Roy Suryo memberi penjelasan ke awak media soal penolakan Polda Metro Jaya atas laporannya. sumber foto: suara.com |
agiodeli –Polda Metro Jaya menyarankan Roy Suryo melapor ke Polda Riau, sesuai tempat kejadian perkara (TKP) di mana Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan analogi suara adzan dan gonggongan anjing.
"Setelah melakukan konsultasi yang cukup panjang di
Polda Metro, tidak seperti biasa saya keluar tidak berhasil membawa bukti
lapor," ujar Roy kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan,
Kamis (24/2/2022).
Roy menyampaikan Polda Metro Jaya menolak laporannya.
Seperti diketahui, Roy menyiapkan diri datang ke Polda Metro Jaya untuk mempersangkakan
Menag Yaqut telah melanggar aturan Pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama dan
pasal 28 ayat 2 jo 45 ayat 2 tentang ITE.
Menurut Roy Suryo, ada dua alasan pihak kepolisian
menolak laporannya. Pertama, pernyataan Menag soal suara toa masjid dan suara
gonggongan anjing tidak memenuhi unsur penistaan agama.
"Pendapat kami sama dengan pendapat masyarakat, jadi
ada satu hal tidak pantas dilakukan. Hanya sayangnya hal tidak pantas itu
menurut konsultasi pihak kepolisian belum bisa masuk unsur pidana di Pasal
156A," kata Roy.
Selain itu, lanjut
Roy, alasan polisi menolak laporan tersebut adalah karena locus de licti atau
tempat kejadian saat Yaqut menyebutkan pernyataan itu di Pekanbaru, Riau. Maka
semestinya Roy melaporkannya ke Polda Riau atau Bareskrim Polri.
"Jadi saya berharap belum berhasilnya (laporan) kami
tidak membuat eskalasi lebih besar di masyarakat. Semoga masyarakat bisa
sementara memaklumi hal ini dan akan ada nyali lebih besar dari penegak hukum
untuk proses kasus ini," keluh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga
(Menpora) ini.
Sebelumnya, pernyataan Menag Yaqut menuai kecaman dari
berbagi pihak, karena dianggap membandingkan suara toa masjid dan musala dengan
suara gonggongan anjing. Hal ini dikatakan saat Yaqut membahas soal surat
edaran tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Surat edaran itu mengatur soal batas volume dari toa atau
pengeras suara di Masjid maupun Mushala yang hanya diperbolehkan maksimal 100
dB (desibel) agar tidak mengganggu warga. (indra)