasan penyelenggaraan layanan publik. Bagi UMSU, ini merupakan perwujudan Tri Dharma Perguruan Tinggi, termasuk implementasi Program MBKM (Merdeka Belajar Kampus Merdeka).
Kolaborasi tersebut ditandai dengan nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) dan perjanjian kerja sama atau memorandum of agreement (MoA). Penandatanganannya berlangsung di Ruang Pertemuan Gedung Rektor UMSU, Jalan Mukhtar Basri, Medan, Rabu (26/1/2022). Penandatanganan MoU langsung dilakukan Rektor UMSU Prof. Dr. Agussani, MAP dan Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih, S.H., M.Hum., Ph.D. Sedangkan MoA ditandatangani Dekan FISIP UMSU, Dr. Arifin Saleh, MSP dengan Kepala Perwakilan Ombudsman Sumatera Utara, Abyadi Siregar.
Ruang lingkup nota kesepahaman Ombudsman RI-UMSU ini meliputi percepatan penyelesaian pengaduan/laporan masyarakat, pencegahan maladministrasi, pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik, dan pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Perwakilan Ombudsman RI yang hadir antara lain Kepala Keasistenan Pemeriksaan James Marihot, Kepala Keasistenan Pencegahan Edward Silaban, Sespri Ketua Wahyu Bening, dan Kabag Fasilitas Pimpinan Syahrul Bayan.
Dari UMSU turut hadir Wakil Rektor 1 Prof. Dr. Muhammad Arifin Gultom, WR 3 Dr. Rudianto, Wakil Dekan 1 FISIP Abrar Adhani, M.IKom, Wakil Dekan 3 Yurisna Tanjung, MAP, Ketua dan Sekretaris Prodi Ilmu Administrasi Publik Ananda Mahardika, MSP dan Jehan Ridho, M.Si, Ketua dan Sekretaris Prodi Kesejahteraan Sosial Mujahiddin MSP dan Sahran Sahputra, M.Si, Ketua dan Sekretaris Prodi Ilmu Komunikasi Akhyar Anshori, M. IKom dan Faizal Hamzah Lubis, M.IKom.
Prof. Agussani dalam sambutannya menyatakan kegiatan ini sebagai wujud sinergi dan kolaborasi untuk saling membesarkan kedua lembaga. Dalam kaitannya dengan Program MBKM, kerja sama ini akan sangat bermanfaat.
“UMSU terus berpartisipasi dalam mendukung program MBKM. Ada dua ribuan mahasiswa kita yang sudah dan sedang ikut program ini. MoU dengan Ombudsman RI ini akan ikut mendukung berbagai aktivitas kedua lembaga,” ujar Agussani.
Ruang Kegiatan MBKM
Sementara itu Mokhammad Najih menyampaikan, kerja sama dengan UMSU ini membuka ruang untuk kegiatan MBKM. Ombudsman menerima mahasiswa untuk magang dalam upaya meningkatkan kualitas dan kapasitasnya. Selain itu, bisa juga melakukan kerja sama riset kolaboratif dengan tema, misalnya, penguatan pengawasan dan pelayanan publik.
“Melalui magang di Ombudsman, mahasiswa bisa memperoleh hard skill dan soft skill berupa pengalaman dan kemampuan dalam pengawasan dan pelayanan. Prinsip kerja sama ini simbiosis mutualisme, sama-sama menguntungkan,” ujarnya.
Sebelumnya, Dekan FISIP Dr. Arifin Saleh dalam laporan menyampaikan ruang lingkup kerja sama adalah penyelenggaraan program magang bagi mahasiswa, penyelenggaraan kajian pelayanan publik, dan peningkatan kualitas pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik. “Kerja sama ini bertujuan mendukung kegiatan kedua lembaga dan merupakan bagian dari komitmen untuk meningkatkan standar kualitas pelayanan publik dan kompetensi lulusan perguruan tinggi,” jelasnya. (habib yasin)