| Bambang Sulistomo, putera Pahlawan Nasional Bung Tomo. foto: net/tagar.id |
agiodeli – Lama tak terdengar, Bambang Sulistomo mengulik demoralisasi kalangan birokrasi, politisi dan aparat penegak hukum. Jual beli hukum dan jabatan menurutnya menjadi penyebab utama.
Kritik bertendensi curahan hati (curhat) itu disampaikan
Bambang Sulistomo lewat akun WhatsApp ke kalangan Eksponen ’66, Jumat
(18/2/2022). Putera kandung Pahlawan Nasional Bung Tomo ini berharap kalangan
pemimpin agama bahu-membahu menahan laju demoralisasi dan disintegrasi di
negeri ini.
“Dalam
setiap ajaran agama, tentu ada nilai dan norma untuk mewujudkan hidup bernegara
yang baik, damai dan sejahtera,” ungkapnya.
Dia kemudian berharap pemimpin umat beragama di negeri ini mengajak umatnya untuk hidup
bernegara dengan baik. Menurutnya, pemimpin umat beragama juga memiliki
tanggungjawab moral untuk turut menegakkan hukum dan keadilan, serta memberantas korupsi yang menyebabkan ketimpangan sosial
ekonomi dan kemiskinan.
Muara akhirnya, lanjut dia, praktik jual beli hukum,
jabatan dan kehormatan di kalangan birokrasi, politisi dan penegak hukum dapat dieliminir.
“.... mari kita ajak
saja para pemimpin umat beragama untuk berjuang agar nilai dan norma agama mempersatukan
semua umat beragama negeri ini.... Salam Bambang Sulistomo,” tulisnya.
Curhatan yang ditutup saran dari Bambang Sulistomo ini langsung
ditanggapi J.S. Leo Siagian. Aktivis Eksponen ’66 asal Kota Medan yang sekarang
berdomisili di Jakarta ini pun berseru, “Saya setujuuuu.”
Namun, kepada agiodeli Leo kemudian menyampaikan bahwa
sayangnya di negeri ini cukup banyak kelompok yang hobi menebar kebencian, hujatan dan fitnah. “Mereka sangat gencar melakukan dan
mengajarkan anggota kelompoknya berbuat makar terhadap pemerintahan yang sah,” kata
Leo.
Leo pun menyayangkan sikap pihak Kepolisian. Menurutnya,
Kepolisian kurang tegas, cepat
dan terkesan tidak
berani bertindak untuk mencegah atau menangkal aksi kaum radikal dan intoleran.
“Padahal,
polisi itu memiliki
hak dan wewenang untuk menangkap dan menahan seseorang selama 20 hari. Artinya, selama 20 hari orang yang ditangkap itu haruslah dibina,
dicuci otaknya. Kalau bisa dibina dan diarahkan, bisa saja segera dibebaskan. Syaratnya,
membuat surat pernyataan,” tukas mantan jurnalis ini.
Jika kemudian diketahui oknum-oknum dimaksud tak lagi
dapat menerima pembinaan
mental spuritual dari aparat penegak hukum, maka menurut
Leo proses hukum dapat dilanjutkan. “Dilanjut saja proses hukumnya ke PN, biar hakim PN yang menjatuhkan vonis
hukumannya,” pungkas Leo. (indra)