![]() |
Gedung DPRD Kota Medan. (foto: ist) |
agiodeli..id- DPRD Medan akan merekomendasikan revisi Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 11 Tahun 2018 terkait warga Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Hal ini agar dana sebesar Rp 45 miliar dari APBD Kota Medan untuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bisa berguna maksimal.
Rekomendasi ini merupakan hasil dari rapat gabungan Komisi I dan Komisi II dengan agenda Program JKN Kota Medan 2022, Senin (24/1/2022).
Pimpinan rapat, Dhiyaul Hayati mengatakan setidaknya tiga rekomendasi yang akan DPRD Kota Medan berikan kepada Pemko Medan. Rekomendasi pertama jelas Dhiyaul, perubahan Perwal terkait register pasien. Selama ini dana register hanya untuk warga yang tidak terdaftar BPJS Kesehatan, dan hanya untuk rawat inap.
“Jadi nanti rekomendasikan agar peserta BPJS Kesehatan mandiri kelas 3 juga bisa mendapatkan dana register,” ucapnya.
Selain itu, jelas dia, juga merekomendasikan sinkronisasi data kependudukan, juga koordinasi antar rumah sakit dengan dinas kependudukan terkait warga yang sudah meninggal. Terutama warga penerima PBI BPJS Kesehatan.
“Sehingga saat ada warga PBI BPJS Kesehatan yang meninggal, rumah sakit atau dinas kesehatan harus berkoordinasi dengan dinas kependudukan. Sehingga dana yang di alokasikan bisa tepat. Jika sudah meninggal, danannya bisa dialihkan ke orang lain,” tutur dia.
Rekomendasi terakhir adalah peningkatan mutu manajemen RSUD dr Pirngadi Medan. Lantaran jika sudah tercapai Universal Health Coverage (UHC) maka masyarakat bisa memilih rumah sakit dengan layanan terbaik untuk mendapatkan perawatan kesehatan.
“Makanya kita minta data anggaran dari rumah sakit Pirngadi. Sehingga kita bisa memberikan rekomendasi layanan agar menambah ketertarikan masyarakat untuk berobat ke rumah sakit Pirngadi. Karena rumah sakit ini dari APBD, dari uang rakyat. Jika tidak kita perbaiki sayang dananya,” pungkasnya. (dicky)