| Menaker Ida Fauziyah. foto: merdeka.com |
Penegasan ini menghindarkan penafsiran yang keliru atas Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, tentang Tata Cara Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Dalam aturan itu dijelaskan, JHT baru bisa dicairkan peserta pada usia 56.
Ida
menuturkan, apabila peserta mengalami PHK sebelum usia 56 tahun, ada skema perlindungan yang akan
mengcover kondisi tersebut. Nantinya, para peserta akan diberikan hak atas uang pesangon, uang
penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.
"Bagaimana
bila peserta di-PHK sebelum 56 tahun? Bila hal ini terjadi, terdapat skema
pelindungan yang akan mengcover kondisi tersebut, yaitu adanya hak atas uang
pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak," katanya,
Sabtu (12/2/2022), dikutip dari merdeka.com.
Selain itu, lanjut dia, peserta juga akan mendapatkan manfaat
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Bentuknya, uang tunai dalam jumlah tertentu.
"JKP
dimana juga terdapat manfaat uang tunai dengan jumlah tertentu, disamping adanya akses informasi
pasar kerja dan pelatihan kerja," kata Ida.
Ida pun mengatakan dana JHT dapat dicairkan
sebagian untuk persiapan memasuki masa pensiun 56 tahun. Ketentuannya, pekerja telah memenuhi masa
kepesertaan minimal 10 tahun. Kemudian, jumlah dana yang diklaim hanya 30% untuk perumahan atau 10% untuk
keperluan lainnya.
"Jadi
asalkan sudah memenuhi masa kepesertaan tersebut, peserta dapat mengklaim
sejumlah nilai persentase tersebut. Ini berlaku bagi peserta baik yang masih
bekerja atau yang mengalami PHK," ujar Ida.
Selain
memasuki masa pensiun, Ida menjelaskan, dana JHT juga dapat dicairkan apabila
peserta meninggal dunia dengan diajukan ahli waris atau peserta mengalami cacat
total tetap.
"Sisanya
diambil pd saat peserta memasuki usia pensiun (dalam hal ini ditentukan 56
tahun)," kata Ida.
Meski demikian, Ida menjelaskan manfaat JHT seharusnya tidak diambil sebelum waktunya. Karena, tujuan JHT adalah menjamin adanya
uang tunai di hari tua.
"Karena
tujuan JHT tersebut adalah untuk menjamin adanya uang tunai di hari tua, maka
klaim JHT seharusnya tidak dilakukan pada masa hari tua tersebut belum
tiba," kata Ida lagi.
Ida menepis
kabar bahwa aturan itu dikeluarkan untuk menyulitkan peserta. Justru, kata dia, mewujudkan komitmen pemerintah
memberikan perlindungan terhadap kehidupan peserta.
Permenaker Nomor 2 Tahun 2022
Sebelumnya, Ida
Fauziyah menekan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Dalam
aturan itu dijelaskan manfaat JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia
pensiun, mengalami kecelakaan total dan meninggal dunia.
Dalam pasal
3 dijelaskan, manfaat
JHT bagi peserta mencapai usia pensiun diberikan kepada peserta saat usia 56
tahun. Kemudian pada pasal 4 dijelaskan, manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun
juga termasuk peserta yang berhenti bekerja. Kriterianya yaitu peserta yang
mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja dan meninggalkan Indonesia
untuk selama-lamanya.
"Manfaat
JHT bagi peserta
mengundurkan diri sebagaimana dimaksud Pasal 4, peserta terkena pemutusan hubungan
kerja diberikan pada saat peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun," bunyi pasal 5.
Sementara
itu dijelaskan dalam pasal 6, manfaat JHT bagi yang meninggalkan Indonesia
untuk selamanya akan diberikan setelah meninggalkan tanah air. Kemudian, bagi peserta alami cacat total
diberikan manfaat JHT sebelum mencapai usia pensiun. Lalu untuk manfaat JHT
bagi peserta meninggal dunia diberikan kepada ahli waris. Meliputi janda, duda,
atau anak.
Manfaat JHT
akan dibayarkan secara tunai dan sekaligus oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada
peserta atau ahli warisnya jika peserta meninggal dunia.
"Peraturan
Menteri ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal
diundangkan," demikian petikan penutup dalam aturan yang diteken Ida 2 Februari 2022. (indra)
Artikel ini sudah diterbitkan merdeka.com dengan judul: "Di-PHK Sebelum 56 Tahun, Menaker: Ada Uang Pesangon"