-->

Prostitusi Online di Kos-kosan, 19 Orang Diamankan

Editor: AgioDeli.id author photo

Prostitusi Online di Kos-kosan
Sebanyak 19 orang, termasuk 9 lelaki asal NTB diamankan dari rumah kos di Kisaran Kota, Kabupaten Asahan. Rumah kos ini juga menjadi sarang prostitusi online yang mempekerjakan PSK bawah umur. foto: ISTIMEWA

agiodeli Polsek Kota Kisaran menggerebek sebuah rumah kos yang diduga tempat prostitusi online, Senin (14/2/2022) malam, sekira pukul 20.30 WIB. Pengelola tempat ini mengeksploitasi wanita pekerja seks komersial (PSK) bawah umur.

Penggerebekan dipimpin Kapolsek Kota Kisaran, Iptu Joy Ananda Putra Sianipar, didampingi Kanit Reskrim Iptu Doli Silaban. Kos-kosan milik seorang wanita berinisial LSH itu berada di Kompleks Perumahan DL Sitorus, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Petugas masuk ke lokasi dengan mengaku sebagai tamu. LSH yang juga bertindak sebagai “mami” (mucikari) tak curiga. Dia menawarkan seorang wanita kepada petugas.

"Di situ sang mucikari menawarkan para wanita pekerja seks, dengan tarif Rp300 ribu sampai Rp1 juta untuk short time di tempat," ungkap Joy Ananda Sianipar kepada wartawan di Kisaran, Selasa (15/2/2022).

Setelah sepakat dengan harga yang ditawarkan, kata Kapolsek, sang mucikari meminta uang bayaran terlebih dahulu. Sang mucikari meminta Rp600 ribu untuk dua wanita, mengingat petugas yang masuk sebagai tamu berjumlah dua orang.

Dalam penggeberekan itu petugas berhasil mengamankan 19 orang dari lokasi. Lima perempuan, termasuk LSH. Empat perempuan lainnya adalah PSK yang tinggal di tempat kos, masing-masing NHB, MAD, RSN dan SR.

Sementara itu, 14 lelaki yang diamankan masih didalami satu persatu perannya dalam jaringan prostitusi tersebut. “Mereka adalah MAL, M, AP, SBM, Fh, Sy, MJ, MS, Ri, Sa, RH, Ad, Ab, MHW," ungkap Kapolsek, sembari mengatakan 9 di antaranya merupakan warga Lombok, Nusa Tenggara Barat, yang tak terhubung dengan prostitusi. Mereka pencari kerja, yang konon akan dipekerjakan oleh LSH.

Dari hasil pemeriksaan, sambung Kapolsek, mucikari mengaku menerima Rp50 ribu sampai Rp100 ribu dari setiap transaksi PSK. Selain dapat dipesan langsung di lokasi, para PSK yang dipekerjakan LSH juga dipasarkan secara online melalui aplikasi MiChat.

Saat ini, ke-19 orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas penyidik Polsek Kota Kisaran, jajaran Polres Asahan. (dirga)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com