Tolak Laporan, Polda Metro Sarankan Roy Suryo ke Polda Riau

Editor: AgioDeli.id author photo

Laporan Roy Suryo Ditolak
Roy Suryo memberi penjelasan ke awak media soal penolakan Polda Metro Jaya atas laporannya. sumber foto: suara.com

agiodeli –Polda Metro Jaya menyarankan Roy Suryo melapor ke Polda Riau, sesuai tempat kejadian perkara (TKP) di mana Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan analogi suara adzan dan gonggongan anjing.

"Setelah melakukan konsultasi yang cukup panjang di Polda Metro, tidak seperti biasa saya keluar tidak berhasil membawa bukti lapor," ujar Roy kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (24/2/2022).

Roy menyampaikan Polda Metro Jaya menolak laporannya. Seperti diketahui, Roy menyiapkan diri datang ke Polda Metro Jaya untuk mempersangkakan Menag Yaqut telah melanggar aturan Pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama dan pasal 28 ayat 2 jo 45 ayat 2 tentang ITE.

Menurut Roy Suryo, ada dua alasan pihak kepolisian menolak laporannya. Pertama, pernyataan Menag soal suara toa masjid dan suara gonggongan anjing tidak memenuhi unsur penistaan agama.

"Pendapat kami sama dengan pendapat masyarakat, jadi ada satu hal tidak pantas dilakukan. Hanya sayangnya hal tidak pantas itu menurut konsultasi pihak kepolisian belum bisa masuk unsur pidana di Pasal 156A," kata Roy.

Selain itu,  lanjut Roy, alasan polisi menolak laporan tersebut adalah karena locus de licti atau tempat kejadian saat Yaqut menyebutkan pernyataan itu di Pekanbaru, Riau. Maka semestinya Roy melaporkannya ke Polda Riau atau Bareskrim Polri.

"Jadi saya berharap belum berhasilnya (laporan) kami tidak membuat eskalasi lebih besar di masyarakat. Semoga masyarakat bisa sementara memaklumi hal ini dan akan ada nyali lebih besar dari penegak hukum untuk proses kasus ini," keluh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) ini.

Sebelumnya, pernyataan Menag Yaqut menuai kecaman dari berbagi pihak, karena dianggap membandingkan suara toa masjid dan musala dengan suara gonggongan anjing. Hal ini dikatakan saat Yaqut membahas soal surat edaran tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Surat edaran itu mengatur soal batas volume dari toa atau pengeras suara di Masjid maupun Mushala yang hanya diperbolehkan maksimal 100 dB (desibel) agar tidak mengganggu warga. (indra)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com