AgioDeli.ID – Komplotan maling lintas provinsi berakhir tragis di Medan, Sumatera Utara, setelah aksi mereka viral di media sosial (medsos). Salah seorangnya ditembak mati.
Aksi jahat komplotan maling berkedok petugas pencatat
meter PLN dan PDAM Tirtanadi ini berakhir di tangan Tim Jatanras Presisi Satreskrim
Polrestabes Medan. Perburuan atas mereka dipimpin langsung Kasat Reskrim Polrestabes Medan,
Kompol M. Pirdaus beserta Wakasat Reskrim Kompol Adrian Lubis dan Kanit Pidum AKP Reza.
Salah seorang anggota komplotan, yakni Efrizal Chandra (43), warga Jalan Karya, Kecamatan Medan
Johor, ditembak mati lantaran melawan dan berusaha merebut senjata api (senpi)
milik petugas, Senin (28/3/2022).
Selain
menembak mati satu pelaku, Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Medan juga
menembak kaki tiga pelaku lainnya, yakni Tasrif (54), warga Jalan Dr Lemina, Kota Makasar, Sulawesi Selatan;
Donald Irza Simangunsong
(43), warga Pandalas XIII, Bahari; dan Indra alias Yana (49), warga Sanggar Indra Banjaran Blok J5, Bandung, Jawa Barat.
Kapolrestabes
Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, Kasat Reskrim Kompol Mhd Firdaus, ketika dikonfirmasi
wartawan, Rabu (30/3/2022), mengakui penangkapan dan penembakan itu. Firdaus pun mengatakan,
penangkapan dan
penembakan keempat pelaku terjadi di Jalan Negara, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan.
Keempat
pelaku berhasil diamankan setelah melakukan aksinya di Jalan Jemadi, Kecamatan
Medan Timur pada Kamis, 24 Maret 2022, sekitar pukul 11.30 WIB. Rumah yang
menjadi sasaran mereka saat itu adalah milik Juli (39).
Perwira yang pernah menjabat Kasat Reskrim Polresta Deliserdang ini
menjelaskan, dari
keempat pelaku berhasil diamankan sejumlah barang bukti berupa dua sepeda motor
Honda Beat yang mereka gunakan, tiga dompet, jaket, tas dan tiga helm.
Kemudian, turut
disita badik, tespen, dua obeng yang ditajamkan
ujungnya, tiga alat ukur meteran, kamera notes, enam handphone milik pelaku,
rekaman CCTV, serta uang tunai Rp21 juta.
Lanjut
dikatakan Kasat Reskrim, kawanan ini melakukan pencurian dengan menyamar
sebagai petugas PDAM dan
PLN. Ketika pemilik rumah lengah, mereka masuk dan menguras barang berharga.
“Atas
perbuatannya, ketiga pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana
sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan
pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkas Kompol Firdaus.
(indra)