| Foto penghuni kerangkeng di kediaman Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin yang menjadi bukti laporan Migrant Care ke Komnas HAM. |
agiodeli – Dugaan keterlibatan aparat atas penyalahgunaan kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin diungkap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai fakta baru.
"Ada
beberapa fakta baru yang kami dapatkan, termasuk juga para pelakunya siapa
saja," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu di Jakarta, Kamis,
sebagaimana dilansir populis.id.
"Ada
dari keluarga bupati termasuk juga kelompok tertentu," ungkapnya
lagi.
Edwin belum
dapat membeberkan secara rinci oknum tertentu tersebut, termasuk anggota
keluarga Terbit yang diduga terlibat dalam kasus kerangkeng manusia itu.
Namun,
tambahnya, dalam waktu dekat LPSK segera mengumumkan hasil temuan fakta-fakta
baru soal kasus kerangkeng manusia milik Terbit Rencana.
"Nanti
di momen yang tepat akan kita sampaikan bahwa selain ada keluarga, ada kelompok
tertentu juga, ada oknum aparat yang terlibat dalam kasus kerangkeng manusia
itu," jelasnya.
Dari fakta
yang ditemukan LPSK, keterlibatan pihak-pihak tersebut berupa tindak
penyiksaan, penganiayaan, perampasan kemerdekaan, dan pungutan liar kepada
penghuni kerangkeng.
Hingga kini,
lebih dari tiga orang saksi korban mengajukan perlindungan ke LPSK. Saksi
korban tersebut merupakan orang yang pernah mendekam atau menghuni kerangkeng
milik Terbit. "Mereka sudah
mengajukan permohonan kepada LPSK dan kami akan tindaklanjuti dengan
perlindungan," tukasnya. (indra)