Ditembak Mati, Komplotan Maling Lintas Provinsi Berakhir Tragis di Medan setelah Aksinya Viral

Editor: AgioDeli.id author photo

Tiga dari empat maling lintas provinsi yang digulung Tim Jatanras Polrestabes Medan. Ketiganya berasal dari tiga provinsi berbeda. Kejahatan mereka berakhir setelah aksi teranyar viral di media sosial. Foto: ISTIMEWA

AgioDeli.ID Komplotan maling lintas provinsi berakhir tragis di Medan, Sumatera Utara, setelah aksi mereka viral di media sosial (medsos). Salah seorangnya ditembak mati.

Aksi jahat komplotan maling berkedok petugas pencatat meter PLN dan PDAM Tirtanadi ini berakhir di tangan Tim Jatanras Presisi Satreskrim Polrestabes Medan. Perburuan atas mereka dipimpin langsung Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol M. Pirdaus beserta Wakasat Reskrim Kompol Adrian Lubis dan Kanit Pidum AKP Reza.

Salah seorang anggota komplotan, yakni Efrizal Chandra (43), warga Jalan Karya, Kecamatan Medan Johor, ditembak mati lantaran melawan dan berusaha merebut senjata api (senpi) milik petugas, Senin (28/3/2022).

Selain menembak mati satu pelaku, Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Medan juga menembak kaki tiga pelaku lainnya, yakni Tasrif (54), warga Jalan Dr Lemina, Kota Makasar, Sulawesi Selatan; Donald Irza Simangunsong (43), warga Pandalas XIII, Bahari; dan Indra alias Yana (49), warga Sanggar Indra Banjaran Blok J5, Bandung, Jawa Barat.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, Kasat Reskrim Kompol Mhd Firdaus, ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (30/3/2022), mengakui penangkapan dan penembakan itu. Firdaus pun mengatakan, penangkapan dan penembakan keempat pelaku terjadi di Jalan Negara, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan.

Keempat pelaku berhasil diamankan setelah melakukan aksinya di Jalan Jemadi, Kecamatan Medan Timur pada Kamis, 24 Maret 2022, sekitar pukul 11.30 WIB. Rumah yang menjadi sasaran mereka saat itu adalah milik Juli (39).

Perwira yang pernah menjabat Kasat Reskrim Polresta Deliserdang ini menjelaskan, dari keempat pelaku berhasil diamankan sejumlah barang bukti berupa dua sepeda motor Honda Beat yang mereka gunakan, tiga dompet, jaket, tas dan tiga helm.

Kemudian, turut disita badik, tespen, dua obeng yang ditajamkan ujungnya, tiga alat ukur meteran, kamera notes, enam handphone milik pelaku, rekaman CCTV, serta uang tunai Rp21 juta.

Lanjut dikatakan Kasat Reskrim, kawanan ini melakukan pencurian dengan menyamar sebagai petugas PDAM dan PLN. Ketika pemilik rumah lengah, mereka masuk dan menguras barang berharga.

“Atas perbuatannya, ketiga pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkas Kompol Firdaus. (indra)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com