Ilustrasi: Suasana kerja di salah satu pabrik garment dalam negeri. foto: net/DirgaNusantara
agiodeli – Pro-kontra aturan baru terkait klaim dana jaminan
hari tua (JHT) mengerucut pada persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK). Menteri
Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto pun memastikan pemerintah telah
menyiapkan skema perlindungan dengan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (14/2/2022), sebagaimana dilansir Merdeka.com, Airlangga Hartarto mengatakan
pemerintah memberi perlindungan terhadap korban PHK. Skemanya, korban PHK akan mendapatkan
dana jaminan hilang
pekerjaan,
uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Menurutnya,
ini sesuai amanat Peraturan
Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan
Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Tujuan Program
JKP untuk melindungi pekerja atau buruh yang terkena PHK agar dapat
mempertahankan derajat hidup, sebelum masuk kembali ke pasar kerja. "Klaim JKP
efektif per tanggal 1 Februari 2022 mulai diberlakukan," katanya.
Tentu saja,
ada beragam syarat dan kriteria agar pekerja bisa menjadi peserta JKP dan mengajukan klaim tersebut. Laman
resmi JKP
mengurai, penerima JKP
adalah pekerja yang membayar iuran selama 12 bulan dalam 24 bulan, yang di
dalamnya ada masa iur 6 bulan berturut-turut.
Penerima
manfaat JKP adalah pekerja yang terkena PHK, dan klaim pengajuan dilakukan
sesaat setelah terjadi PHK hingga 3 bulan ke depannya. Jika lewat masa 3 bulan, manfaat JKP
hangus.
Artinya,
pekerja yang mengundurkan diri, cacat tetap total, pensiun, meninggal dunia,
PKWT yang masa kerjanya sudah habis sesuai periode kontrak, tidak memenuhi kriteria penerima
manfaat JKP.
Batasan usia menjadi peserta JKP adalah kurang dari 54
tahun. Syarat lainnya, calon peserta harus sudah terdaftar atau menjadi peserta
Program BPJS Naker,
serta terdaftar dalam program JKN BPJS Kesehatan.
"Kepesertaan
JKN harus merupakan Peserta Penerima Upah," ucap JKP.
Untuk calon peserta yang bekerja pada badan usaha skala menengah dan besar, wajib
sudah mengikuti 4
Program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu JKK, JKM, JHT, dan JP. Sedangkan
untuk pekerja pada badan
usaha skala kecil dan mikro, minimal sudah mengikuti 3 program, yakni JKK, JKM
dan JHT.
Cara Pengajuan Jadi Peserta JKP
Peserta
eksisting tidak perlu mendaftarkan kepesertaan Program JKP karena akan
terdaftar secara otomatis atau serta merta apabila memenuhi persyaratan sebagai
peserta program JKP. Namun, peserta baru wajib mengisi formulir pendaftaran BP Jamsostek
sesuai prosedur pendaftaran peserta baru. Jangan lupa cek eligibilitas badan
usaha.
Untuk usaha
skala besar dan menengah telah mengikuti program JKN, JKK, JHT, JP & JKM.
Sementara untuk usaha kecil dan mikro sekurang-kurangnya pada program JKN, JKK,
JHT, & JKM.
Lapor PHK dan Cara Klaim Dana JKP
Peserta bisa
mengajukan dengan skema lapor PHK di portal Siap Kerja milik Kementerian
Ketenagakerjaan. Skema lapor PHK ini bisa dilakukan oleh pemberi kerja dan
pekerja yang terkena PHK. Berikut ini caranya:
1. Bagi
pemberi kerja
-
Mendaftarkan perusahaan di portal Siap Kerja dan pelaporan perusahaan di SIPP
Online
- Melaporkan
PHK ke mediator HI/disnaker kabupaten/kota
- Setelah
mendapat bukti PHK, menonaktifkan peserta melalui portal SIPP Online
- Lalu,
melaporkan PHK melalui portal Siap Kerja.
2. Bagi
peserta bila perusahaan belum melapor PHK melalui portal Siap Kerja
-
Mengaktifkan akun Siap Kerja dan cek eligibilitas kepesertaan program JKP
- Mendapat
bukti PHK dari pemberi kerja
- Lalu,
melaporkan PHK melalui portal Siap Kerja dengan upload bukti PHK.
Dokumen
bukti PHK dimaksud adalah bukti diterimanya PHK oleh pekerja/buruh dan tanda
terima laporan PHK dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.
Atau, bisa juga perjanjian bersama yang
telah didaftarkan pada pengadilan hubungan industrial dan akta bukti pendaftaran
perjanjian bersama; atau petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Pastikan saat
pengajuan klaim bahwa diri Anda belum bekerja kembali dalam segmen penerima upah dan bersedia
aktif mencari pekerjaan. Ini dibuktikan dengan mengisi surat Komitmen Aktifitas
Pencarian Kerja (KAPK).
Jika sudah
memenuhi syarat, langkah selanjutnya adalah cara klaim. Klaim harus dilakukan
oleh dua belah pihak, yakni pekerja terkena PHK dan perusahaan pemberi kerja.
Klaim dari
perusahaan adalah dengan mengisi formulir di Sistem Informasi Ketenagakerjaan
paling lama 7 hari setelah terjadinya PHK. Formulir diisi dengan melengkapi
nama dan alamat perusahaan, nomor pendaftaran dan sertifikat kepesertaan BPJS
Ketenagakerjaan.
Lalu, nama
dan alamat pekerja, nomor kepesertaan pekerja pada BPJS Naker, data pekerja
meliputi NIK hingga tanggal lahir pekerja, tanggal mulai dan berakhirnya
perjanjian kerja bagi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), ataupun surat
pengangkatan bagi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Manfaat
uang tunai dari JKP diberikan selama 6 bulan setelah korban PHK diverifikasi oleh BPJS
Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima. Besarannya dihitung dengan formulasi
45 persen × upah × 3 bulan pertama dan 25 persen × upah × 3 bulan terakhir. Upah yang digunakan adalah upah
terakhir yang dilaporkan, dengan batas maksimum Rp5 juta.
Cara Klaim di Bulan Pertama
- Masuk ke
portal Siap Kerja, pilih menu ajukan klaim
- Melengkapi
data pribadi, nomor rekening, dan menandatangani surat KAPK di dalam portal
- Setelah
data divalidasi, cek email pemberitahuan proses klaim JKP
- Setelah
berhasil, uang tunai akan masuk ke rekening.
Cara Klaim Bulan Kedua hingga Keenam
- Peserta menerima manfaat JKP
- Melakukan
asesmen diri pada portal Siap Kerja
- Melamar
pekerjaan (minimal 5 perusahaan yang berbeda atau 1 perusahaan yang telah dalam
proses wawancara)
- Mengikuti
konseling
- Mengikuti
pelatihan kerja sesuai rekomendasi petugas antar kerja di antara periode bulan
kedua sampai kelima dengan kehadiran minimal 80 persen
- Mengajukan
klaim bulan berikutnya sesuai tanggal yang tertera di akun Siap Kerja
- Setelah
berhasil, uang tunai akan masuk ke rekening. (indra)