-->

Demoralisasi Birokrat, Politisi dan Aparat Hukum, Putera Bung Tomo Curhat ke Eksponen ‘66

Editor: AgioDeli.id author photo

Bambang Sulistomo
Bambang Sulistomo, putera Pahlawan Nasional Bung Tomo. foto: net/tagar.id

agiodeli Lama tak terdengar, Bambang Sulistomo mengulik demoralisasi kalangan birokrasi, politisi dan aparat penegak hukum. Jual beli hukum dan jabatan menurutnya menjadi penyebab utama.

Kritik bertendensi curahan hati (curhat) itu disampaikan Bambang Sulistomo lewat akun WhatsApp ke kalangan Eksponen ’66, Jumat (18/2/2022). Putera kandung Pahlawan Nasional Bung Tomo ini berharap kalangan pemimpin agama bahu-membahu menahan laju demoralisasi dan disintegrasi di negeri ini.

Dalam setiap ajaran agama, tentu ada nilai dan norma untuk mewujudkan hidup bernegara yang baik, damai dan sejahtera,” ungkapnya.

Dia kemudian berharap pemimpin umat beragama di negeri ini mengajak umatnya untuk hidup bernegara dengan baik. Menurutnya, pemimpin umat beragama juga memiliki tanggungjawab moral untuk turut menegakkan hukum dan keadilan, serta memberantas korupsi yang menyebabkan ketimpangan sosial ekonomi dan kemiskinan.

Muara akhirnya, lanjut dia, praktik jual beli hukum, jabatan dan kehormatan di kalangan birokrasi, politisi dan penegak hukum dapat dieliminir. “.... mari kita ajak saja para pemimpin umat beragama untuk berjuang agar nilai dan norma agama mempersatukan semua umat beragama negeri ini.... Salam Bambang Sulistomo,” tulisnya.

Curhatan yang ditutup saran dari Bambang Sulistomo ini langsung ditanggapi J.S. Leo Siagian. Aktivis Eksponen ’66 asal Kota Medan yang sekarang berdomisili di Jakarta ini pun berseru, “Saya setujuuuu.”

Namun, kepada agiodeli Leo kemudian menyampaikan bahwa sayangnya di negeri ini cukup banyak kelompok yang hobi menebar kebencian, hujatan dan fitnah. “Mereka sangat gencar melakukan dan mengajarkan anggota kelompoknya berbuat makar terhadap pemerintahan yang sah,” kata Leo.

Leo pun menyayangkan sikap pihak Kepolisian. Menurutnya, Kepolisian kurang tegas, cepat dan terkesan tidak berani bertindak untuk mencegah atau menangkal aksi kaum radikal dan intoleran.

Padahal, polisi itu memiliki hak dan wewenang untuk menangkap dan menahan seseorang selama 20 hari. Artinya, selama 20 hari orang yang ditangkap itu haruslah dibina, dicuci otaknya. Kalau bisa dibina dan diarahkan, bisa saja segera dibebaskan. Syaratnya, membuat surat pernyataan,” tukas mantan jurnalis ini.

Jika kemudian diketahui oknum-oknum dimaksud tak lagi dapat menerima pembinaan mental spuritual dari aparat penegak hukum, maka menurut Leo proses hukum dapat dilanjutkan. “Dilanjut saja proses hukumnya ke PN, biar hakim PN yang menjatuhkan vonis hukumannya,” pungkas Leo. (indra)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com