agiodeli.com – Kediaman pribadi Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin (TRP) di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, kembali digeledah petugas dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (25/1/2022).
Peletugas KPK datang menggunakan 6 mobil dan satu unit mobil dari Korps Brimob. Mereka tiba di rumah mewah itu pukul 13.00 WIB.
Pengeledahan untuk mencari barang bukti yang kedua kali ini, dilakukan dengan pengawalan ketat Brimob Polda Sumut dilengkapi senjata laras panjang.
Sekitar pukul 16.30 WIB, pengeledahan berakhir dan petugas KPK meninggal rumah Bupati Langkat nonaktif tersebut.
Pengeledahan itu, dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada awak media. Ada beberapa lokasi yang digeledah.
“Hari ini, tim penyidik melakukan upaya paksa penggeledahan di wilayah Kabupaten Langkat, Sumut. Lokasi yang dituju di antaranya rumah kediaman pribadi tersangka TRP selaku Bupati Langkat,” kata Ali dalam keterangannya.
Ali menjelaskan pengeledahan ini, untuk menindaklanjuti proses penyidikan kasus suap yang melibatkan Cana sapaan akrab Terbit Rencana Peranginangin.
“Tim masih berada di lapangan dan melakukan pengumpulan bukti. Perkembangan selanjutnya akan kami informasikan kembali,” papar Ali.
Lebih lanjut, Ali mengingatkan, dalam proses penyidikan ini jangan ada pihak-pihak untuk coba menghalangi petugas KPK menjalani tugasnya.
“KPK mengingatkan kepada siapapun dilarang dengan sengaja merintangi hingga berupaya menggagalkan proses penyidikan perkara ini. KPK tidak segan menerapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor,” tegas Ali.
Diketahui bersama, KPK menetapkan Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di Pemerintah Kabupaten Langkat tahun anggaran 2020-2022.
Selain terbit, KPK juga menetapkan Iskandar Peranginangin (ISK) selaku Kepala Desa Balai Kasih yang juga saudara kandung Bupati sebagai tersangka bersama tiga pihak swasta/kontraktor masing-masing Marcos Surya Abdi (MSA), Shuhanda Citra (SC), dan Isfi Syahfitra (IS).
Penetapan tersangka itu setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tujuh orang, pada Selasa malam. “Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis dini hari, 20 Januari 2022.
Kasus itu bermula saat Terbit bersama dengan saudara kandungnya, Iskandar PA, mengatur pelaksanaan proyek pekerjaan infrastruktur di Langkat. Terbit memerintahkan Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Kabupaten Langkat, Sujarno dan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Langkat, Suhardi untuk berkoordinasi dengan Iskandar untuk memilih kontraktor yang akan menjadi pemenang proyek.
Mereka yang ingin menang proyek diduga harus memberikan fee sebanyak 15 persen dari nilai proyek kepada Terbit dan Iskandar. Fee naik menjadi 16,5 persen bila proyek itu menggunakan mekanisme penunjukkan langsung.
Salah satu kontraktor yang menang untuk mengerjakan sejumlah proyek adalah Muara Perangin-angin. Dia memenangkan proyek senilai Rp4,3 miliar. Beberapa proyek lainnya dikerjakan oleh Terbit melalui perusahaan milik Iskandar. KPK menduga fee yang diberikan Muara kepada Terbit sebanyak Rp786 juta. (dirga)