Allahu Akbar! Pengadilan India Patahkan Petisi Siswi Muslim soal Penggunaan Hijab

Editor: AgioDeli.id author photo

#ALLAHUAKBAR: Siswa muslim di India turun ke jalan mengusung tagar Allahu Akbar sebagai bentuk perlawanan terhadap pelarangan berhijab di sekolah.

AgioDeli.ID Perjuangan siswi Muslim India melawan diskriminasi dipatahkan pihak pengadilan. Selain mengajukan petisi, mereka sebelumnya juga ramai-ramai turun ke jalan mengusung spanduk perlawanan bertagar #AllahuAkbar.

Ketua Hakim Pengadilan Tinggi Karnataka, Ritu Raj Awasthi, menolak petisi yang diajukan puluhan siswa di negara bagian itu melalui keputusan pada Selasa (15/3/2022).

Petisi itu ditujukan untuk menghapus larangan hijab di sekolah. Dengan keputusan pihak pengadilan, maka siswi Muslim di Karnataka tetap dilarang menggunakan hijab di sekolah.

Dalam petisinya, siswa menegaskan pemakaian jilbab merupakan hak dasar yang dijamin konstitusi India. Pemakaian penutup kepala itu juga praktik penting dalam Islam.
Sebaliknya, Ritu Raj Awasthi menegaskan pemakaian jilbab bukan bagian praktik penting dalam keagamaan.

"Kami berpendapat mengenakan jilbab bagi perempuan Muslim bukan merupakan bagian praktik keagamaan yang penting," kata Awasthi.

Pihak pengadilan bersikukuh bahwa jilbab sebagai masalah pakaian yang berkaitan dengan budaya. Bahkan, dalam putusannya disebutkan, ”Bukan berarti jika praktik berhijab yang dituduhkan tidak dipatuhi, mereka yang tidak berhijab menjadi orang berdosa, Islam kehilangan kejayaan dan berhenti menjadi agama."

Para aktivis dan sejumlah warga India kecewa atas keputusan ini. Mereka lalu mengungkapkan keluhannya di media sosial. Sebagian dari mereka menganggap keputusan itu adalah contoh pelanggaran kebebasan demokratis bagi Muslim India.

"Hijab tidak pernah menjadi perdebatan feminisme. Itu selalu tentang hak konstitusional untuk mempraktikkan agama apa pun," kata salah satu feminis India, Urban Shrink, di Twitter.

Para politikus kubu oposisi, termasuk anggota parlemen India, Asaduddin Owaisi, juga mengkritik keputusan tersebut dan menyebutnya sebagai "penangguhan" hak-hak dasar India.

"Saya tidak setuju dengan keputusan Pengadilan Tinggi Karnataka soal #hijab. Adalah hak saya untuk tidak setuju dengan putusan dan saya berharap para pemohon mengajukan banding ke Mahkamah Agung," tulis Owaisi di Twitter.

Kontroversi pelarangan jilbab di India bermula pada 28 Desember lalu, usai perguruan tinggi di distrik Udapi melarang pelajar mengenakan jilbab tradisional di dalam kelas. (indra)

 

Sumber: CNN Indonesia

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com