Korban PHK Dicover JKP, Ini Syarat dan Penjelasannya

Editor: AgioDeli.id author photo

Suasana di pabrik garment
Ilustrasi: Suasana kerja di salah satu pabrik garment dalam negeri. foto: net/DirgaNusantara

agiodeli
Pro-kontra aturan baru terkait klaim dana jaminan hari tua (JHT) mengerucut pada persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK). Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto pun memastikan pemerintah telah menyiapkan skema perlindungan dengan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (14/2/2022), sebagaimana dilansir Merdeka.com, Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah memberi perlindungan terhadap korban PHK. Skemanya, korban PHK akan mendapatkan dana jaminan hilang pekerjaan, uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Menurutnya, ini sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Tujuan Program JKP untuk melindungi pekerja atau buruh yang terkena PHK agar dapat mempertahankan derajat hidup, sebelum masuk kembali ke pasar kerja. "Klaim JKP efektif per tanggal 1 Februari 2022 mulai diberlakukan," katanya.

Tentu saja, ada beragam syarat dan kriteria agar pekerja bisa menjadi peserta JKP dan mengajukan klaim tersebut. Laman resmi JKP mengurai, penerima JKP adalah pekerja yang membayar iuran selama 12 bulan dalam 24 bulan, yang di dalamnya ada masa iur 6 bulan berturut-turut.

Penerima manfaat JKP adalah pekerja yang terkena PHK, dan klaim pengajuan dilakukan sesaat setelah terjadi PHK hingga 3 bulan ke depannya. Jika lewat masa 3 bulan, manfaat JKP hangus.

Artinya, pekerja yang mengundurkan diri, cacat tetap total, pensiun, meninggal dunia, PKWT yang masa kerjanya sudah habis sesuai periode kontrak, tidak memenuhi kriteria penerima manfaat JKP.

Batasan usia menjadi peserta JKP adalah kurang dari 54 tahun. Syarat lainnya, calon peserta harus sudah terdaftar atau menjadi peserta Program BPJS Naker, serta terdaftar dalam program JKN BPJS Kesehatan.

"Kepesertaan JKN harus merupakan Peserta Penerima Upah," ucap JKP.

Untuk calon peserta yang bekerja pada badan usaha skala menengah dan besar, wajib sudah mengikuti 4 Program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu JKK, JKM, JHT, dan JP. Sedangkan untuk pekerja pada badan usaha skala kecil dan mikro, minimal sudah mengikuti 3 program, yakni JKK, JKM dan JHT.

Cara Pengajuan Jadi Peserta JKP

Peserta eksisting tidak perlu mendaftarkan kepesertaan Program JKP karena akan terdaftar secara otomatis atau serta merta apabila memenuhi persyaratan sebagai peserta program JKP. Namun, peserta baru wajib mengisi formulir pendaftaran BP Jamsostek sesuai prosedur pendaftaran peserta baru. Jangan lupa cek eligibilitas badan usaha.

Untuk usaha skala besar dan menengah telah mengikuti program JKN, JKK, JHT, JP & JKM. Sementara untuk usaha kecil dan mikro sekurang-kurangnya pada program JKN, JKK, JHT, & JKM.

Lapor PHK dan Cara Klaim Dana JKP

Peserta bisa mengajukan dengan skema lapor PHK di portal Siap Kerja milik Kementerian Ketenagakerjaan. Skema lapor PHK ini bisa dilakukan oleh pemberi kerja dan pekerja yang terkena PHK. Berikut ini caranya:

1. Bagi pemberi kerja

- Mendaftarkan perusahaan di portal Siap Kerja dan pelaporan perusahaan di SIPP Online

- Melaporkan PHK ke mediator HI/disnaker kabupaten/kota

- Setelah mendapat bukti PHK, menonaktifkan peserta melalui portal SIPP Online

- Lalu, melaporkan PHK melalui portal Siap Kerja.

2. Bagi peserta bila perusahaan belum melapor PHK melalui portal Siap Kerja

- Mengaktifkan akun Siap Kerja dan cek eligibilitas kepesertaan program JKP

- Mendapat bukti PHK dari pemberi kerja

- Lalu, melaporkan PHK melalui portal Siap Kerja dengan upload bukti PHK.

Dokumen bukti PHK dimaksud adalah bukti diterimanya PHK oleh pekerja/buruh dan tanda terima laporan PHK dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.

Atau, bisa juga perjanjian bersama yang telah didaftarkan pada pengadilan hubungan industrial dan akta bukti pendaftaran perjanjian bersama; atau petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Pastikan saat pengajuan klaim bahwa diri Anda belum bekerja kembali dalam segmen penerima upah dan bersedia aktif mencari pekerjaan. Ini dibuktikan dengan mengisi surat Komitmen Aktifitas Pencarian Kerja (KAPK).

Jika sudah memenuhi syarat, langkah selanjutnya adalah cara klaim. Klaim harus dilakukan oleh dua belah pihak, yakni pekerja terkena PHK dan perusahaan pemberi kerja.

Klaim dari perusahaan adalah dengan mengisi formulir di Sistem Informasi Ketenagakerjaan paling lama 7 hari setelah terjadinya PHK. Formulir diisi dengan melengkapi nama dan alamat perusahaan, nomor pendaftaran dan sertifikat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Lalu, nama dan alamat pekerja, nomor kepesertaan pekerja pada BPJS Naker, data pekerja meliputi NIK hingga tanggal lahir pekerja, tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja bagi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), ataupun surat pengangkatan bagi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Manfaat uang tunai dari JKP diberikan selama 6 bulan setelah korban PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima. Besarannya dihitung dengan formulasi 45 persen × upah × 3 bulan pertama dan 25 persen × upah × 3 bulan terakhir. Upah yang digunakan adalah upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas maksimum Rp5 juta.

Cara Klaim di Bulan Pertama

- Masuk ke portal Siap Kerja, pilih menu ajukan klaim

- Melengkapi data pribadi, nomor rekening, dan menandatangani surat KAPK di dalam portal

- Setelah data divalidasi, cek email pemberitahuan proses klaim JKP

- Setelah berhasil, uang tunai akan masuk ke rekening.

Cara Klaim Bulan Kedua hingga Keenam

- Peserta menerima manfaat JKP

- Melakukan asesmen diri pada portal Siap Kerja

- Melamar pekerjaan (minimal 5 perusahaan yang berbeda atau 1 perusahaan yang telah dalam proses wawancara)

- Mengikuti konseling

- Mengikuti pelatihan kerja sesuai rekomendasi petugas antar kerja di antara periode bulan kedua sampai kelima dengan kehadiran minimal 80 persen

- Mengajukan klaim bulan berikutnya sesuai tanggal yang tertera di akun Siap Kerja

- Setelah berhasil, uang tunai akan masuk ke rekening. (indra)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com