-->

Menaker Pastikan Ada Pesangon, Jika Di-PHK sebelum Usia Pensiun

Editor: AgioDeli.id author photo
Menaker Ida Fauziyah. foto: merdeka.com

agiodeliMenteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan adanya sejumlah hak, termasuk pesangon, jika seseorang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelum berusia 56 tahun.

Penegasan ini menghindarkan penafsiran yang keliru atas Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, tentang Tata Cara Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Dalam aturan itu dijelaskan, JHT baru bisa dicairkan peserta pada usia 56.

Ida menuturkan, apabila peserta mengalami PHK sebelum usia 56 tahun, ada skema perlindungan yang akan mengcover kondisi tersebut. Nantinya, para peserta akan diberikan hak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.

"Bagaimana bila peserta di-PHK sebelum 56 tahun? Bila hal ini terjadi, terdapat skema pelindungan yang akan mengcover kondisi tersebut, yaitu adanya hak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak," katanya, Sabtu (12/2/2022), dikutip dari merdeka.com.

Selain itu, lanjut dia, peserta juga akan mendapatkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Bentuknya, uang tunai dalam jumlah tertentu.

"JKP dimana juga terdapat manfaat uang tunai dengan jumlah tertentu, disamping adanya akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja," kata Ida.

Ida pun mengatakan dana JHT dapat dicairkan sebagian untuk persiapan memasuki masa pensiun 56 tahun. Ketentuannya, pekerja telah memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun. Kemudian, jumlah dana yang diklaim hanya 30% untuk perumahan atau 10% untuk keperluan lainnya.

"Jadi asalkan sudah memenuhi masa kepesertaan tersebut, peserta dapat mengklaim sejumlah nilai persentase tersebut. Ini berlaku bagi peserta baik yang masih bekerja atau yang mengalami PHK," ujar Ida.

Selain memasuki masa pensiun, Ida menjelaskan, dana JHT juga dapat dicairkan apabila peserta meninggal dunia dengan diajukan ahli waris atau peserta mengalami cacat total tetap.

"Sisanya diambil pd saat peserta memasuki usia pensiun (dalam hal ini ditentukan 56 tahun)," kata Ida.

Meski demikian, Ida menjelaskan manfaat JHT seharusnya tidak diambil sebelum waktunya. Karena, tujuan JHT adalah menjamin adanya uang tunai di hari tua.

"Karena tujuan JHT tersebut adalah untuk menjamin adanya uang tunai di hari tua, maka klaim JHT seharusnya tidak dilakukan pada masa hari tua tersebut belum tiba," kata Ida lagi.

Ida menepis kabar bahwa aturan itu dikeluarkan untuk menyulitkan peserta. Justru, kata dia, mewujudkan komitmen pemerintah memberikan perlindungan terhadap kehidupan peserta.

Permenaker Nomor 2 Tahun 2022

Sebelumnya, Ida Fauziyah menekan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Dalam aturan itu dijelaskan manfaat JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami kecelakaan total dan meninggal dunia.

Dalam pasal 3 dijelaskan, manfaat JHT bagi peserta mencapai usia pensiun diberikan kepada peserta saat usia 56 tahun. Kemudian pada pasal 4 dijelaskan, manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun juga termasuk peserta yang berhenti bekerja. Kriterianya yaitu peserta yang mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja dan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

"Manfaat JHT bagi peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud Pasal 4, peserta terkena pemutusan hubungan kerja diberikan pada saat peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun," bunyi pasal 5.

Sementara itu dijelaskan dalam pasal 6, manfaat JHT bagi yang meninggalkan Indonesia untuk selamanya akan diberikan setelah meninggalkan tanah air. Kemudian, bagi peserta alami cacat total diberikan manfaat JHT sebelum mencapai usia pensiun. Lalu untuk manfaat JHT bagi peserta meninggal dunia diberikan kepada ahli waris. Meliputi janda, duda, atau anak.

Manfaat JHT akan dibayarkan secara tunai dan sekaligus oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta atau ahli warisnya jika peserta meninggal dunia.

"Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan," demikian petikan penutup dalam aturan yang diteken Ida 2 Februari 2022. (indra)


Artikel ini sudah diterbitkan merdeka.com dengan judul: "Di-PHK Sebelum 56 Tahun, Menaker: Ada Uang Pesangon"

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com