#ALLAHUAKBAR: Siswa muslim di India turun ke jalan mengusung tagar Allahu Akbar sebagai bentuk perlawanan terhadap pelarangan berhijab di sekolah.
AgioDeli.ID –
Perjuangan siswi Muslim India melawan diskriminasi dipatahkan pihak pengadilan.
Selain mengajukan petisi, mereka sebelumnya juga ramai-ramai turun ke jalan
mengusung spanduk perlawanan bertagar #AllahuAkbar.
Ketua Hakim Pengadilan Tinggi Karnataka, Ritu
Raj Awasthi, menolak petisi yang diajukan puluhan siswa di negara bagian itu melalui keputusan pada Selasa (15/3/2022).
Petisi itu
ditujukan untuk menghapus larangan hijab di sekolah. Dengan keputusan pihak
pengadilan, maka siswi Muslim di Karnataka tetap dilarang menggunakan hijab di
sekolah.
Dalam
petisinya, siswa menegaskan pemakaian jilbab merupakan
hak dasar yang dijamin konstitusi India. Pemakaian penutup kepala itu juga
praktik penting dalam Islam.
Sebaliknya, Ritu Raj
Awasthi menegaskan pemakaian jilbab bukan bagian praktik penting dalam
keagamaan.
"Kami berpendapat mengenakan jilbab bagi
perempuan Muslim bukan merupakan bagian praktik keagamaan yang penting,"
kata Awasthi.
Pihak
pengadilan bersikukuh bahwa jilbab sebagai masalah
pakaian yang
berkaitan dengan budaya. Bahkan, dalam putusannya disebutkan, ”Bukan berarti jika praktik berhijab yang dituduhkan tidak
dipatuhi, mereka yang tidak berhijab menjadi orang berdosa, Islam kehilangan
kejayaan dan berhenti menjadi agama."
Para aktivis dan sejumlah warga India kecewa
atas keputusan ini. Mereka lalu mengungkapkan keluhannya di media sosial.
Sebagian dari mereka menganggap keputusan itu adalah contoh pelanggaran
kebebasan demokratis bagi Muslim India.
"Hijab tidak pernah menjadi perdebatan
feminisme. Itu selalu tentang hak konstitusional untuk mempraktikkan agama apa
pun," kata salah satu feminis India, Urban Shrink, di Twitter.
Para politikus kubu oposisi, termasuk
anggota parlemen India, Asaduddin Owaisi, juga mengkritik keputusan tersebut
dan menyebutnya sebagai "penangguhan" hak-hak dasar India.
"Saya tidak setuju dengan keputusan
Pengadilan Tinggi Karnataka soal #hijab. Adalah hak saya untuk tidak setuju
dengan putusan dan saya berharap para pemohon mengajukan banding ke Mahkamah
Agung," tulis Owaisi di Twitter.
Kontroversi pelarangan jilbab di India
bermula pada 28 Desember lalu, usai perguruan tinggi di distrik Udapi melarang
pelajar mengenakan jilbab tradisional di dalam kelas. (indra)
Sumber: CNN Indonesia