agiodeli.com – Petugas patroli gabungan Polres Asahan dan TNI AL Lanal Tanjung Balai Asahan (TBA) menggagalkan pengiriman 52 Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal tanpa dokumen menuju Malaysia.
Selain 52 orang PMI, petugas mengamankan nahkoda kapal beserta dua ABK. Kapal tersebut diamankan petugas patroli gabungan pada hari Jumat 7 Januari 2022 sekitar pukul 00.05 WIB, saat berada di koordinat 3 3’ 711”U – 99 52’ 408“T.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, JM (39) nahkoda kapal mengaku diminta oleh seorang perempuan berinisial N warga Pematang Pasir, Teluk Nibung, untuk mengantar orang ke Malaysia.
“Pada hari Kamis tanggal 6 januari 2022, sekitar pukul 10.00 WIB, perempuan berinisial N menawarkan kepada JM untuk membawa atau mengantarkan orang ke malaysia daerah morit dengan upah lima juta rupiah khusus buat tekong (nahkoda),”jelas Kapolres AKBP Putu Sabtu (8/1/2022).
Ia melanjutkan, untuk kuanca (tukang mesin), N mendapatkan upah Rp 4 juta dan anggotanya mendapat Rp. 2 juta.
“Setelah sepakat, kemudian pada pukul 16.00 WIB pelaku bersama dengan anggotanya berinisial G, A dan T menuju kapal boat yang sehari-hari dibawa pelaku JM untuk mencari ikan milik perempuan berinisial N di tangkahan PT. Timur Jaya Beting Kuala Kapias,” beberny.
Selanjutnya pelaku berangkat menuju ke lampu putih perairan bagan asahan dan tiba pukul 19.00 WIB. Sambil menunggu diatas Kapal boat, pelaku kembali mendapat telepon dari N dengan menyampaikan ada sekitar 53 orang yang akan berangkat ke Malaysia dan dilangsir oleh 4 buah sampan yang datang secara tidak bersamaan.
“Pelaku bersama 52 PMI Ilegal berhasil diamankan petugas patroli gabungan dari Polres Asahan bersama TNI AL Lanal TBA bersama barang bukti 1 unit kapal boat kayu dan uang tunai Rp. 500.000, milik pelaku JM,”tambah mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini.
Lebih lanjut dikatakannya, Polres Asahan bersama dengan TNI AL Lanal TBA masih melakukan penyelidikan untuk mengejar para pelaku lainnya yang terlibat dalam peristiwa perdagangan orang tersebut.
“Pelaku JM dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 10 lebih subs Pasal 11 dari UU RI NO 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan Pasal 81 jo Pasal 69 subs 83 jo 68 dari UU RI NO 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja Migran indonesia jo Pasal 55, 56 dari Kuhpidana atau Pasal Paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp.600.000.000,-,” tandasnya. (dirga)